Selasa, 07 Desember 2021

Kualitas dan Integritas: Aspek Pertimbangan Seleksi Calon Hakim Agung

 Berita Komisi Yudisial, 1 Desember 2021

Kualitas dan Integritas Jadi Aspek Pertimbangan Seleksi CHA dan Ad Hoc Tipikor di MA

Banjarmasin (Komisi Yudisial) – Di penghujung tahun 2021, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial telah secara resmi mengirimkan surat No. 74/WKMA-NY/SB/11/2021 dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang pengisian kekosongan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada MA. Dalam surat tersebut MA menyampaikan kebutuhan atas 1 (satu) orang hakim agung kamar perdata, 4 (empat) orang hakim agung kamar pidana, 1 (satu) orang hakim agung kamar agama, 2 (dua) orang hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di MA. Surat Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial tersebut diterima Komisi Yudisial (KY) pada 15 November 2021 yang lalu. 

Sumber image: Komisi Yudisial

Menindaklanjuti surat tersebut, KY membuka pengumuman penerimaan usulan CHA dan hakim ad hoc di MA sejak tanggal 22 November 2021 yang lalu, dan akan ditutup pada 10 Desember 2021 mendatang. Adapun pendaftaran usulan dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Pelaksanaan penerimaan usulan tersebut dilakukan secara daring, sebagaimana yang dilakukan pada seleksi periode sebelumnya. Namun yang berbeda pada periode ini adalah, para calon diminta untuk mengunggah soft copy dokumen kelengkapan persyaratan sehingga tidak perlu mengirimkan berkas pada tahap awal pendaftaran usulan. 

“Proses seleksi di masa pandemi, pendaftaran hanya dilakukan secara daring melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Panitia Seleksi CHA dan ad hoc di MA tidak menerima pendaftaran langsung tatap muka di kantor KY. Proses seleksi tahun 2021 memberlakukan dengan ketat protokol kesehatan yang berlaku,” tegas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah.

Demi menjaga kualitas CHA dan ad hoc di MA tahun 2021, rangkaian kegiatan seleksi akan dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap mementingkan minimalisasi kontak dan protokol kesehatan yang berlaku. Peserta dapat melakukan seleksi secara daring apabila berhalangan karena Covid-19. Penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan, assessment kepribadian dan kompetensi, serta hasil penelusuran rekam jejak.

Nurdjanah membagi beberapa anekdot terkait proses seleksi rekrutmen CHA selama ini. Banyak yang protes ke KY bahkan baru di tahap dua (kualitas), ada juga yang langsung telepon Nurdjanah, kenapa CHA ini bisa lolos, padahal begini begitu.

“Saya jelaskan bahwa ini masih pada seleksi kualitas, belum seleksi integritas. Nanti di tahap tiga ini, kita ada rekam jejak. Di sini baru kelihatan baik buruknya CHA,” beber Nurdjanah.

Dalam proses rekrutmen tahap tiga, KY dibantu banyak pihak, termasuk KPK, Kejaksaan, PPATK, dan lain-lain. KY sendiri bahkan punya Biro Investigasi untuk mengecek data CHA. KY akan periksa integritas CHA secara teliti, misalnya memeriksa kedisiplinan CHA dalam melaporkan harta kekayaannya.

“Bukan berarti CHA tidak boleh kaya. Kita malah senang, tapi tentu saja harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak semua hasil laporan kita terima mentah-mentah, kita klarifikasi kembali, oleh ketujuh Anggota KY. Banyak pengalaman laporan yang kami terima ternyata tidak terbukti,” ungkap Nurdjanah.

Dalam tahap ketiga juga yang cukup lama hingga bisa dua bulan, ada pemeriksaan kesehatan dan kepribadian. Ada yang tidak lolos di tahap ini, padahal nilainya di tahap sebelumnya lulus dan bagus calonnya. Tapi para ahli kesehatan tidak menyarankan kelulusan CHA tersebut, karena dianggap tidak sanggup menerima tekanan dan beban jika menjadi hakim agung.

Khusus untuk Calon Hakim ad hoc Tipikor sesuai putusan MK terkait periode jabatan lima tahun, Nurdjanah membagi kabar gembira. Sebelumnya jika sudah habis masa tugasnya, hakim ad hoc di MA harus ikut tes lagi. Sekarang setelah habis masa tugasnya, bisa diperpanjang lima tahun lagi, sehingga total bertugas bisa sampai 10 tahun. Itu tentu kabar yang menggembirakan bagi para Calon Hakim ad hoc Tipikor. Selain itu Nurdjanah menekankan, bahwa tidak perbedaan signifikan nantinya dalam kedudukan hakim agung baik dari jalur karier maupun non karier, ataupun dengan hakim ad hoc.

“Tidak ada hakim karier atau non karier di MA, karena putusannya majelis. Sehingga dalam proses rekrutmennya, peserta harus diposisikan sebagai hakim. Sehingga tesnya juga tidak dibedakan antara calon hakim karier dan non karier,” pungkas Nurdjanah. (KY/Noer/Festy)

Komisi Yudisial: Seleksi Calon Hakim Agung 2021-2021

 Jakarta, 22 November 2021

KY Kembali Mencari Kandidat Terbaik untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor di MA

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) sejak 22 November s.d. 10 Desember 2021. KY mencari CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Menurut Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah, seleksi ini dilakukan untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 74/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA yang berjumlah delapan orang CHA dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc pada MA yang berjumlah tiga orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Delapan posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi satu di kamar perdata, empat di kamar pidana, satu untuk kamar agama, dan dua untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan tiga untuk ad hoc Tipikor.

Sumber Image: Komisi Yudisial

"KY tentunya mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri," jelas Nurdjanah dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (22/11). 

Pendaftaran seleksi CHA dan hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut dilakukan secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY menegaskan tidak melayani pendaftaran secara langsung.

"Mengingat situasi pandemi yang belum sepenuhnya aman, maka KY akan menggelar seleksi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Para calon harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan berkas yang dapat dilihat di laman tersebut," sambung Nurdjanah.

Untuk CHA dari jalur karier, calon berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain. 

Selanjutnya, berkas terkait persyaratan dipindai ke dalam format PDF dan diunggah pada situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id pada saat melakukan pendaftaran online (daring). Berkas pendaftaran fisik akan dimintakan oleh KY pada saat pemberkasan yang akan ditentukan kemudian.

"Bagi calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," lanjut Nurdjanah.

Sesuai komitmen, dalam melakukan seleksi ini, maka KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Dalam prosesnya para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Sumber Berita: Komisi Yudisial, 22 November 2021.