by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network
(SSRN) by Elsevier, the Netherlands.
Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur
Hakim
sebagai bagian dari aparatur peradilan dituntut harus memiliki pengetahuan dan
keterampilan di bidang teknis yudisial maupun administrasi yudisial sebagai tacit knowledge,
artinya sesuatu yang diketahui dan dialami Hakim yang bersangkutan, namun belum
diungkapkan secara jelas dan lengkap. Menurut Dr. Ridwan Mansyur Panitera Mahkamah Agung bahwa
“tacit knowledge tersebut sulit
ditransfer kepada orang lain, bahkan diantara sesama kolega sekalipun, hal ini
karena pengetahuan dan pengalaman tersebut tersimpan pada pikiran masing-masing
individu hakim dan aparatur peradilan. Saya sependapat dengan Dr Ridwan Mansyur
tentang perlunya upaya mentransformasikan tacit
knowledge menjadi explicit
knowledge, yaitu pengetahuan yang dapat diungkapkan sehingga dapat
diakses dengan mudah oleh orang lain, baik melalui penulisan artikel, jurnal
hukum, buku maupun bentuk lainnya.
Hakim
Tinggi Pemilah Perkara (disingkat HTPP)
pada Mahkamah Agung diperlukan sebagai bentuk upaya penguatan terhadap penerapan
sistem kamar, yang salah satunya adalah pembentukan lembaga pemilah
perkara, yang dimaksudkan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di MA,
khususnya bagi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung
permasalahan hukum (questions
of law) dalam kerangka komprehensif mencapai visi Mahkamah Agung
yaitu “Terwujudnya Badan Indonesia yang Agung”.
HTPP
perlu memahami tugas Pemilah Perkara, antara lain:
(i)
Menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan;
(ii)
Menelaah substansi perkara, dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam
kategori I, II, III dan IV;
(iii)
Menyusun Lembar
Usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara;
(iv)
Mengirimkan Lembaran Usulan dalam rangkap 3 (tiga) bersama Berkas Asli kepada
Panitera Muda Perkara dalam 3 (tiga) amplop tertutup dan/atau menggunakan
sistem teknologi informasi serta hanya boleh dibuka oleh Majelis Hakim Agung
yang menangani perkara tersebut;
Hasil
kerja dari pemilah perkara adalah Lembar
Usulan. Lembar Usulan bersifat rahasia sehingga harus
diserahkan dalam amplop tertutup atau melalui sistem informasi yang hanya dapat
dibuka oleh hakim agung yang bersangkutan. Lembar Usulan Hakim Tinggi
Pemilah merupakan rekomendasi yang tidak mengikat hakim agung. Maka, demi
peningkatan kualitas pelayanan publik yang prima seiring dengan sasaran ketiga
Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam hal Pelayanan Publik yang Prima, perlu
dilakukan terobosan (breaktrough)
sebagai Lembar Usulan HTPP berbasis elektronik.
Pemilahan
perkara adalah pranata baru dalam sistem penanganan perkara pada Mahkamah
Agung. Keberadaan pemilah perkara
merupakan bagian dari upaya penguatan sistem kamar pada Mahkamah Agung (Asep Nursobah, 2021: 277). Pemberlakuan prosedur pemilahan perkara didasarkan pada dua
Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut.
1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan
Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Asep Nursobah (2021) menjelaskan bahwa tujuan pemberlakuan prosedur pemilahan perkara
adalah satu cara untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan
kembali di Mahkamah Agung dengan memilah
perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih
dalam oleh majelis hakim agung, dan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau
terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang
sederhana.
Prosedur pemilahan
perkara dilakukan oleh Pemilah
Perkara yaitu hakim tinggi yang ditempatkan di bawah Kepaniteraan Mahkamah
Agung dan bertugas memilah berkas
perkara untuk menentukan kategori perkara sebagaimana mengacu pada Keputusan
Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemilah Perkara berada di bawah Kepaniteraan
Mahkamah Agung. Koordinator Pemilah Perkara adalah Panitera Mahkamah Agung.
Tugas Pemilah Perkara adalah sebagai berikut:
1. Menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan
penelaahan;
2. Menelaah substansi perkara, dan menentukan apakah
sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III dan IV;
3. Menyusun Lembar
Usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara;
4. Mengirimkan Lembaran Usulan dalam rangkap 3 (tiga)
bersama Berkas Asli kepada Panitera Muda Perkara dalam 3 (tiga) amplop tertutup
dan/atau menggunakan
sistem teknologi informasi serta hanya boleh dibuka oleh Majelis Hakim
Agung yang menangani perkara tersebut;
Hasil kerja
dari pemilah perkara adalah Lembar Usulan.
Lembar Usulan bersifat
rahasia sehingga harus diserahkan dalam amplop tertutup atau melalui
sistem informasi yang hanya dapat dibuka oleh hakim agung yang
bersangkutan. Lembar Usulan Hakim Tinggi Pemilah merupakan rekomendasi yang tidak mengikat
hakim agung.
KATEGORISASI PEMILAHAN PERKARA
Pemilahan
perkara merupakan proses pengelompokan perkara kasasi dan peninjauan
kembali ke dalam kategori perkara yang pengajuannya memiliki isu
hukum (question of law) atau perkara yang hanya mempersoalkan fakta (question
of fact) serta kategori perkara yang tidak memenuhi syarat formal pengajuan
kasasi dan peninjauan kembali. Pengelompokan perkara tersebut dibagi
menjadi empat kategori yang masing-masing telah ditentukan
diferensiasinya dalam SK KMA 268/KMA/SK/XII/2019.
Berkas Perkara Kategori I
Perkara kategori I adalah perkara
yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi dan peninjauan kembali, yang
tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung sesuai peraturan perundang-undangan.
Perkara
tersebut diantaranya, sebagai berikut:
· putusan
praperadilan yang tidak boleh diajukan peninjauan kembali;
· putusan
pengadilan hubungan industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tingkat
kasasi, tidak dapat diajukan peninjauan kembali;
· penetapan
konsinyasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tidak dapat
diajukan upaya hukum apapun; dan
· putusan
pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan di kemudian hari berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
Prosedur Penyampaian Lembar Usulan Pemilahan Perkara Kategori I kepada
Panitera Muda Perkara
Berdasarkan evaluasi
terhadap pemilahan perkara yang dilaksanakan selama periode Maret-Juni 2020,
Panitera Mahkamah Agung berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh diktum
kedua Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30
Desember 2019, dipandang perlu memberikan petunjuk terkait penyampaian Lembar Usulan
Pemilahan Perkara Kategori I yang disampaikan melalui Memorandum Panitera MA
Nomor 1019/PAN/HK.00/6/2020 tanggal 25 Juni 2020, memberikan pengaturan sebagai
berikut
·
Bahwa
berdasarkan SK Ketua MA Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019,
tugas Tim Pemilahan Perkara adalah menelaah berkas perkara dan menentukan
kategori perkara pada Kategori I, Kategori II, Kategori III dan Kategori IV yang dilakukan sebelum berkas
diberikan nomor perkara. Hasil telaah (Lembar Usulan)
disampaikan melalui amplop tertutup kepada Panitera Muda Perkara;
·
Bahwa kategori I adalah perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi dan peninjauan
kembali yang ditentukan oleh Undang-Undang sehingga tidak boleh dikirim ke
Mahkamah Agung. Berdasarkan SEMA Nomor 8 Tahun 2011, apabila perkara yang tidak
memenuhi formalitas pengajuan Kasasi/PK (baca: Kategori I) tetap dikirim ke
Mahkamah Agung, maka Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara
tersebut tanpa diregister dengan surat biasa. Dengan demikian, tidak
tepat apabila lembar usulan Kategori I disampaikan dalam amplop tertutup;
·
Bahwa
berdasarkan hal tersebut, apabila hasil telaahan Tim Pemilah Perkara menemukan
berkas perkara Kategori I, maka lembar usulannya disampaikan secara
terbuka kepada Panitera Muda Perkara, kemudian Panitera Muda Perkara atas nama
Panitera Mahkamah Agung mengembalikan berkas tersebut kepada Pengadilan
Pengaju dengan surat biasa tanpa
dilakukan registrasi perkara.
Berkas Perkara Kategori II
Berkas perkara kategori II adalah perkara yang alasan kasasi atau
peninjauan kembali tidak dapat
dibenarkan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil
Rapat Kerja Nasional atau rumusan
kesepakatan kamar.
Perkara kasasi/peninjauan
kembali dengan kualifikasi tersebut dalam perkara perdata, pidana, perdata
agama, pidana militer, dan tata usaha negara adalah sebagai berikut:
Perkara Perdata
Berkas Perkara kategori II untuk perkara
perdata adalah sebaga berikut:
·
Putusan
Pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
(BPSK) tidak berwenang mengadili perjanjian fidusia atau perjanjian kredit
dengan agunan;
·
Putusan
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang amarnya menolak gugatan debitor yang
wanprestasi dalam perjanjian kredit terhadap proses eksekusi hak tanggungan;
·
Putusan
pengadilan negeri yang amarnya menolak gugatan pembatalan arbitrase;
·
Putusan
pengadilan negeri atas perselisihan partai politik terkait Pasal 32 ayat (5)
dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
·
Peninjauan
kembali kedua atau lebih, bukan karena alasan putusan yang saling bertentangan;
· Putusan
permohonan pernyataan pailit dan putusan permohonan PKPU dan putusan-putusan
dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU, yang tidak ada upaya hukum,
tetapi diajukan ke Mahkamah Agung;
·
Putusan
pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi
tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan
kamar.
Perkara Pidana
Berkas Perkara kategori II untuk perkara
pidana adalah sebaga berikut:
- Peninjauan kembali yang diajukan oleh
Jaksa/Penuntut Umum;
- Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan
peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan
peninjauan kembali di Pengadilan Negeri, kecuali Terpidana berada di
Lembaga Pemasyarakatan;
- Putusan Pengadilan Tinggi terhadap perlawanan
Penuntut Umum atas Putusan Sela pengadilan negeri yang mengabulkan eksepsi
Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156
KUHAP;
- Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang
ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat
Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.
Perkara Perdata
Agama
Berkas Perkara kategori II untuk perkara
perdata agama adalah sebagai berikut:
- Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi
Agama tentang perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan yang amarnya
menolak perlawanan tersebut;
- Putusan pengadilan agama yang amarnya menolak
gugatan pembatalan arbitrase syariah;
- Peninjauan kembali kedua atau lebih, bukan karena
alasan putusan yang saling bertentangan;
- Peninjauan kembali yang diajukan oleh
Jaksa/Penuntut Umum;
- Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan
peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan
peninjauan kembali di Mahkamah Syar’iyah, kecuali Terpidana berada di
Lembaga Pemasyarakatan;
- Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap
keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat
Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
- Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang
ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat
Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.
Perkara Pidana
Militer
Berkas Perkara kategori II untuk perkara pidana militer
adalah sebagai berikut:
·
Peninjauan
kembali yang diajukan oleh Oditur/Jaksa Penuntut Umum kecuali yang ditentukan
dalam Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan
Militer ;
·
Terpidana tidak
mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada
sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Pengadilan Militer/Pengadilan Militer
Tinggi, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan permohonan
peninjauan kembali diajukan melalui kuasanya;
·
Putusan
Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama terhadap keberatan atas
surat dakwaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum sebagaimana
diatur dalam Pasal 156 KUHAP jo. Pasal 145 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer;
·
Putusan
pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi
tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan
kamar.
Perkara Tata
Usaha Negara
Berkas Perkara kategori II untuk perkara tata usaha negara
adalah sebagai berikut:
·
Pembatasan
Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 terkait
pemberlakuan Keputusan Tata Usaha Negara jika sifatnya grey area (belum
jelas), tetap diteruskan ke Majelis Hakim;
·
Keputusan
tentang kepengurusan partai yang merupakan kewenangan peradilan umum;
·
Penggantian
antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
·
Sertifikat atau
keputusan di bidang pertanahan yang masih terdapat masalah kepemilikan atas
tanah atau perkara perdatanya sedang diproses;
·
Objek sengketa
yang nyata-nyata menjadi kewenangan pengadilan pajak;
·
Putusan
pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi
tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan
kamar.
Berkas Perkara Kategori III
Berkas perkara kategori III adalah perkara kasasi/peninjauan
kembali yang mempersoalkan fakta (questions of fact):
1. keberatan atas penilaian hasil pembuktian oleh judex
facti;
2. tidak ada kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang
nyata;
3. tidak ada pertentangan dalam putusan hakim;
4. tidak ada novum
dan/atau ada novum tetapi tidak
bersifat menentukan;
5. keberatan atas berat ringannya hukuman dan yang sesuai
dengan pedoman pemidanaan (dalam rentang) untuk perkara pidana tertentu.
Berkas Perkara Kategori IV
Berkas perkara kategori IV adalah perkara
biasa yang tidak termasuk dalam kategori I, II, dan III yang berdasarkan pertimbangan Tim Pemilahan
Perkara mengandung masalah hukum yang
harus diputus oleh majelis hakim agung.
Referensi:
Asep
Nursobah, 2021. Sistem Pemilahan Perkara, 19 Juli 2021, Kepaniteraan
Mahkamah Agung di links https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/sistem-kamar/pemilahan-perkara/277-uncategorised?layout=,
akses pada 26 Juli 2021 pukul 15.27 WITA.
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/sistem-kamar/pemilahan-perkara,
akses pada 2 Maret 2022 pukul 08.48 WITA.
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1735-ma-selenggarakan-rapat-evaluasi-sistem-pemilahan-perkara-kasasi-pk,
akses pada 2 Februari 2021 pukul 10.22 WITA.
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1722-ma-ri-dan-hoge-raad-belanda-selenggarakan-workshop-online-pemilahan-perkara,
akses pada 3 Maret 2022 pukul 15.32 WITA.
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1719-kepaniteraan-ma-selenggarakan-orientasi-kerja-hakim-pemilah-perkara,
akses pada 2 Maret 2022 pukul 11.18 WITA.
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/453-perkuat-sistem-kamar-kepaniteraan-selenggarakan-fgd-alur-perkara-sistem-kamar
, akses pada 12 Januari 2022 pukul 10.28 WITA.
Kepaniteraan
Mahkamah Agung Republik Indonesia, di laman situsweb resmi https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1956-panitera-ma-menutup-diklat-teknis-
yudisial-pranata-peradilan, akses pada 2 Maret 2022 pukul 11.08 WITA.
Sahbani, Agus.
2021. Mekanisme Pemilahan Perkara
Kasasi-PK di Mahkamah Agung, di laman Hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-mekanisme-pemilahan-perkara-kasasi-pk-di-ma-lt6017b61f5d73b/ , akses pada 7 Maret 2021 pukul 09.22 WIB.