Minggu, 15 Maret 2015

SIMPEG: Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian


Menimbang Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)
by Albert Usada 
SISTEM Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) adalah sebuah aplikasi yang ditujukan untuk melakukan pengelolaan data kepegawaian dengan rancangan yang user friendly. Pengelolaan data Kepegawaian merupakan suatu proses vital dan strategis yang harus diperhatikan dalam memenuhi kebutuhan akan informasi data pegawai yang cepat, tepat, akuntabel, dan up to date. SIMPEG ini dapat menjadi solusi untuk dapat mewujudkan pengelolaan data pegawai seperti yang dimaksudkan di atas.
SIMPEG merupakan Sistem Informasi yang menangani pengelolaan data kepegawaian yang meliputi: pendataan pegawai, proses perencanaan dan formasi kepegawaian, penggajian, penilaian angka kredit, mutasi pegawai, dan sistem pelaporan.
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) secara garis besar terdiri atas modul-modul utama, antara lain:
Modul Referensi Kepegawaian
Fasilitas ini untuk Perekaman Data Referensi (Modul Insert, Update, Delete dan Search) sesuai dengan standar dan peraturan perundangan yang berlaku, seperti: Unit Kerja, Jabatan, Pangkat, Hubungan Keluarga, Gaji, dan lainya.
Modul Biodata Pegawai (Input/Update/ Delete/Search)
Fasilitas ini untuk merawat-menjaga data identitas Pegawai Negeri sipil (PNS), seperti :
  • Data identitas pokok PNS
  • Data biodata PNS
  • Acquire gambar pasfoto PNS (Input dari Scanner / Digital Camera)
Modul Perencanaan Formasi dan Pengadaan Pegawai
Fasilitas diperuntukkan untuk perhitungan Formasi PNS eksisting dan kekurangan formasi PNS sebagai dasar perencanaan pengadaan Calon PNS baru, terdiri dari :
  • Fasilitas perhitungan formasi tiap unit kerja, urut berdasarkan golongan, usia, tingkat pendidikan;
  • Fasilitas otomasi penerbitan SK CPNS dan PNS;
  • Fasilitas penerbitan surat pengantar permintaan nota pertimbangan BKN.
Modul Riwayat Pegawai
Merupakan fasilitas untuk melakukan proses (Input / Update / Delete / Search) data riwayat pegawai seperti : riwayat jabatan, kepangkatan, dll
Modul Perhitungan Gaji Pegawai
Modul ini akan memproses secara otomatis terhadap penggajia, yang terdiri dari fungsi-fungsi :
  • Menghitung Tunjangan-tunjangan Gaji;
  • Menghitung Gaji yang diterima Pegawai setelah dikurangi potongan-potongan (take home pay).
Modul Penilaian Angka Kredit (untuk PNS fungsional tertentu)
Modul ini akan memproses perhitungan dan penilaian Angka Kredit serta menerbitkan keputusan kenaikan jabatan bagi Pemangku Jabatan Fungsional Guru/Pengawas/Pamong Belajar/ Tenaga Medis dan Paramedis
  • Perhitungan dan Penilaian Angka Kredit bagi jabatan Guru/Pengawas/Pamong Belajar (Sistem semester );
  • Perhitungan dan Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Tenaga Medis dan Paramedis ( Dokter / bidan / Perawat );
  • Pencetakan Keputusan Penetapan Kenaikan Jabatan Fungsional.
Modul Mutasi Pegawai
Fasilitas ini disediakan untuk keperluan rutin mutasi kepegawaian seperti :
  • Penerbitan Surat Perpindahan Tugas;
  • Penerbitan Keputusan Perpindahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian dalam Jabatan Struktural ( kolektif );
  • Penerbitan Keputusan Perpindahan, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Fungsional;
  • Proses Kenaikan Pangkat / Golongan, mulai dari pengusulan, Update/ entry Nota Pertimbangan Teknis BKN, hingga Penerbitan Keputusannya;
  • Penerbitan Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala;
  • Proses Pemberhetian, mulai dari pengusulan, Update/entry Nota Pertimbangan Teknis BKN, hingga penerbitan Keputusannya.
Modul Tranfer Data
Merupakan modul aplikasi untuk men-generate data-data yang dibutuhkan oleh instansi-instansi tertentu , seperti PT. Taspen, Askes dan BKN.
Fasilitas Laporan
Keluaran yang dihasilkan dari SIMPEG adalah dapat berupa laporan individual maupun rekapitulasi, yang berbentuk Tabel, dan Statistik, secara garis besar laporan terdiri dari laporan kepegawaian, laporan mutasi dan laporan gaji.
http://www.pn-palopo.go.id/index.php/2014-02-18-09-53-07/sub-bagian-kepegawaian/keadaan-sumber-daya-manusia

Sabtu, 07 Maret 2015

KPE, Kartu PNS Elektronik

KPE, Kartu PNS Elektronik


DISTRIBUSI KARTU PEGAWAI NEGERI SIPIL ELEKTRONIK (KPE)

BERDASARKAN Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor : 37/Bua.3/07/2/2015 tanggal 5 Februari 2015. Adapun surat tersebut mengenai Pendistribusian Kartu Pegawai Elektronik (KPE), yang ditujukan kepada Yth. Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Unduh, Suratnya.  

LINK Terkait dengan Berita ini ... KPE.

Selasa, 30 September 2014

KPE Kartu Pegawai Elektronik

by Albert Usada
`
KARTU Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) adalah kartu identitas yang memuat data Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya secara elektronik menurut ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penerbitan KPE didasarkan pada Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Elektronik. KPE diberikan kepada setiap PNS dan tetap berlaku setelah PNS yang bersangkutan pensiun. Sementara itu, suami/isteri dan anak yang menjadi tanggungan PNS atau penerima pensiun akan menerima KPE tambahan yang diterbitkan sebagai kartu identitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) dan KPE tambahan bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada PNS dan penerima pensiun PNS dan keluarganya.

PNS yang menggunakan KPE dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengambilan gaji, asuransi kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perumahan, transaksi keuangan/perbankan dan layanan lainnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa KPE telah diuji coba diterapkan pada rumah sakit Fatmawati Jakarta pada HUT BKN Ke-60. Disiarkan bahwa mantan Menteri Negara Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Taufik Effendi melakukan teleconference dengan pengguna KPE. Adapun daerah yang menjadi pilot project penerapan KPE pada tahun 2008 adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kepulauan Riau, DKI dan beberapa instansi pusat. Tenggang waktu pelaksanaan KPE dimulai sejak tahun 2007 hingga 2015.
Sumber: BKN

SKP Sasaran Kerja Pegawai

SKP Sasaran Kerja Pegawai
by Albert Usada
`
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur berkenaan dengan Penilaian Prestasi Kerja PNS sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011.
`
Diagram Ragaan:
#01 Mekanisme Penilaian Kinerja
~
#02 Mekanisme Penyusunan Standar Kinerja Jabatan
`
#03 Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

#04 Proses Penyusunan Kinerja PNS
`
Download Dokumen