Jumat, 12 Juli 2024
ACLC KPK #2 Penguatan Kapasitas PAKSI-API: Survei Penilaian Integritas

Memahami Nilai Dasar “Integritas”
Posted by Albertus Usada
INTEGRITAS secara sederhana dimaknai sebagai
tindakan atau perilaku baik yang konsisten. Dengan kata lain, seseorang yang
berintegritas baik sendiri maupun di depan publik memiliki konsistensi pola
pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang sesuai dengan hati nurani, etika,
dan norma-norma sosial yang berlaku.
KBBI mendefinisikan integritas sebagai mutu,
sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki
potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran. Sehingga
integritas sering kali dikaitkan dengan karakter yang dimiliki seseorang.
Dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun
2021 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi, Integritas dimaknai sebagai
kesatuan antara pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan
hati nurani dan norma yang berlaku di KPK.
Di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3
Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan
Korupsi, Dewan Pengawas membagi Nilai dasar “Integritas” menjadi 14 (empat
belas) kewajiban dan 14 (empat belas) larangan yang didalamnya terdapat
unsur-unsur dari nilai dasar “Integritas” itu sendiri, antara lain ketaatan
pada peraturan perundang-undangan, konsistensi pada nilai-nilai kebenaran,
antikorupsi, kejujuran, budi luhur, kebaikan, ketepercayaan, dan reputasi yang
baik.
Pentingnya pemahaman tentang Integritas oleh seluruh insan komisi merupakan salah satu cara memedomani dan menjalankan nilai dasar “Integritas” baik di dalam maupun di luar lingkungan KPK, termasuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan dan penerapan nilai integritas diri secara teratur. Penerapan nilai dasar “Integritas” juga sangat berpengaruh pada peran Pimpinan dalam memberikan contoh dan konsistensi dengan seluruh pemangku kepentingan tentang penerapan nilai dasar “Integritas” itu sendiri.
Q&A Pemahaman Pemberantasan Korupsi
Posted by Albertus Usada
Strategi apa yang digunakan oleh KPK dalam pemberantasan korupsi?
Dilansir dari buku Strategi Pemberantasan Korupsi (2020)
Agni Pratiwi Agasi et al, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mengelompokkan strategi pemberantasan korupsi menjadi tiga, yakni represif,
perbaikan sistem, serta edukasi dan kampanye.
Strategi nasional dalam pemberantasan korupsi ada berapa?
Dalam rangka mengembangkan langkah nyata upaya
pemberantasan korupsi, BPKP mengembangkan strategi memerangi korupsi dengan
pendekatan tiga pilar yaitu, preventif, investigatif dan edukatif.
KPK mempunyai 3 langkah dalam hal pemberantasan korupsi
antara lain (?)
Layaknya Trisula yang memiliki tiga ujung tajam, Trisula
Pemberantasan Korupsi KPK memiliki tiga strategi utama, yaitu Penindakan,
Pencegahan, dan Pendidikan. Sula Penindakan
menyasar peristiwa hukum yang secara aktual telah memenuhi unsur tindak pidana
korupsi sesuai undang-undang.
Apa yang dimaksud dengan KPK dalam konteks pemberantasan
korupsi di Indonesia?
Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK merupakan
salah satu lembaga di Indonesia yang berfungsi menangani kasus pidana korupsi.
KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun, sehingga
dapat menjalankan tugasnya tanpa ada tekanan dari suatu pihak.
Sebutkan nilai-nilai antikorupsi?
Nilai-nilai antikorupsi berjumlah 9 buah, yaitu :
- Kejujuran. Kejujuran berasal dari kata
jujur yang dapat di definisikan sebagai sebuah tindakan maupun ucapan yang
lurus, tidak berbohong dan tidak curang.
- Kepedulian.
- Kemandirian.
- Kedisiplinan.
- Tanggung Jawab.
- Kerja Keras.
- Kesederhanaan.
- Keberanian.
Langkah langkah upaya pemberantasan korupsi?
1) Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat;
2) Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya;
3) Membangun kode etik di sektor publik;
4) Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis.
5) Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara
berkelanjutan.
Apa yang dimaksud dengan strategi edukasi dan kampanye?
Edukasi dan kampanye dilakukan agar masyarakat tidak melakukan
tindakan korupsi. Edukasi dan kampanye adalah strategi pembelajaran pendidikan
antikorupsi dengan tujuan membangkitkan kesadaran masyarakat mengenai dampak
korupsi.
Bagaimana cara pencegahan dan pemberantasan
korupsi?
Berikut ini adalah tips mencegah korupsi sejak dini:
- Pendidikan Etika dan Nilai-Nilai
Integritas.
- Peran Keluarga dan Lingkungan Sosial.
- Pengenalan Keterbukaan dan Akuntabilitas.
- Memberikan Teladan.
- Penguatan Hukum dan Sistem Pengawasan.
- 6. Peningkatan Kesadaran Sosial.
- Penguatan Keterlibatan Masyarakat.
Apakah yang menangani pemberantasan korupsi adalah?
Berbeda dengan Polri dan Kejaksaan, KPK memiliki
kewenangan lebih khusus terkait pidana korupsi. KPK menangani kasus korupsi
sesuai dengan dasar hukum pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku.
Selain menindak, KPK juga memiliki tugas edukasi dan pencegahan tentang
korupsi.
Apa saja bentuk bentuk kegiatan korupsi yang diatur dalam
UU pemberantasan korupsi?
Kita hindari 30 Jenis Korupsi, di bawah ini:
·
Menyuap pegawai negeri;
·
Memberi hadiah kepada
pegawai negeri karena jabatannya;
·
Pegawai negeri menerima
suap;
·
Pegawai negeri menerima
hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
·
Menyuap hakim;
·
Menyuap advokat;
·
Hakim dan advokat menerima
suap;
·
Hakim menerima suap;
Apa yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi?
Meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem
pengelolaan administrasi lembaga Negara dan pemerintah yang antikorupsi.
Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.
Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan
sesuai dengan hukum.
Apa tujuan sehingga dibentuknya Komisi Pemberantasan
Korupsi KPK?
Tujuan awal pembentukan KPK adalah untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. Lembaga
negara ini berfungsi untuk mencegah dan memberantas korupsi secara profesional,
optimal, intensif, serta berkesinambungan.
Apa saja yang dilakukan oleh lembaga KPK untuk
memberantas korupsi?
Pencegahan Korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi
mengawasi pemerintah dan lembaga publik untuk mencegah korupsi, serta
mengedukasi masyarakat tentang integritas. Penyelidikan dan Penyidikan: KPK
menyelidiki kasus korupsi, termasuk penyadapan, penggeledahan, dan pemeriksaan,
serta mengumpulkan bukti.
KPK bertanggung jawab kepada siapa?
KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan
laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Nawawi Pomolango (Plt.)
Apa saja faktor yang menjadi faktor penyebab korupsi?
Menurut Cressey, ada tiga faktor yang membuat seseorang
melakukan korupsi, yaitu:
·
Pressure (tekanan)
·
Opportunity (kesempatan)
·
Rationalization
(rasionalisasi)
· Sula Pencegahan, perbaikan
pada sistem sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Nilai integritas KPK ada berapa?
Di dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021
tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,
Dewan Pengawas membagi Nilai dasar “Integritas” menjadi 14 (empat belas)
kewajiban dan 14 (empat belas) larangan yang didalamnya terdapat unsur-unsur
dari nilai dasar “Integritas” itu sendiri.
Prinsip prinsip antikorupsi, apa saja?
Untuk mencegah terjadinya faktor eksternal, Selain
memiliki nilai-nilai antikorupsi, setiap individu perlu memahami dengan
mendalam prinsip- prinsip antikorupsi, yaitu akuntabilitas, transparansi,
kewajaran, kebijakan, dan kontrol kebijakan dalam suatu
organisasi/institusi/masyarakat.
Bagaimana peran serta masyarakat dalam upaya
pemberantasan korupsi?
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain
mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana
korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab
terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.
Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 (Jumat, 10 Maret 2023)
Posted by Albertus Usada
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (biasa disingkat Stranas PK) adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia di Indonesia.
Pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal
sehingga dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh
kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur dan sejahtera. Dan dalam rangka mewujudkan upaya pencegahan korupsi
sebagaimana dimaksud, maka diperlukan strategi nasional yang lebih terfokus,
terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak.
Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan
korupsi selama ini selalu menjadi prioritas pemerintah. Berbagai upaya telah
dilakukan oleh Pemerintah seperti penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa
instruksi/arahan maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola
pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, termasuk penyelamatan keuangan/aset
negara.
Pada tingkat internasional, Pemerintah juga aktif terlibat dalam berbagai insiatif global untuk memerangi korupsi. Salah satunya melalui ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (United Nations Convention Againts Corruption) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa AntiKorupsi, 2003). Sebagai konsekuensi dari ratifikasi tersebut, Pemerintah Indonesia telah menetapkan Peraturan.
Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024 ( Jumat 10 Maret 2023)

<iframe width="341"
height="192"
src="https://www.youtube.com/embed/uklwO3YJb08"
title="Penandatanganan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi 2023/2024:
Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum" frameborder="0"
allow="accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media;
gyroscope; picture-in-picture; web-share"
referrerpolicy="strict-origin-when-cross-origin"
allowfullscreen></iframe>
DOKTOR ILMU HUKUM
2018: My Court Excellence Track
Narasumber Perlindungan Konsumen
Visitor Counter
WEB Traffic
About Me
SELF CONFIDENCE Epic Music
Popular Posts
-
Albert Usada , 20200630. PTSP Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ...
-
CHOICE Of Forum: Pilihan Yurisdiksi Pengadilan yang Berwenang Memeriksa dan Memutus Sengketa Keperdataan ( Choise of Forum ) Selain Pengad...
-
Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H . Wakil Ketua Bidang Yudisial Mahkamah Agung Tepublik Indonesia (MA RI) akhirnya terpilih sebagai Ketu...
-
Albert Usada, 2020 : Bagaimana makna “Pembeli Beritikad Baik Berobjek Tanah” Dalam Praktik Peradilan dan Yurisprudensi Indonesia? M...
-
Albert Usada, 20200713 : Protokol Madrid telah menjadi pranata hukum tentang Sistem Pendaftaran Merek sebagaimana telah diakomodasi seba...
BEST Epic Music
WEB LINKS
- Hakim Tinggi Pemilah
- Hakim Tinggi Tipikor
- Hakim Tinggi
- Wakil Ketua PN Jakarta Pusat
- Ketua PN Klaten IA
- Wakil Ketua PN Mataram IA
- Fit & Proper Test IA Khusus
- Ketua PN Palopo IB
- Wakil Ketua PN Palopo IB
- Ketua PN Rembang II
- Ketua PN Waikabubak II
- Wakil Ketua PN Waikabubak II
- PN Palopo IB
- PN Waikabubak
- Panggilan Delegasi
- JDIH PN Palopo IB
- Mahkamah Agung RI
- DIREKTORI Putusan
- Kepaniteraan MA-RI
- JDIH MA-RI
- BADILUM Badan Peradilan Umum
- BAWAS Badan Pengawasan
- BUA Badan Urusan Administrasi
- LITBANG Kumdil MA-RI
- Komdanas MA-RI
- SIPP PN Klaten
- SIPP PN Rembang
- PN Rembang
Blog Archive
Popular Entry
-
by Albert Usada Pimpinan DPRD Rembang Resmi Dilantik RRI - KBRN , 06/10/2014, Rembang: DPRD kabupaten Rembang masa jabatan 20...
-
by Albert Usada, KPN Palopo Kelas I B MAKNA akronim PDCA singkatan dari rangkaian kata Plan , Do , Check , and Act . PDCA merupaka...
-
by Albert Usada ` MAHKOTA Kemuliaan Profesi ...
-
KRONOLOGI PUTUSAN Suatu Penjelasan Komprehensif Bahan Konferensi Pers pada Hari Rabu, 18 Mei 2018, oleh ALBERTUS USADA, S..H., M.H...
-
RAPAT Dinas Bulanan Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, untuk bulan Juni 2016, telah dilaksanakan pada hari Kamis, 16 Juni 2016 dari ja...
-
by Albert Usada , 20200728, MyORCID 0000-0002-1793-0568 , ID 4300363 : Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di kawasan Hutan Lin...
-
Albert Usada, 2020 : Bagaimana makna “Pembeli Beritikad Baik Berobjek Tanah” Dalam Praktik Peradilan dan Yurisprudensi Indonesia? M...


