Minggu, 13 Maret 2022

Kategorisasi dan Alur Kerja Pemilahan Perkara di Mahkamah Agung

by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.  

Pemilahan Perkara mempunyai Prosedur dan Alur Kerja proses penanganan perkara di Mahkamah Agung berkaitan dengan core business Sistem Kamar yang penguatannya ditunjang dengan fungsi Pemilahan Perkara, dapat disebutkan antara lain :

1.  Penerimaan Berkas Perkara

2.  Penelaahan dan Pemilahan Berkas Perkara

3.  Registrasi Berkas Perkara

4.  Penetapan Kamar,  Penetapan Majelis dan Distribusi Berkas Perkara

5.  Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan

6.  Pembacaan Berkas Perkara

7.  Persidangan Musyawarah dan Ucapan

8.  Minutasi

9.  Pengiriman Berkas Perkara

Pemilihan perkara merupakan tahapan ke dua dalam alur penanganan perkara di Mahkamah Agung. Jangka waktu penanganan perkara dalam tahap kedua adalah 14 hari yang terbagi pada proses penelaahan selama 7 hari dan pemilahan selama 7 hari. Untuk perkara khusus yang jangka waktunya ditetapkan dalam undang-undang, waktu pemilahan perkara paling lama 5 hari.

 

Alur kerja proses pemilahan perkara adalah sebagai berikut:

1.    Petugas penerima berkas perkara pada kepaniteraan Mahkamah Agung secara periodik mengambil berkas perkara dari PO BOX 212 Mahkamah Agung, dua  kali dalam seminggu.

2.    Petugas penerima berkas mengagenda berkas secara elektronik dengan menscan barcode pada surat pengantar berkas perkara melalui aplikasi SIAP. Bagi berkas perkara yang tidak disertakan barcode, petugas menginput nomor surat pengantar  dan informasi lannya dalam aplikasi SIAP.

3.  Petugas penerima mendistribusikan berkas perkara kepada panmud terkait sesuai dengan kode sticker warna berkas.

4.   Panitera Muda meneruskan berkas perkara kepada penelaah untuk diteliti kelengkapan berkas perkara termasuk kelengkapan dokumen elektronik dan diteliti aspek formalitas pengajuan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Penunjukan penelaah berkas dilakukan oleh pejabat eselon III (Pranata Peradilan Ahli Muda) di bawah koordinasi Panitera Muda Perkara.

5.     Penelaah berkas menyerahkan berkas yang sudah ditelaah kepada Panitera Muda Perkara. Apabila ditemukan berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat formal, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju.

6.   Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung menunjuk hakim tinggi pemilah perkara  untuk  membuat lembar usulan pemilahan berkas perkara  sesuai ketentuan  SK KMA  Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019.

7.    Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara, mencetak rangkap 3 (tiga) dan memasukannya kedalam amplop tertutup dan menyerahkannya kepada panitera muda perkara bersamaan dengan berkas perakara. (konvensional)

8.   Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara dan menyimpannya dalam format file PDF.  File lembar usulan diunggah kedalam fitur pemilahan perkara dalam aplikasi Direktori Putusan, selanjutnya mencetak 3 rangkap pengantar penyerahan lembaran usulan yang telah dibubuhi barcode  dan menyerahkannya kepada Panitera Muda Perkara. (elektronik)

9.     Apabila hasil pemilahan berkas perkara menemukan berkas kategori I, lembar usulan disampaikan kepada panmud dalam lembar terbuka.

10.  Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai lembar usulan pemilahan perkara dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (konvensional)

11.    Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai barcode pada surat pengantar penyerahan lembar usulan pemilahan perkara secara elektronik dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (elektronik)

12.     Mengembalikan berkas perkara kategori I dengan surat biasa tanpa dilakukan registrasi.

13.    Hakim Agung membaca lembar usulan berkas perkara yang telah disertakan dalam berkas. Apabila lembar usulan dikirim secara elektronik, hakim agung membuka aplikasi SIAP dan memindai  barcode dalam surat pengantar penyampaian lembar usulan, kemudian mengunduh (download) dan/atau mencetaknya.


KEWENANGAN PEMILAH PERKARA

Tugas utama Pemilah Perkara adalah pertama, meneliti kembali hasil penelahan sekretariat pemilah perkara (ex Pratalak) terkait dengan formalitas pengajuan upaya  hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan uang berlaku. Kedua, menelaah substansi perkara dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III atau IV.

Dalam menentukan berkas perkara termasuk kategori III (question of fact) atau termasuk kategori IV (question of law) harus diberikan pertimbangan atau argumentasi hukum yang memadai yang dilengkapi dengan rujukan peraturan perundang-undangan,  kaidah hukum, yurisprudensi, rumusan kamar, dan peraturan lain yang relevan.


Previous Post
Next Post

0 comments: