Rabu, 30 Maret 2022

Casebook 2 Hukum Merek Putusan Pengadilan Indonesia dan Jepang

Casebook 2 Hukum Merek Kumpulan Putusan Pengadilan Indonesia dan Jepang

Promoted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H  meluncurkan Casebook II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada hari Selasa, 29/3/2022 bertempat di ballroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International Coorporation Agency (JICA). Hadir mewakili JICA, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenzi

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Indonesia saat ini telah meratifikasi World Trade Organisation yang di dalamnya mencakup tentang Trade Related Aspects of the Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) melalui UU Nomor 7 Tahun 1994, tanggal 2 November 1994. Trips Agreement mengatur tentang hak-hak kekayaan intelektual yang ruang lingkupnya mencakup 7 (tujuh) jenis, yaitu: hak cipta dan hak-hak terkait, merek dagang dan jasa, indikasi geografis, disain industri, paten termasuk perlindungan terhadap penemuan jenis tanaman baru, disain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Berdasarkan ratifikasi tersebut, Indonesia telah mengadopsi ketentuan-ketentuan Trips Agreement ke dalam undang-undang yang mengatur tentang Hak-hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang perlindungan terhadap varietas tanaman yang diatur secara khusus didalam undang-undang nomor 29 tahun 2000. beberapa dari undang-undang tersebut telah direvisi agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

 Sumber image: Humas Mahkamah Agung RI

Lebih lanjut Guru Besar Diponogoro itu menyatakan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak bagi setiap orang yang menciptakan suatu karya, sehingga selayaknya mendapat perlindungan hukum secara maksimal agar mereka dapat menikmati hasil dari karya dan ciptaannya. Regulasi dan sistem hukum sangat menentukan, apakah di suatu negara hak-hak kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal atau tidak, karena sistem hukum merupakan satu kesatuan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

“Terkait dengan hak kekayaan intelektual, walaupun sudah cukup lama disosialisasikan di Indonesia, namun belum menjadi budaya hukum bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama dengan lembaga-lembaga HKI untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, terutama menyangkut merek dan hak cipta, karena merek dan hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual paling banyak dilakukan pemalsuan dan pembajakan. Sementara itu, masyarakat tidak memahami apa akibat hukumnya,” ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan.

 Sumber image: Humas Mahkamah Agung RI
Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M mengungkapkan bahwa pemilihan putusan untuk dimasukkan ke dalam Casebook II, dilakukan oleh Tim Khusus yang terdiri atas tenaga ahli Jepang, yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tokyo yang ditugaskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yugo Ishigami dan Naoaki Hosoi, sedangkan tenaga ahli pihak Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan/Ketua Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual dan Ketua Kamar Perdata, didukung oleh Hakim Agung Niaga Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus dan para Hakim Niaga yang ditempatkan di Mahkamah Agung dan tergabung dalam Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Diakhir sambutannya, Prof Takdir berharap agar optimisme besar lahirnya Casebook II ini akan membuat hakim yang mengadili perkara Kekayaan Intelektual-Merek semakin profesional dan dapat menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan hukum dapat diwujudkan.

 Sumber image: Humas Mahkamah Agung RI

Acara peluncuran Casebook II  juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Perdata, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Pejabat Eselon I, Para Ketua Pengadilan Negeri/Niaga, para anggota Kelompok Kerja (Pokja) HKI, Tim dan Tenaga Ahli JICA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas).

BACA juga tentang:

 


 

Senin, 13 Juli 2020

PROTOKOL MADRID: Akomodasi Sistem Pendaftaran Merek Di Indonesia


Albert Usada, 20200713: Protokol Madrid telah menjadi pranata hukum tentang Sistem Pendaftaran Merek sebagaimana telah diakomodasi sebagai materi muatan hukum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang diundangkan dan berlaku sejak tanggal 25 november 2016. Bagaimana memaknai frasa "terdaftar" dan tentang Sistem Pendaftarannya menurut Protokol Madrid?
Merek merupakan karya intelektual manusia yang berkait erat dengan kegiatan ekonomi dan perdagangan, sungguh memegang peranan yang sangat penting. Kegiatan perdagangan barang dan jasa melintasi batas wilayah negara. Maka, mekanisme pendaftaran Merek internasional menjadi tujuan sistem yang harus dapat dimanfaatkan untuk melindungi Merek nasional di dunia internasional.  
Bagi para pelaku usaha terkait pendaftaran suatu merek dagang, maka Protokol Madrid menjadi sarana penting dan sangat membantu untuk mendaftarkan Merek mereka di Iuar negeri dengan mudah dan biaya yang terjangkau. 
Negara kita, Indonesia telah meratifikasi Konvensi tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO). Konvensi WTO tersebut mencakup pula persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang dari Hak Kekayaan Intelektual - HKI (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights, TRIPs) yang telah disahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), telah mewajibkan Indonesia untuk mematuhi dan melaksanakan isi dari perjanjian internasional tersebut. 
Ratifikasi Konvensi WTO dan Persetujuan TRIPs tersebut mendorong keikutsertaan Indonesia dalam meratifikasi Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997 dan Trademark Law Treaty (Traktat Hukum Merek] yang disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997. Perjanjian internasional tersebut menjadikan adanya kewajiban bagi Indonesia untuk menyesuaikan Undang-Undang Merek yang berlaku dengan ketentuan dalam perjanjian internasional yang telah diratifikasi tersebut.
Perkembangan HKI di bidang Merek adalah munculnya perindungan terhadap tipe Merek baru atau yang disebut sebagai Merek nontradisional. Dalam Undang-Undang ini lingkup Merek yang dilindungi meliputi pula Merek suara, Merek tiga dimensi, Merek hologram, yang terrnasuk dalam kategori Merek nontradisional tersebut.
Konsiderans Urgensi UU Nomor 20 Tahun 2016
  • bahwa di dalam era perdagangan global, sejalan dengan konvensi intemasional yang telah diratifikasi Indonesia, peranan Merek dan Indikasi Geografis menjadi sangat penting terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat, berkeadilan, pelindungan konsumen, serta pelindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan industri dalam negeri;
  • bahwa untuk lebih meningkatkan pe1ayanan dan mernberikan kepastian hukum bagi dunia industri, perdagangan, dan investasi dalam menghadapi perkembangan perekonomian lokal, nasiorial, regional, dan internasional serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perlu didukung oleh suatu peraturan perundang-undangan di bidang Merek dan Indikasi Geografis yang lebih memadai;
  • bahwa dalam UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat di bidang Merek dan Indikasi Geografis serta belum cukup menjamin pelindungan potensi ekonorni lokal dan nasional sehingga perlu diganti;
Beberapa penyempurnaan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemohon Merek, bermaksud untuk lebih memudahkan bagi Pemohon dalam melakukan pendaftaran Merek, perlu dilakukan beberapa revisi atau perubahan berupa penyederhanaan proses dan prosedur pendaftaran Merek. Pengaturan tentang persyaratan minimum Permohonan guna memberikan kemudahan dalam pengajuan Permohonan dengan cukup mengisi formulir Permohonan, melampirkan label atau contoh Merek yang dimohonkan pendaftaran, dan membayar biaya Permohonan. Dengan memenuhi kelengkapan persyaratan minimum Permohonan tersebut, suatu Permohonan Merek akan diberikan Tanggal Penerimaan atau filing date.
Perubahan terhadap alur proses pendaftaran Merek dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tersebut dimaksudkan untuk lebih mempercepat penyelesaian proses pendaftaran Merek. Asas Publisitas dalam hal dilaksanakannya pengumuman terhadap Permohonan sebelum dilakukannya pemeriksaan substantif dimaksudkan agar pelaksanaan pemeriksaan substantif dapat dilakukan sekaligus jika ada keberatan dan/ atau sanggahan, sehingga tidak memerlukan pemeriksaan kembali.
Pengaturan Permohonan Perpanjangan Pendaftaran Merek
Pemilik Merek diberi kesempatan tambahan untuk dapat melakukan perpanjangan pendaftaran Mereknya sampai 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu pendaftaran Merek. Ketentuan ini dimaksudkan agar pemilik Merek terdaftar tidak dengan mudah kehilangan Hak atas Mereknya sebagai akibat adanya keterlambatan dalam mengajukan perpanjangan pendaftaran Merek.
Dimaksudkan pula untuk lebih memberikan pelindungan hukum terhadap pemilik Merek terdaftar dari adanya pelanggaran Merek yang dilakukan oleh pihak lain, sanksi pidana terhadap pelanggaran Merek tersebut diperberat, khususnya yang mengancam kesehatan manusia, lingkungan hidup, dan dapat mengakibatkan kematian. Mengingat masalah Merek terkait erat dengan faktor ekonomi, dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 maka sanksi pidana denda diperberat.
Juga diatur tentang Indikasi Geografis, karena mengingat Indikasi Geografis merupakan potensi nasional yang dapat rnenjadi komoditas unggulan, baik dalam perdagangan domestik maupun internasional, maka Undang-Undang Merek (2016) ditetapkan dengan nama Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.
Makna "terdaftar":
Yang dimaksud dengan "terdaftar" adalah setelah Permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri untuk diterbitkan sertifikat.
Pada prinsipnya Permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997, dimaksudkan untuk memudahkan pemilik Merek yang akan menggunakan Mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa.
Ketentuan tersebut bertujuan untuk menampung kepentingan negara yang hanya menjadi salah satu anggota Konvensi Paris atau anggota persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia. Yang dimaksud dengan "Konvensi Paris" adalah Paris Convention for the Protection of Industrial Property Tahun 1883 beserta segala perjanjian lain yang mengubah atau melengkapinya yang memuat beberapa ketentuan, sebagai berikut:
a. jangka waktu untuk mengajukan permintaan pendaftaran Merek dengan menggunakan Hak Prioritas adalah 6 (enam) bulan;
b. jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut sejak tanggal pengajuan permintaan pertama di negara asal;
c. tanggal pengajuan Permohonan tidak termasuk dalam perhitungan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan
d. dalam hal jangka waktu terakhir adalah hari libur, pengajuan perrnintaan pendaftaran Merek dimana pelindungan dimintakan, jangka waktu diperpanjang sampai pada permulaan hari kerja berikutnya.
 A~