Minggu, 08 September 2024

Pengumuman LHKPN 2009-2023 Hakim Tinggi Albertus Usada NHK 85137

by Albertus Usada

Media Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yaitu bagi Penyelenggara Negara (PN) atau yang Wajib Lapor (WL) LHKPN yang digunakan adalah dengan format yang ditetapkan oleh KPK melalui media elektronik maupun non-elektronik sebagai berikut:

·     Media Pengumuman KPK;

·     Media Pengumuman Resmi Instansi, dan/atau;

·     Surat Kabar yang memiliki peredaran nasional.

Sumber image: kpk.go.id 

Pengumuman wajib dilaksanakan oleh PN/WL paling lambat 2 (dua) bulan setelah PN/WL memperoleh tanda terima atas LHKPN yang telah dinyatakan lengkap oleh KPK. PN/WL dapat memberikan kuasa kepada KPK untuk melakukan pengumuman atas Harta Kekayaannya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.

Pelaporan dengan menggunakan formulir baru dimulai per 1 Januari 2017 melalui aplikasi e-LHKPN.

Manfaat LHKPN, antara lain:

= Sebagai instrumen pengelolaan SDM seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya;
= Sebagai instrumen untuk mengawasi harta kekayaan PN/WL;
= Sebagai instrumen akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.

Penulis (Albertus Usada) sebagai Hakim/Hakim Tinggi/Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai Penyelenggara Negara di bawah registrasi Nomor Harta Kekayaan (NHK) LHKPN 85137 di bidang Yudikatif, yang wajibmelaporkan LHKPN dan telah diumumkan oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), faktual sejak periode tahun 2008-2009 yang kemudian secara berkelanjutan (sustainability report) seiring mutasi dan promosi jabatan struktural dan fungsional sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri, serta perubahan penambahan/pengurangan harta kekayaan dari periode tahun 2016/2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 sebagaimana bukti (evidence) Pengumuman LHKPN setiap periode tahun yang bersangkutan, di bawah ini.  

Pengumuman LHKPN 2023:

Pengumuman LHKPN 2022:

Pengumuman LHKPN 2021:

Pengumuman LHKPN 2020:

Pengumuman LHKPN 2019:

Pengumuman LHKPN 2018: 



Pengumuman LHKPN 2016/2017 Migrasi dari Sistem Manual ke Elektronik:

Pengumuman LHKPN 2008/2009 Sistem Manual:


LHKPN: PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEPATUHAN PENYELENGGARA NEGARA 



Sabtu, 07 September 2024

LHKPN 2009-2023 Berbasis Kepatuhan Transparansi dan Akuntabilitas NHK LHKPN 85137

 by Albertus Usada

Menurut OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)[1], laporan harta kekayaan menyediakan informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, saudara, dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan pejabat publik, di bidang Yudikatif.

Sumber image: ACLC KPK

Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah saat menjadi pejabat negara.

Pada sisi lain, tuntutan publik berkenaan dengan Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon Dewan Pengawas Dewas KPK masa jabatan 2024-2029, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewas KPK agar mewajibkan syarat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada pendaftar Capim dan Dewas KPK, sebagai komitmen untuk mengedepankan nilai integritas dalam mencari sosok calon komisioner dan Dewas KPK mendatang[2].

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.

Monitoring Kepatuhan LHKPN Hakim Tinggi @Albertus Usada

Penulis (AlbertusUsada) sebagai Hakim/Hakim Tinggi/Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai Penyelenggara Negara Bidang Yudikatif di bawah registrasi Nomor Harta Kekayaan (NHK) LHKPN 85137, yang wajib melaporkan LHKPN, faktual sejak periode tahun 2008-2009 yang kemudian secara berkelanjutan (sustainability report) seiring mutasi dan promosi jabatan struktural dan fungsional sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri (PN), (Ketua dan Wakil Ketua PN) serta perubahan penambahan/pengurangan harta kekayaan dari periode tahun 2016/2017, 2018, 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 sebagaimana bukti (evidence) Tanda Terima LHKPN setiap periode tahun yang bersangkutan, di bawah ini. 

Tanda Terima LHKPN Tahun 2023

 
 Tanda Terima LHKPN Tahun 2022
Tanda Terima LHKPN Tahun 2021

Tanda Terima LHKPN Tahun 2020

Tanda Terima LHKPN Tahun 2019

Tanda Terima LHKPN Tahun 2018

Tanda Terima LHKPN Tahun 2016-2017 

Tanda Terima & Pengumuman LHKPN 2008-2009


Tim SPORA, KPK [3] menjelaskan tentang filosofi pelaporan harta kekayaan penyelenggara Negara tersebut, bahwa LHKPN memiliki peran ganda dari sisi pencegahan dan penindakan. Peran pencegahan LHKPN lahir dari proses pelaporan yang dilakukan pejabat publik yang bersangkutan. Dengan melaporkan harta kekayaannya maka pejabat publik diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila akan melakukan kejahatan korupsi. Di sisi lain, pelaporan tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai alat pendeteksi kemungkinan kekayaan Penyelenggara Negara berasal dari sumber yang tidak sah atau terdapat potensi konflik kepentingan.

Amanat dalam aturan perundangan tentang LHKPN, Penyelenggara Negara harus aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan korupsi. Pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang melekat pada Penyelenggara Negara untuk mempertanggungjawabkan harta yang didapatnya dari uang rakyat. KPK memfasilitasi para Penyelenggara Negara laporan harta kekayaannya yang telah dilaporkan ke KPK secara transparan sehingga masyarakat bisa menilai kekayaan Penyelenggara Negara itu wajar atau tidak sesuai dengan profilnya.

Karena menuntut peran aktif Penyelenggara Negara, terkadang masih ada sebagian Penyelenggara Negara mengabaikan kewajiban tersebut. Tugas KPK untuk selalu mengingatkan kewajiban tersebut, tapi terpulang kepada Penyelenggara Negara itu sendiri mau melaporkan harta kekayaannya atau tidak. Dalam UU No.28 tahun 1999 memang ada sanksi bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Hanya sayang, sanksi administratif yang jelas tidak diatur bila Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN kepada KPK atau tidak benar melaporkan harta kekayaannya.

PENGUMUMAN LHKPN Bidang Yudikatif NHK 85137 ALBERTUS USADA

Sejak 2018 laporan secara Online ke eLHKPN

Publikasi: Pengumuman Resmi oleh KPK

    LHKPN 2023 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/104652791

    LHKPN 2022 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/104051367

    LHKPN 2021 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/102634542

    LHKPN 2020 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/101261929

    LHKPN 2019 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/99625711

    LHKPN 2018 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/1799844

LHKPN 2016-2017

LHKPN 2008-2009 

Di sinilah kemudian, peran vital para Penyelenggara Negara di level atas. Mereka punya kewajiban moral dan etik untuk mengingatkan bawahannya melaporkan LHKPN. Bahkan, ada Pemerintahan Daerah yang mewajibkan seluruh pejabat eselon untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK untuk menguji sejauh mana transparansi dan akuntabilitas birokrasi dalam bekerja.

Bila sudah melaporkan LHKPN, profil harta masing-masing pejabat eselon dengan mudah dapat dipantau sebelum menjabat, selama menjabat (mutasi, promosi) sesudah menjabat, hingga pensiun. Bila tak mau melaporkan, kepala daerah tersebut tak segan mencopot karena selama ini indikasi harta eselon I/II disembunyikan di rekening eselon di bawahnya.

Artinya, LHKPN selain butuh kesadaran diri dari pejabat yang terkena aturan untuk melaporkan LHKPN juga mesti didukung oleh lingkungan yang juga mau menegakkan semangat anti korupsi. Bila itu terjadi, pencegahan korupsi dapat dengan mudah berhasil dan tak perlu ada lagi pejabat-pejabat yang terkena kasus korupsi.

Kewajiban Penyelenggara Negara – termasuk penulis sebagai Hakim dengan Nomor Harta Kekayaan (NHK): NHK LHKPN 85137 di bawah lembaga Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) – untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam ragam ketentuan, di bawah ini:

1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (UU 28/1999);

2.   Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (UU 30/2002);

3.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019);

4.   Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi (Inpres 5/2004);

5.  Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

6.  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Mereka yang Wajib Lapor

A.  Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/199):

1.   Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara

2.   Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara

3.   Menteri

4.   Gubernur

5.   Hakim

6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan

7.   Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang meliputi:

1)    Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

2)    Pimpinan Bank Indonesia

3)    Pimpinan Perguruan Tinggi

4)    Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia.

5)    Jaksa

6)    Penyidik

7)    Panitera Pengadilan

8)    Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

B.  Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN, jabatan-jabatan berikut di bawah ini juga wajib menyampaikan LHKPN, antara lain:

1) Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara

2)    Semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan

3)    Pemeriksa Bea dan Cukai

4)    Pemeriksa Pajak

5)    Auditor

6)    Pejabat yang mengeluarkan perijinan

7)    Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat

8)    Pejabat pembuat regulasi.

Sumber Inspirasi:

Kementerian Koordinator Perekonomian RI, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5801/pemerintah-terus-maksimalkan-proses-aksesi-oecd, diakses 7 September 2024 pukul 10.12 WIB.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2015. Tim SPORA, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kedeputian Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Cetakan 1, Jakarta. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anticorruption Center Learning, https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelola-pemerintahan/buku/pengantar-laporan-harta-kekayaan-pejabat-negara-lhkpn 

Endnotes:

[1]    vide https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/5801/pemerintah-terus-maksimalkan-proses-aksesi-oecd 

[2]   News Detik https://news.detik.com/berita/d-7374910/icw-desak-pansel-jadikan-kepatuhan-lhkpn-syarat-utama-capim-kpk diakses 5 Juli 2024 pukul 09.48 WIB. 

[3]  Tim SPORA, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kedeputian Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2015: Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Cetakan 1, Jakarta, h.v, 7-8. 

YOUTUBE: LINKS EDUKASI KPK TENTANG LHKPN 

PERUBAHAN REGULASI LHKPN: KPK menerbitkan Surat Keputusan KPK Nomor 07 tahun 2005 yang digantikan oleh Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam video ini akan dijelaskan tentang pendaftaran dan pengumuman LHKPN menurut Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016.

Jumat, 12 Juli 2024

Sidang Putusan 2021: Tindak Pidana Korupsi Suap Penetapan Izin Ekspor Benih Lobster

Sumber Video dan Pemberitaan

copyright © AntaraTV Perum LKBN Antara - Indonesia http://www.antaranews.com


DISKUSI PUBLIK: DAFTAR CALON PIMPINAN KPK, KUATKAN HARAPAN INDONESIA

 Posted by Albertus Usada

KPK (Sumber YouTube Channel), sejak Pansel Capim KPK dan Dewas KPK mengumumkan persyaratan dan jadwal pendaftaran pada awal Juni lalu, hingga saat ini sedikitnya sudah 84 orang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Dan kurang dari sepekan lagi, proses pendaftaran ini akan ditutup.

Dengan sisa waktu yang ada, KPK maupun pemangku kepentingan lainnya seperti masyarakat sipil, akademisi dan seluruh masyarakat sejatinya memiliki irisan kepentingan yang sama. Yaitu urgensi hadirnya kandidat atau calon Pimpinan dan Dewan Pengawas yang ideal secara kuantitas maupun kualitas.

Selain memiliki integritas dan kepemimpinan yang mumpuni, figur Pimpinan dan Dewan Pengawas mendatang diharapkan juga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK, sekaligus di saat yang sama menumbuhkan kembali harapan perbaikan dan perubahan positif lembaga maupun bangsa. Untuk itu, KPK bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Visi Integritas menggagas forum diskusi publik, yang bertujuan menggugah awareness publik, untuk bersama mengawal proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yangg saat ini telah berjalan.

Menurut penyelenggara, melalui forum ini, seluruh pihak yang memiliki kesamaan semangat dalam pemberantasan korupsi dapat bertukar pikiran dan saran, membangun kriteria ideal pemimpin KPK mendatang, sekaligus sebagai bentuk pendidikan publik. Harapannya, forum ini menghasilkan masukan yang dapat dimanfaatkan oleh Pansel Capim dan Dewas KPK untuk menghasilkan figur ideal yang akan memimpin upaya-upaya pemberantasn korupsi melalui KPK. 

...

Kegiatan dilaksanakan pada Hari Jumat, 12 Juli 2024, Pukul 14.00 WIB.

Zoom Meeting (https://bit.ly/webinarcapimkpk)

KEPATUHAN LHKPN https://www.albert-usada.my.id/2024/09/lhkpn-2009-2023-berbasis-kepatuhan.html#/more 

PENGUMUMAN LHKPN Bidang Yudikatif NHK 85137 ALBERTUS USADA

Sejak 2018 laporan secara Online ke eLHKPN

Publikasi: Pengumuman Resmi oleh KPK

•    LHKPN 2023 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/104652791

•    LHKPN 2022 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/104051367

•    LHKPN 2021 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/102634542

•    LHKPN 2020 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/101261929

•    LHKPN 2019 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/99625711

•    LHKPN 2018 https://elhkpn.kpk.go.id/portal/filing/BeforeAnnoun/1799844

LHKPN 2016-2017

LHKPN 2008-2009 


RAKORNAS PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG & JASA

 Posted by Albertus Usada

RAKORNAS PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PENGADAAN BARANG & JASA

PENANGANAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Konferensi Pers KPK, 3 Juli 2024: Penanganan Tindak Pidana Korupsi terhadap dua perkara di tingkat Penyidikan, yaitu sebagai berikut:

1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) di Kementerian Kesehatan tentang Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020 terkait dengan pembelian peralatan pembasmi virus Covid-19, yang diduga mengakibatkan kerugian Negara lebih kurang sejumlah Rp300 miliar.

2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan oleh PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada tahun 2017-2018 terkait Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. SCC pada tahun 2017 dan terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018, dugaan  mengakibatkan kerugian Negara masih dalam perhitungan. 


Sumber Video: Kanal YouTube KPK

Posted by Albertus Usada

Menarik bagi penulis, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Konferensi Pers (Rabu, 3 Juli 2024) melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, yang memberikan keterangan kepada awak media aneka platform pers tentang enanganan dua perkara Dugaan Korupsi, yaitu (1) Pengadaan Alat Perlindungan Diri pada Kementerian Kesehatan; dan (2) tentang Pelimpahan Penyidikan Kejaksaan kepada KPK terhadap Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018.

Dari penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dapat penulis deskripsikan sebagaimana eksplanasi di bawah ini.

Pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020:

Pertama, Penyidikan terhadap korupsi Pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020.

Perkara tersebut bergulir sejak September 2023 yang telah menetapkan tiga orang tersangka dengan dugaan kerugian Negara sejumlah 300 miliar, yang perkara tersebut pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen di wilayah Jabodetabek milik tiga tersangka tersebut dengan taksiran nilai harga aset lebih kurang Rp30 miliar, kemudian penyitaan uang tunai dari tersangka dan rekan bisnisnya sejumlah Rp1.540.200.000; penyitaan barang dari rekan bisnis tersangka berupa Artificial Intelligent Disinfection Robot atau robot pembasmi virus covid-19 senilai Rp500 juta; 10 pieces recognition access control terminal senilai Rp350 juta; tiga unit kendaraan bermotor roda empat (satu unit truckbox dan satu unit mobil van), dan satu unit kendaraan bermotor roda dua. Hingga saat ini, penyidik KPK masih menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan perkara korupsi tersebut. Selanjutnya, KPK berharap adanya laporan dari masyarakat dan kerjasama dari para pihak untuk pengungkapan perkara tersebut.

Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan Pekerjaan Pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018:

Kedua, informasi pelimpahan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan oleh PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada 2017-2018 dari Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Oktober 2023.

Sementara itu, KPK melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. SCC pada 2017 dan pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 November 2023.

Pelimpahan perkara ini ditandai dengan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI Nomor  B-91/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 14 Juli 2023 tentang Pelimpahan Perkara Penyidikan, yaitu Dugaan Korupsi PT. SCC dari Kejagung.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara a quo telah dilakukan penginputan datanya pada SPDP online KPK oleh Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan RI serta telah teregistrasi pada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK pada tanggal 10 Oktober 2023.

”Pelimpahan dimaksud, dalam rangka mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar Aparat Penegak Hukum (APH), maka Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan perkara tersebut kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," demikian kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).

Direktorat Penyidikan pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK sebelumnya telah melakukan penyidikan perkara ini terkait pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017. Kemudian, juga mengenai pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017.

Dugaan proyek fiktif yang dimaksud adalah terkait kerja sama penyediaan financing untuk project data center. KPK menduga ada keterlibatan pihak ketiga sebagai makelar dalam kasus perkara tindak pidana korupsi tersebut.

Materi perkara yang dilakukan KPK saat itu juga menjadi bagian penyidikan dari kejaksaan, dalam hal materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh KPK masih termasuk atau menjadi bagian dari materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh Kejaksaan. Sehari sebelumnya, pada hari Kamis (15/2/2024), KPK telah memeriksa Direktur PT. SCC, Andreuw TH. A.F dan didalami soal pengadaan server dan storage system. Selain Andreuw, KPK memeriksa Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO (vide dan Bdk. Kurniawan Fadilah, 3 Juli 2024, https://news.detik.com/berita/d-7421523/kpk-terima-pelimpahan-perkara-dugaan-korupsi-pt-scc-dari-kejagung). PT. SCC tersebut merupakan perseroan atau perusahaan Telekomunikasi yang merupakan anak usaha Telkom Group itu yang merugikan keuangan Negara. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pelimpahan itu dilakukan karena adanya tumpang tindih penanganan perkara antara Kejaksaan dengan KPK.

Media daring Kumparan, pada hari Rabu, 3 Juli 2024 mewartakan, bahwa materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh KPK masih termasuk atau menjadi bagian dari materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh Kejaksaan, demikian mengutip keterangan Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK.

Kemudian, KPK pun melakukan tugas koordinasinya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 huruf a UU 19/2019.

Dalam Pasal 6 huruf b UU 19/2019, menentukan bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Pasal 8 huruf a UU 19/2019, menentukan bahwa dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, KPK berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut hemat penulis, bahwa pewujudan sinergitas dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar Aparat Penegak Hukum tersebut yang ditandai pihak Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan perkara tersebut kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK berdasarkan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Nomor: B-91/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 14 Juli 2023 tentang Pelimpahan Perkara Penyidikan tersebut.

Hemat penulis, Pelimpahan Perkara Penyidikan terhadap pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017 tersebut merupakan Contoh Praktik Terbaik (best practice) Sinergisitas dan Sinkronisasi Penanganan Perkara dalam hal Penindakan Korupsi.

Demikian pula, penulis mengapresiasi adanya Praktik Terbaik dalam bentuk Kerja Sama Antar Aparatur Penegak Hukum (APH) tersebut sebagai konkretisasi praktik pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK sebagai trigger mechanism pemberantasan korupsi yang bekerja sama secara sinergis dan merupakan sinkronisasi pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.

Lebih lanjut Kumparan, mewartakan dan mengutip keterangan Tessa Mahardika Sugiarto bahwa koordinasi terkait teknis pelaksanaan pelimpahan penyidikan perkara kemudian dilakukan pada 7 Maret 2024 lalu di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, dan disepakati kegiatan dilaksanakan pada bulan Juni 2024 bertempat di Kantor KPK. Pelaksanaannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI pun bersurat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus perihal Koordinasi Pelimpahan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT SCC, bahwa pelimpahan penyidikan perkara itu dilaksanakan pada Jumat (21/6/2024) di Ruang Rapat Sulawesi Lantai 7 Gedung Merah Putih Kantor KPK, dilakukan dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan yaitu Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan pihak yang menerima yaitu Penyidik dari Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia serta beberapa orang saksi.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi hukum perkara tersebut, meskipun sudah ada tersangka yang dijerat. Dugaan kerugian negara awal yang ditemukan KPK mencapai ratusan miliar rupiah.

Sebelumnya, pihak Telkom mengeluarkan pernyataan terkait penyidikan yang dilakukan KPK tersebut. Telkom menghormati dan mendukung penuh langkah penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani KPK. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan Perusahaan sebagaimana dinyatakan VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, yang menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja Perusahaan, dan Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN.

...