Kamis, 02 Oktober 2014

AUDIT Kinerja Badan Peradilan Umum

by Albert Usada
`
KETIKA Saya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Nusa Tenggara Timur yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada tanggal 5 September 2012 tengah mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) oleh Tim Auditor Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI). 
`
Banyak yang bisa saya peroleh sebagai manfaat pengetaahuan dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam tataran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di satker PN Waikabubak. Dan, sekarang tengah mengemban dan menjalankan amanat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rembang, sejak 17 Mei 2013 dalam wilayah hukum PT Semarang.
Dari presentasi dan paparan Tim Auditor dan Narasumber pada acara tersebut, telah dapat saya sarikan dalam bahasan berikut di bawah ini.
Area Kinerja yang Dinilai

(1)    Administrasi Peradilan
(2)    Bantuan Hukum
(3)    Keterbukaan Informasi
(4)    Pelayanan Pengaduan
 
Administrasi Peradilan
Area kinerja pelayanan administrasi peradilan meliputi pendaftaran perkara yang mudah, biaya perkara yang terjangkau dan akuntabel, jadwal persidangan yang tepat waktu, proses persidangan yang terbuka dan fair, ketepatan waktu penyelesaian perkara dan ketepatan waktu pengiriman salinan/petikan putusan.

Bantuan Hukum
Area bantuan hukum meliputi ketersediaan dan efektifitas pos bantuan hukum, pelayanan penterjemah, bantuan hukum cuma-cuma, pengadilan keliling dan berbagai macam fasilitas dan layanan pengadilan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu atau kelompok marginal untuk mendapatkan layanan pengadilan.

Keterbukaan Informasi
Area keterbukaan informasi meliputi efektifitas pelaksanaan SK 1-144/2011 dan UU Keterbukaan Informasi yang mengamanatkan keberadaan meja informasi maupun situs yang berisi informasi yang wajib diumumkan pengadilan, keberadaan penanggung jawab informasi, proses yang mudah diakses dan dipergunakan oleh masyarakat serta informasi yang terus diperbarui.

Pelayanan Pengaduan
Area pelayanan pengaduan meliputi ketersediaan mekanisme pengaduan melalui meja pengaduan yang mudah diakses masyarakat, pelaksanaan tindak lanjut dan memberikan penyelesaian terhadap permasalahan yang diajukan oleh masyarakat.

Dasar Hukum Audit Kinerja
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang  Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
  6. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;
  7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah:
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  10. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  11. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung;
  12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/3/2008 tanggal 31 Maret 2008 Pedoman Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
  13. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  14. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Tentang Tujuh Area Court Excellence
1.  Manajemen & Kepemimpinan Pengadilan (court management and leadership )
Proaktif dan memberikan inspirasi & motivasi, menjalin kerjasama & bermitra dengan lembaga/organisasi, memiliki kapasitas & profesionalisme yang tinggi, inovatif dan mengantisipasi perubahan, terbuka serta akuntabel
2.  Kebijakan dan Perencanaan Peradilan (court planning & policies)
Memiliki sistem kebijakan dan perencanaan untuk menuju pada tujuan organisasi serta menyusun dan melaksanakan kebijakan yang jelas dan strategis.
3.  Proses Peradilan (court processes proceedings)
Proses peradilan yang efektif dan efisien serta adanya pembagian kerja yang baik, antara hakim dan pegawai pengadilan
4. Sumber Daya (Materiil, Manusia dan Anggaran)
Mengelola sumber daya yang ada secara efektif dengan mengoptimalkan pendistribusian pekerjaan, pengelolaan beban kerja dan produktivitas hakim dan pegawai pengadilan, ketersediaan sarana dan prasarana serta anggaran (court resources: human material and financial).
5.  Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna Pengadilan (client needs & satisfaction)
Terakomodasinya kebutuhan pengguna pengadilan (antara lain para pihak, saksi, korban, advokat, penegak hukum, masyarakat, dan seterusnya) oleh pengadilan. Hal ini dapat dilihat dari tersedia dan digunakannya pelayanan yang disediakan pengadilan.
6. Akses dan Keterjangkauan
(affordable and accessible court services) Pengadilan yang terjangkau dan mudah diakses oleh penggunanya baik akses secara fisik maupun virtual, menjembatani keterbatasan bahasa serta memberikan kemudahan bagi kelompok tidak mampu dan marjinal.
7.  Kepercayaan Masyarakat (public trust and confidence)
Secara umum kepercayaan masyatakat yang tinggi pada umumnya didorong oleh peradilan yang bersih dari korupsi, memberikan kepastian hukum, kualitas putusan yang baik dan pelayanan persidangan yang tepat waktu.

Tujuh Area Court Excellence tersebut bila dicermati lebih dalam melalui referensi internasional dan bersifat universal adalah bersumber dari International Framework of Court Excellence (IFCE). IFCE dibentuk berdasarkan latar belakang kepedulian para ahli dari Amerika Serikat, Eropa, Australia dan Singapura. Mereka terinspirasi oleh model kualitas pengadilan diterapkan oleh sejumlah komunitas sebagai suatu konsorsium internasional. Tujuannya adalah untuk mengambil langkah-langkah konkret yang perlu (urgent) untuk mencapai keunggulan pengadilan sebagai institusi publik. 
Konsorsium menyimpulkan bahwa cara yang paling efektif untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara mengembangkan Kerangka Pengadilan Internasional untuk Keunggulan.

IFCE menilai bahwa kinerja pengadilan terhadap tujuh bidang keunggulan dan merekomendasikan dengan cara memberikan pedoman bagi pengadilan untuk meningkatkan kinerja masing-masing. Lebih lanjut, saya terhubung di situs IFCE di link ini Court Excellence

Adapun metodologi yang diterapkan IFCE berupa pendekatan perbaikan organisasi - mencakup studi kasus (case study), proses perbaikan kinerja pengadilan dan berbagai sarana-prasarana yang tersedia untuk mengukur kinerja pengadilan. Secara teratur, IFCE juga melakukan revisi sistem lebih lanjut guna meningkatkan pemberian layanan oleh pengadilan. 
Semoga Bermanfaat. 

`
Previous Post
Next Post

0 comments: