Sabtu, 12 Maret 2022

Ketika Berproses Seleksi Calon Hakim Agung 2021-2022

by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.  

Sesuai pengumuman Komisi Yudisial (KY) pada 22 November 2021 tentang  Seleksi Calon Hakim Agung (SCHA), atas izin atasan langsung yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Saya mengikuti proses pendaftaran dan melengjapi persyaratan administrasi SCHA untuk Kamar Perdata. Setelah pendaftaran ditutup pada tanggal 22 Desember 2021, KY mengumumkan kelulusan seleksi administrasi 128 orang calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA). Sejak dibuka pada Senin, 22 November hingga Jumat, 10 Desember 2021 dan diperpanjang hingga Rabu, 22 Desember 2021, KY sudah menerima 136 orang calon hakim agung dan 57 calon hakim ad hoc Tipikor di MA.

Sumber image: Komisi Yudisial

Kemudian, Saya mengikuti proses Seleksi Kualitas pada tanggal 10-12 Januari 2022 di Pusdiklat Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Keadilan (Balitbang Kumdil) Mahkamah Agung, di Megamendung, Bogor. Materi seleksi kualitas meliputi: menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus KEPPH, dan tes objektif. Para calon hakim agung yang mengikuti Seleksi Kualitas wajib menyerahkan karya profesi berupa soft copy dalam format PDF dan surat rekomendasi.   

CHA yang berkasnya tidak lengkap dan tidak memenuhi persyaratan, dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. Berdasarkan Rapat Pleno Anggota KY pada Selasa, 28 Desember 2021, KY menyatakan 128 orang lolos administrasi seleksi calon hakim agung dan 46 orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), sebagaimana penjelasan konferensi pers secara daring oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah.

 

Hasil Seleksi Administrasi CHA dan Hakim Ad Hoc Tipikor di Mahkamah Agung

 

Sumber image: Komisi Yudisial

Dijelaskan, bahwa dari 128 orang yang lulus seleksi administrasi tersebut (termasuk Saya, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur) terdiri dari 100 orang dari jalur karier dan 28 orang jalur dari jalur nonkarier. Kemudian, berdasarkan kamar yang dipilih, ada 25 orang memilih kamar Perdata, 53 orang memilih kamar Pidana, 8 orang memilih kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan 42 orang memilih kamar agama. Berdasarkan tingkat jenjang pendidikan, maka 74 orang bergelas magister, dan 54 orang bergelar doktor. CHA tersebut didominasi laki-laki sebanyak 108 orang dan 20 orang adalah perempuan. Berdasarkan profesi, sebanyak 100 orang sebagai hakim, 12 orang sebagai akademisi, 4 orang sebagai pengacara, 1 orang jaksa, 2 orang notaris, dan profesi lainnya sebanyak 9 orang. Sedangkan untuk hakim ad hoc Tipikor MA, ada 46 orang pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Jumlah ini terdiri atas 39 orang laki-laki dan 7 orang perempuan. Sebanyak 5 pendaftar di antaranya merupakan sarjana, 23 orang bergelar magister dan 18 orang bergelar doktor. Profesi pendaftar calon hakim ad hoc Tipikor MA, terdiri 13 orang hakim, 11 orang akademisi, 15 orang pengacara, 1 orang jaksa, 1 orang notaris, dan 5 berprofesi lainnya.

 

KY Umumkan 55 Calon Hakim Agung dan  11 Calon Hakim ad hoc Tipikor MA yang Lulus di Seleksi Kualitas

Sebanyak 55 orang dari 126 orang calon hakim agung (CHA) dan 11 orang dari 45 calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung dinyatakan lulus Seleksi Kualitas oleh Komisi Yudisial (KY). Para CHA yang lulus selanjutnya mengikuti Seleksi Kesehatan dan Kepribadian yang diperkirakan akan dilaksanakan pada tanggal 1-11 Maret 2022 (jadwal masing- masing calon akan disampaikan kemudian oleh KY). Berdasarkan pengumuman itu, Saya belum berhasil lulus untuk mengikuti proses berikutnya, dan Saya tetap senantiasa bersyukur. Proficiat kepada para sahabat sejawat yang dinyatakan lolos seleksi kualitas untuk mengikuti proses asesmen kepribadian, tes kesehatan dan wawancara (Tahap III).

 

 Sumber image: Komisi Yudisial

 

Pengumuman kelulusan itu disampaikan oleh Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah melalui konferensi pers secara daring, Senin 31 Januari 2022. Penetapan kelulusan seleksi kualitas tersebut dibahas dalam Rapat Pleno KY CHA Tahun 2021 pada hari Senin, 31 Januari 2022 di Ruang Rapat Pimpinan KY, Jakarta Pusat. Disebutkan, untuk calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas berjumlah 55 orang, terdiri dari 43 orang berasal dari jalur karir dan 12 orang berasal dari jalur nonkarir.

 

Dari jumlah 55 calon hakim agung yang lulus seleksi, bila dirinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, maka terdiri dari 36 orang memilih kamar Pidana, 5 orang memilih kamar Perdata, 6 orang memilih kamar Agama, dan 8 orang memilih kamar TUN khusus Pajak. Berdasarkan jenis kelamin, 49 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 16 orang bergelar master, dan 39 orang bergelar doktor.

Sedangkan, untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, ada 5 orang bergelar master dan 6 orang bergelar doktor. Berdasarkan jenis kelamin ada 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

 

Tentang para calon yang tidak lulus seleksi kualitas tersebut karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno.

 

Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA tersebut dapat dilihat di website KY: www.komisiyudisial.go.id  mulai 31 Januari 2022. Bagi CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian dengan jadwal  terperinci pada tanggal 1 - 11 Februari 2022.

 

Seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.

 

Seleksi Tahap III: Asesmen Kompetensi dan Kepribadian

Komisi Yudisial (KY) melaksanakan asesmen kompetensi dan kepribadian untuk calon hakim agung (CHA) secara daring pada 1 s.d 11 Maret 2022. Asesmen ini merupakan salah satu rangkaian seleksi kesehatan dan kepribadian.

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan bahwa ada 55 calon hakim agung yang mengikuti seleksi ini. Mereka terdiri dari 36 orang dari kamar Pidana, 5 orang dari kamar Perdata, 6 orang dari kamar Agama, dan 8 orang dari kamar TUN (khusus pajak). Apabila digolongkan berdasarkan jenis kelamin terdiri dari 49 orang laki-laki dan 6 orang perempuan. 

Calon hakim agung yang menjalani asesmen kompetensi dan kepribadian berjumlah 55 orang, yaitu 43 orang berasal dari jalur karir dan 12 orang berasal dari jalur nonkarir.

 

Asesmen CHA tersebut (2021-2022) masih menggunakan metode daring seperti tahun 2020 dan 2021, karena  situasi dan kondisi pandemi masih terus berlanjut. Peserta dibagi dalam beberapa kelas virtual di mana para peserta akan menjalani simulasi kerja sebagai hakim agung.

 

Para asesor untuk asesmen ini terdiri dari asesor yang berlatarbelakang psikolog, dan asesor substantif, yaitu hakim agung yang ditugaskan oleh Ketua Mahkamah Agung, mantan hakim agung, dan pakar hukum. Di samping itu, untuk memperkaya penilaian kompetensi teknis para calon, tahun ini KY juga melibatkan para guru besar hukum untuk menjadi pewawancara teknis.

 

Asesmen  kompetensi dan kepribadian dimaksudkan untuk mengukur kompetensi calon yang terdiri dari dua belas kompetensi, yaitu: integritas, profesionalisme, manajemen diri, kerja sama, komunikasi efektif, perencanaan dan pengorganisasian, kepemimpinan, pemahaman global, wawasan teknis hukum, manajemen perkara, penalaran hukum dan pembuatan putusan yudisial, serta wawasan kebangsaan dan kenegarawanan.

 

Seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA. Asesmen kompetensi dan kepribadian untuk calon hakim ad hoc di MA telah dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Maret 2022 juga secara daring.

 

 

 

Selasa, 07 Desember 2021

Kualitas dan Integritas: Aspek Pertimbangan Seleksi Calon Hakim Agung

 Berita Komisi Yudisial, 1 Desember 2021

Kualitas dan Integritas Jadi Aspek Pertimbangan Seleksi CHA dan Ad Hoc Tipikor di MA

Banjarmasin (Komisi Yudisial) – Di penghujung tahun 2021, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial telah secara resmi mengirimkan surat No. 74/WKMA-NY/SB/11/2021 dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang pengisian kekosongan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada MA. Dalam surat tersebut MA menyampaikan kebutuhan atas 1 (satu) orang hakim agung kamar perdata, 4 (empat) orang hakim agung kamar pidana, 1 (satu) orang hakim agung kamar agama, 2 (dua) orang hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di MA. Surat Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial tersebut diterima Komisi Yudisial (KY) pada 15 November 2021 yang lalu. 

Sumber image: Komisi Yudisial

Menindaklanjuti surat tersebut, KY membuka pengumuman penerimaan usulan CHA dan hakim ad hoc di MA sejak tanggal 22 November 2021 yang lalu, dan akan ditutup pada 10 Desember 2021 mendatang. Adapun pendaftaran usulan dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Pelaksanaan penerimaan usulan tersebut dilakukan secara daring, sebagaimana yang dilakukan pada seleksi periode sebelumnya. Namun yang berbeda pada periode ini adalah, para calon diminta untuk mengunggah soft copy dokumen kelengkapan persyaratan sehingga tidak perlu mengirimkan berkas pada tahap awal pendaftaran usulan. 

“Proses seleksi di masa pandemi, pendaftaran hanya dilakukan secara daring melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Panitia Seleksi CHA dan ad hoc di MA tidak menerima pendaftaran langsung tatap muka di kantor KY. Proses seleksi tahun 2021 memberlakukan dengan ketat protokol kesehatan yang berlaku,” tegas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah.

Demi menjaga kualitas CHA dan ad hoc di MA tahun 2021, rangkaian kegiatan seleksi akan dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap mementingkan minimalisasi kontak dan protokol kesehatan yang berlaku. Peserta dapat melakukan seleksi secara daring apabila berhalangan karena Covid-19. Penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan, assessment kepribadian dan kompetensi, serta hasil penelusuran rekam jejak.

Nurdjanah membagi beberapa anekdot terkait proses seleksi rekrutmen CHA selama ini. Banyak yang protes ke KY bahkan baru di tahap dua (kualitas), ada juga yang langsung telepon Nurdjanah, kenapa CHA ini bisa lolos, padahal begini begitu.

“Saya jelaskan bahwa ini masih pada seleksi kualitas, belum seleksi integritas. Nanti di tahap tiga ini, kita ada rekam jejak. Di sini baru kelihatan baik buruknya CHA,” beber Nurdjanah.

Dalam proses rekrutmen tahap tiga, KY dibantu banyak pihak, termasuk KPK, Kejaksaan, PPATK, dan lain-lain. KY sendiri bahkan punya Biro Investigasi untuk mengecek data CHA. KY akan periksa integritas CHA secara teliti, misalnya memeriksa kedisiplinan CHA dalam melaporkan harta kekayaannya.

“Bukan berarti CHA tidak boleh kaya. Kita malah senang, tapi tentu saja harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak semua hasil laporan kita terima mentah-mentah, kita klarifikasi kembali, oleh ketujuh Anggota KY. Banyak pengalaman laporan yang kami terima ternyata tidak terbukti,” ungkap Nurdjanah.

Dalam tahap ketiga juga yang cukup lama hingga bisa dua bulan, ada pemeriksaan kesehatan dan kepribadian. Ada yang tidak lolos di tahap ini, padahal nilainya di tahap sebelumnya lulus dan bagus calonnya. Tapi para ahli kesehatan tidak menyarankan kelulusan CHA tersebut, karena dianggap tidak sanggup menerima tekanan dan beban jika menjadi hakim agung.

Khusus untuk Calon Hakim ad hoc Tipikor sesuai putusan MK terkait periode jabatan lima tahun, Nurdjanah membagi kabar gembira. Sebelumnya jika sudah habis masa tugasnya, hakim ad hoc di MA harus ikut tes lagi. Sekarang setelah habis masa tugasnya, bisa diperpanjang lima tahun lagi, sehingga total bertugas bisa sampai 10 tahun. Itu tentu kabar yang menggembirakan bagi para Calon Hakim ad hoc Tipikor. Selain itu Nurdjanah menekankan, bahwa tidak perbedaan signifikan nantinya dalam kedudukan hakim agung baik dari jalur karier maupun non karier, ataupun dengan hakim ad hoc.

“Tidak ada hakim karier atau non karier di MA, karena putusannya majelis. Sehingga dalam proses rekrutmennya, peserta harus diposisikan sebagai hakim. Sehingga tesnya juga tidak dibedakan antara calon hakim karier dan non karier,” pungkas Nurdjanah. (KY/Noer/Festy)

Komisi Yudisial: Harap Calon Potensial Segera Selesaikan Registrasi Online

 Nomor: 44/Siaran Pers/AL/LI.04.01/11/2021   -   Tanggal 1 Desember 2021

KY Harap Calon Potensial Segera Selesaikan Registrasi Online

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengakhiri sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dengan strategi jemput bola di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (30/11). Adapun sosialisasi dan penjaringan ini sebelumnya telah dilaksanakan di Riau pada Senin (22/11), Makassar pada Selasa (23/11), Palembang dan Surabaya pada Jumat (26/11), dan Jakarta pada Senin (29/11).

Sumber image: Komisi Yudisial

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan bahwa KY menunggu para calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di MA yang potensial untuk segera mendaftar. Pendaftaran seleksi CHA dan hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut dilakukan secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY menegaskan tidak melayani pendaftaran secara langsung. Berkas pendaftaran fisik akan dimintakan oleh KY pada saat pemberkasan yang akan ditentukan kemudian.

"Hingga hari ini, KY telah menerima 98 orang pendaftar aktif yang 5 orang di antaranya telah konfirmasi menyelesaikan registrasi secara lengkap. Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA ada sebanyak 41 orang pendaftar aktif yang 2 orang di antaranya konfirmasi menyelesaikan registrasi secara lengkap," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulisnya.

Nurdjanah lebih lanjut merinci untuk 5 orang pendaftar konfirmasi calon hakim agung berdasarkan jenis kamar, yaitu 1 orang kamar Perdata, 2 orang kamar Pidana, 1 orang kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 1 orang kamar Agama.

"Berdasarkan jenis kelamin, kelima pendaftar konfirmasi calon hakim agung adalah laki-laki. Kemudian berdasarkan segi pendidikan, 2 orang bergelar magister dan 3 orang bergelar doktor," tambah Nurdjanah.

Berdasarkan profesi, maka ada 1 orang akademisi, 3 orang hakim, dan  1 orang berprofesi lainnya.

Sementara rincian 2 orang pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc Tipikor do MA adalah berprofesi akademisi dan pengacara. Kedua pendaftar, tambah Nurdjanah, adalah laki-laki.

"Berdasarkan tingkat pendidikan, satu orang bergelar sarjana dan satu orang bergelar doktor," pungkas Nurdjanah.

Sekadar informasi, adapun 8 posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 3 orang untuk ad hoc Tipikor.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi CHA dari jalur karier, antara lain: berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.

"Kami mengimbau kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," pungkas Nurdjanah.

Siaran Pers KY: Jemput Bola di Enam Kota Jaring CHA dan Hakim ad hoc Potensial

Jakarta, 30 November 2021   -   Nomor: 42/Siaran Pers/AL/LI.04.01/11/2021

KY Jemput Bola di Enam Kota Jaring CHA dan Hakim ad hoc Potensial

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka lowongan 8 calon hakim agung (CHA) dan 3 hakim ad hoc Tipikor di MA sejak hari ini, Senin (22/11) hingga Jumat (10/12) secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Adapun 8 posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 3 orang untuk ad hoc Tipikor.

Untuk menjaring dan meningkatkan jumlah peserta seleksi yang potensial yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional serta berpengalaman di bidang hukum, KY menyelenggarakan sosialisasi seleksi dan penjaringan CHA dan hakim ad hoc Tipikor di MA dengan menerapkan strategi jemput bola secara hybrid (daring dan luring) di enam kota.

"KY akan memberikan pemahaman tentang proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di MA, serta untuk menjaring dan meningkatkan jumlah peserta seleksi yang potensial," papar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah.

Melalui kegiatan ini, lanjut Nurdjanah, KY juga berharap mendapat masukan berupa evaluasi dan saran terkait dengan proses seleksi yang telah dilaksanakan. Adapun sosialisasi dan penjaringan ini dilaksanakan di Riau pada Senin (22/11), Makassar pada Selasa (23/11), Palembang dan Surabaya pada Jumat (26/11), Jakarta pada Senin (29/11) dan Banjarmasin pada Selasa (30/11).

Para calon potensial dari jalur karier yang dibutuhkan, tidak terbatas, tetapi misalnya ketua, wakil ketua, dan hakim tingkat banding dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Dari jalur nonkarier, KY menyasar praktisi hukum yang bergelar doktor dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, baik dari unsur akademisi maupun advokat, notaris, dan lainnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi CHA dari jalur karier, antara lain: berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.

"Para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar," lanjut Nurdjanah.

Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Sekadar informasi, sejak 2006 hingga 2021, KY telah melaksanakan seleksi CHA sebanyak dua puluh kali dan mengusulkan 174 nama CHA kepada DPR. Dari jumlah tersebut, CHA hasil seleksi Komisi Yudisial yang telah menjadi hakim agung adalah 74 orang. Selain itu, KY juga telah melaksanakan seleksi calon hakim ad hoc sebanyak empat kali dan mengusulkan 20 nama calon hakim ad hoc di MA kepada DPR. Dari jumlah tersebut, calon hakim ad hoc di MA hasil seleksi KY yang telah menjadi hakim ad hoc Tipikor sebanyak 3 orang dan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA sebanyak 5 orang.