Selasa, 24 September 2019

Prof Dr Takdir Rahmadi, S.H., LL.M: Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung, Upaya Membangun Kesatuan Hukum


Albert Usada, 2019: Sistem Kamar di Mahkamah Agung mulai diberlakukan sejak tahun 2011 berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan implementasinya berlaku efektif sejak tahun 2012. Apakah urgensi penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung? Indonesia dengan tradisi civil law  tidak menganut asas stare decisis seperti negara-negara bertradisi common law, lalu bagaimana daya keberlakuan Sistem Kamar di Mahkamah Agung untuk menjaga kesatuan hukum (legal uniformity) dan konsistensi putusan? 
Jawaban atas dua pertanyaan tersebut, kita simak tulisan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M  Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI berikut ini:
1. Pengantar
SEJAK Tahun 2011 melalui Keputusan Nomor 142/KMA/SK/IX/2011, Ketua Mahkamah Agung telah memberlakukan sebuah kebijakan pemberlakuan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Dengan sistem kamar ini hakim agung dikelompokan ke dalam lima kamar yaitu perdata, pidana, agama,tata usaha negara dan militer. Hakim agung masing-masing kamar pada dasarnya hanya mengadili perkara-perkara yang termasuk dalam lingkup kewenangan masing-masing kamar. Hakim agung kamar perdata hanya mengadili perkara perdata saja dan hakim agung kamar pidana hanya mengadili perkara pidana saja. Demikian pula, hakim agung kamar tata usaha negara hanya mengadili perkara tata usaha negara.
Pada masa lalu sebelum sistem kamar berlaku, hakim agung lingkungan tata usaha negara juga mengadili perkara-perkara perdata atau majelis hakim agung - lazimnya terdiri atas seorang ketua dan dua orang anggota - yang kesemuanya berasal dari lingkungan peradilan agama dapat mengadili perkara perdata.
Dengan sistem kamar, tidak lagi diperkenankan majelis hakim agung yang kesemuanya berasal dari lingkungan peradilan agama mengadili perkara perdata, tetapi seorang hakim agung dari lingkungan peradilan agama hanya dapat menjadi anggota majelis atau ketua majelis untuk mengadili perkara perdata bersama-sama dengan dua hakim agung lain dalam kamar perdata.
Mengapa hakim agung dalam kamar agama masih dibolehkan mengadili perkara perdata didasari oleh pertimbangan bahwa jumlah perkara perdata sangat besar, sedangkan jumlah hakim agung dalam kamar perdata masih belum mencukupi untuk mampu mengadili perkara secara tepat waktu, sehingga masih memerlukan bantuan tenaga dari kamar lain, yaitu hakim agung kamar agama yang jenis perkara yang diadili masih berdekatan dengan jenis perkara dalam kamar perdata. Demikian pula, hakim agung kamar militer dapat ditugaskan untuk mengadili perkara dalam kamar pidana karena masih terdapat kedekatan jenis perkaranya.
Bantuan tenaga untuk kamar perdata dan kamar pidana dari kamar-kamar lain yang jenis perkaranya mirip masih diperlukan karena jumlah perkara kasasi perdata dan pidana yang diajukan ke Mahkamah Agung setiap tahunnya lebih tinggi daripada kamar-kamar lainnya, sehingga jumlah tunggakan perkara dapat ditekan.
Penempatan hakim agung dalam sebuah kamar didasarkan pada keahlian mereka. Keahlian antara lain dapat dilihat dari bidang studi ilmu hukum yang dikaji ketika mengambil program S2 atau S3 atau pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti.
Penempatan hakim agung karir yang berasal dari lingkungan peradilan umum ke dalam kamar perdata atau kamar pidana pada dasarnya merupakan diskresi dari Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung dengan melihat rekam jejak seorang hakim agung dapat menentukan kamar yang tepat dan sesuai bagi seorang hakim agung.
Setiap kamar dipimpin oleh Ketua Kamar yang sebelum sistem kamar diberlakukan disebut juga sebagai Ketua Muda. Meskipun kebijakan pemberlakukan sistem kamar ini secara formal dicanangkan pada tahun 2011, implementasinya dilakukan secara bertahap.
2. Mengapa Perlu Sistem Kamar
Salah satu kritik yang dialamatkan pada Mahkamah Agung oleh para pencari keadilan pada umumnya dan para pemerhati peradilan pada khususnya adalah bahwa putusan-putusan majelis hakim agung dalam perkara-perkara kasasi atau PK yang permasalahan hukumnya sejenis atau serupa ternyata putusannya berbeda. Pada hal Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman yang melalui putusan-putusannya diharapkan mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum.
Namun, fungsi ini tidak dapat sepenuhnya dijalankan sehingga muncul ungkapan Mahkamah Agung dengan pelbagai wajah aliran putusan dalam perkara-perkara sejenis. Permasalahan ini disadari oleh pimpinan Mahkamah Agung, sehingga upaya untuk mengatasinya menjadi salah satu agenda dalam program pembaruan peradilan sebagaimana tercantum dalam “Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2014.
Terjadinya perbedaan putusan untuk perkara-perkara kasasi yang permasalahan hukumnya sejenis atau serupa dapat terjadi karena banyaknya jumlah perkara kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung, sehingga perkara-perkara itu harus diadili oleh beberapa majelis hakim agung. Tiap majelis hakim agung yang biasanya terdiri atas seorang ketua dan dua orang anggota majelis bekerja secara terpisah atau mandiri.
Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang tiap perkara diadili oleh pleno hakim konstitusi, sehingga keteraturan dan konsistensi relatif dapat dijaga. Oleh sebab itu, adalah alamiah jika antara satu majelis dengan majelis lainnya pada Mahkamah Agung dalam mengadili perkara-perkara yang sejenis ternyata putusannya berbeda karena praktik hukum pada dasarnya mengandalkan interpretasi terhadap norma hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Selain itu, rumusan ketentuan atau norma undang-undang yang sering ambigu sehingga menimbulkan multi interpretasi atau adanya pertentangan antar norma, atau norma yang tidak tuntas telah mendorong lahirnya pelbagai putusan di pelbagai tingkatan yang tidak mencerminkan konsistensi atau keteraturan hukum yang tentunya mengecewakan para pencari keadilan.
Meskipun perbedaan putusan hakim agung dapat terjadi karena faktor alamiah interpretasi, ketidakjelasan rumusan norma atau pertentangan antar norma dalam peraturan perundang-undangan, kenyataan ini tidak dapat dibenarkan dari sudut ilmu hukum, sebab hukum yang mengatur masyarakat semestinya memiliki karakter yang sama dengan hukum fisika, yaitu mengandung sebuah keteraturan atau keajegan atau kepastian. Adalah menjadi tugas hakim untuk membuat jelas norma yang tidak jelas melalui putusan atas sebuah perkara.
Hukum fisika selalu memperlihatkan adanya keteraturan dan kepastian, misalkan air jika dipanaskan pasti mendidih dan menguap atau air jika mencapai derajad terendah tertentu pasti membeku. Di mana pun dan kapan pun, air akan memperlihatkan sifat-sifat seperti itu. Hukum yang mengatur masyarakat atau perilaku subjek hukum semestinya juga memiliki sifat keteraturan, keajegan dan kepastian itu. Misalkan, jika asas hukum mengatakan bahwa setiap pembeli benda tidak bergerak yang beritikad baik wajib memperoleh perlindungan hukum, walaupun ternyata belakangan diketahui bahwa penjual bukan pihak yang berhak atas benda yang diperjualbelikan, maka semua majelis hakim dalam berbagai tingkat peradilan wajib menerapkan asas ini dalam mengadili perkara-perkara yang salah satu atau lebih pihaknya dianggap sebagai pembeli beritikad baik. Adalah menjadi tugas majelis hakim agung untuk mengoreksi atau memperbaiki putusan hakim bawahan jika ternyata putusan hakim bawahan telah melanggar asas hukum perlindungan terhadap pembeli beritikad baik. Sebaliknya, jika dalam sebuah perkara pembeli beritikad baik dilindungi tetapi dalam perkara lainnya pembeli beritikad baik tidak memperoleh perlindungan hukum, maka dalam situasi seperti ini terjadi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, atau ketidakteraturan hukum, sebaliknya yang terjadi adalah kekacauan hukum.
Di dalam tradisi “common law” keteraturan, keajegan, keadilan dan kepastian hukum dibangun dengan merujuk prinsip stare decisis yaitu “like cases should be decided alike” (perkara yang sejenis atau mirip harus diputus dengan putusan yang mirip pula). Berdasarkan prinsip stare decisis, hakim dalam mengadili sebuah perkara harus mempedomani precedent, yaitu putusan hakim yang lebih tinggi yang telah membuat putusan atas kasus yang serupa pada masa lalu.
Meskipun sistem hukum Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis tetapi terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan pula karena hal itu bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum dan keteraturan hukum. Di dalam sistem hukum Eropa Kontinental, dikenal konsep yang disebut “legal uniformity” (kesatuan hukum).
Sistem Peradilan Indonesia yang merupakan penganut sistem hukum Eropa Kontinental tentu harus pula membangun kesatuan hukum agar hukum Indonesia, khususnya praktik peradilan Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten atau teratur sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum dapat mewujud.

3. Rapat Pleno Kamar: Forum Menyatukan Pandangan Hukum Para Hakim Agung
Sejak pemberlakuan sistem kamar pada Mahkamah Agung, masing-masing kamar secara periodik menyelenggarakan rapat pleno kamar. Rapat pleno kamar berfungsi sebagai forum bagi para hakim agung untuk membahas penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang belum ada kesamaan pendapat di antara para hakim agung.Di dalam rapat pleno ini, para hakim agung berdebat atau adu pendapat untuk mencapai kesatuan pendapat atau pandangan hukum tentang penyelesaian sebuah permasalahan hukum.
Pada kenyataannya adalah tidak mudah bagi para hakim agung menyatukan pendapat. Ketidakmudahan untuk mencapai kesatuan pendapat bersumber dari adanya pandangan bahwa setiap majelis atau bahkan setiap hakim agung yang memeriksa dan memutus perkara pada dasarnya adalah mandiri (independent). Pandangan bahwa hakim adalah mandiri memang mengandung sebuah kebenaran dan keniscayaan, tetapi jika nilai dasar kualitas hakim itu digunakan sebagai dasar untuk penolakan upaya mencapai suatu kesatuan pendapat hukum, maka argumen itu dapat membahayakan upaya mewujudkan kesatuan hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Kemandirian hakim mesti diartikan sebagai hakim bebas dari pengaruh lain pada waktu mengadili sebuah perkara.
Sebaliknya, perdebatan dalam kamar adalah upaya mencapai kesepakatan pendapat terhadap norma yang masih kabur, penuh multi tafsir, terlalu umum perlu eloborasi, atau pertentangan norma dalam undang-undang. Misalkan, kembali kepada contoh terkait asas hukum bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi, semua hakim agung atau hakim pada umumnya mengakui asas tersebut karena sudah turun temurun dikuliahkan oleh para dosen di fakultas hukum sejak dulu, tetapi persoalan yang muncul adalah pada detailnya, yaitu apakah kriteria pembeli beritikad baik.
Oleh karena itu, dalam sebuah majelis mungkin saja terdapat kesamaan pendapat dalam hal konsep umum, tetapi berbeda pendapat dalam hal elaborasi atau detailnya. Rapat pleno kamar diharapkan dapat menjembatani para hakim agung untuk mencapai kesamaan pendapat tidak saja dalam hal konsep dasar tetapi juga detail atau perwujudan atau eloborasi dari konsep dasar itu.
Namun demikian, kekuatan mengikat putusan kamar terhadap setiap hakim agung adalah bersifat moral dan tidak ada konsekuensi hukum apapun, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 pada angka 8: ”Putusan Rapat Pleno Kamar sedapat-dapatnya ditaati oleh majelis hakim.”
Ketidakmudahan lain untuk mempersamakan pendapat hakim agung bersumber pada putusan-putusan terdahulu yang tidak dapat diakses dengan mudah melalui website Mahkamah Agung karena tidak semua putusan-putusan terdahulu yang mengandung pandangan hukum berbeda berbeda atas permasalahan hukum yang sama telah diungguh ke dalam website atau tersedia dalam bentuk kopi lunak (softcopy). Untuk mempersatukan pendapat di antara para hakim agung yang sekarang, tentu diperlukan untuk membaca dan memahami “reason” dalam putusan-putusan dari majelis-majelis hakim agung terdahulu, sehingga dengan demikian hakim agung generasi sekarang dapat mengambil sikap atau pandangan atas pandangan yang berbeda diantara para pendahulu. Oleh sebab itu, keberhasilan sistem kamar perlu didukung oleh manajemen peradilan berbasis teknologi informasi.
Selain itu, teknologi informasi juga diperlukan untuk mengakses perkembangan terbaru peraturan perundang-undangan dan ringkasan karya-karya atau pandangan hukum para sarjana yang mungkin relevan digunakan untuk menjadi rujukan dalam putusan. Terlepas dari adanya tantangan-tantangan untuk mencapai kesatuan pendapat para hakim agung, sejak pemberlakuan sistem kamar, masing-masing kamar telah menghasilkan kesepakatan tentang kaidah-kaidah hukum atas sejumlah permasalahan hukum yang telah dipublikasikan oleh Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung, sehingga hakim bawahan dan masyarakat pencari keadilan atau masyarakat pada umumnya dapat memahami rumusan kaidah hukum hasil rapat kamar. Fakta ini tentunya merupakan sebuah kemajuan dalam kaitan dengan upaya membangun sebuah kesatuan hukum (legal uniformity).
4. Rapat Pleno Antar Kamar
Tantangan bagi sistem peradilan Indonesia menghasilkan kesatuan hukum adalah juga bersumber pada sistem peradilan Indonesia yang mengenal lebih dari satu lingkungan peradilan. Oleh karena itu, tidak jarang permasalahan hukum yang terjadi berada pada titik singgung kewenangan mengadili antara dua lingkungan peradilan, misalkan antara peradilan umum dan peradilan agama terkait budel waris yang telah dijual atau titik singgung antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara terkait sengketa kepemilikan dan keputusan tata usaha negara tentang bukti kepemilikan. Untuk mengatasi permsalahan titik singgung kewenangan antar dua lingkungan peradilan ini, rapat pleno kamar diadakan.
5. Penutup
Terjadinya perbedaan putusan-putusan majelis hakim agung untuk perkara-perkara yang mengandung permasalahan hukum sejenis atau serupa merupakan hambatan bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. Sistem kamar merupakan upaya untuk mengatasi hambatan itu sehingga sistem peradilan Indonesia dapat mewujudkan kesatuan hukum. Kesatuan hukum diperlukan karena para pencari keadilan dalam berbagai perkara akan memperoleh penyelesaian yang serupa untuk permasalahan hukum yang serupa sehingga terdapat perlakuan sama.
Agar sistem kamar dapat memenuhi fungsinya, diperlukan pula dukungan manajemen perkara yang berbasis teknologi guna mengakses putusan-putusan terdahulu serta perkembangan peraturan perundang-undangan dan ringkasan karya-karya tulis para sarjana. Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung, terutama Pusat Penelitian Pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan perlu meneliti dan mengkaji pula secara periodik untuk mengetahui sejauhmana kesatuan hukum telah dapat diwujudkan sejak pemberlakuan sistem kamar.
~
Source: https://mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm
 

Sabtu, 18 Juni 2016

DINAMIKA EKSEKUSI "SAMPODDO"



KRONOLOGI PUTUSAN

Suatu Penjelasan Komprehensif Bahan Konferensi Pers pada Hari Rabu, 18 Mei 2018, oleh ALBERTUS USADA, S..H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B
source image: kliknews.id by Mawardi

Perkara Perdata Gugatan
Memerhatikan waktu perjalanan perkara perdata gugatan yang sekarang dimohonkan pelaksanaan putusan (eksekusi) oleh Sdr. M. NUR dkk vs. ALI TANJUNG dkk, serta demi memenuhi tiga nilai proses penegakan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum dan kegunaan atau kemanfaatan hukum yang bersendikan pada tiga nilai keadilan, yaitu keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (moral justice), dan keadilan sosial (social justice), maka terlebih dahulu perlu didalami dan diidentifikasi kronologi Putusan Badan Peradilan Umum, yaitu Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Pengadilan Tinggi (PT) Ujung Pandang (sekarang PT Makassar), Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) atas perkara perdata gugatan yang bersangkutan, antara lain sebagaimana akan dijelaskan berikut di bawah ini:
      I.     Tahun 1982 - 1995:
Subjek Hukum
LAHAMI dan NURHANA, bertempat tinggal di Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu, dalam kedudukan sebagai anak-anak kandung dari LAPAKKANNA Alias AMBE KASIDA, yang diwakili Kuasanya bernama ANDI MALLOROSENG dan ANDI MORANG sebagai Penggugat.
Lawan:
EMBONG, SO’DARU, MUHTAR, LATIB, SALENG, HAMASIA, SO’MULE, DAGU, KADI, LAILA, ABD. MANIKA, JAMALI, SATI, dan MARJUNI bertempat tinggal di Purange, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu; SATI, bertempat tinggal di Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu; MARJUNI, bertempat tinggal di Kampung Dusung, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu sebagai Tergugat I s/d Tergugat XIV, yang diwakili oleh GANGKA sebagai Para Tergugat.
Objek Hukum (Tanah Sengketa):
1)    Tanah Sawah seluas ±15 Ha dengan batas-batas tanah (vide: Putusan PN Palopo Nomor 38/1982/G/Pdt/PN. Plp tanggal 15 November 1984, halaman 3).
2)    Kebun Kelapa bersama 146 pohon kelapa yang tumbuh di atasnya, dengan batas-batas tanah (vide: ibid).
Menurut dalil Penggugat, bahwa Tanah Sengketa tersebut adalah hak milik Penggugat  asli (LAHAMI Bersaudara), yaitu harta peninggalan dari orang tua (ayah) mereka bernama LAPAKKANNA Alias AMBE KASIDA.
Dengan Tuntutan Ganti Rugi hasil-hasil sawah dan kebun kelapa tersebut di atas selama 20 tahun Tergugat-tergugat mengambilnya dengan nilai sebanyak Rp28.866.667,00.
1)    Putusan PN Palopo Nomor 38/1982/G/Pdt/PN.Plp tanggal 15 November 1984.
Amar Putusan:
--- Menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya;
--- Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah);
2)    Putusan PT Ujung Pandang Nomor 125/PDT/1986/PT.UjPdg tanggal 17 Juli 1986.
Amar Putusan:
--- Menerima permohonan banding dari Penggugat Pembanding tersebut
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tertanggal 15 November 1984 Nomor 38/1982/G/Pdt/PN. Plp yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding
3)    Putusan MA-RI Nomor 783 K/Pdt/1990 tanggal 30 Mei 1995.
Amar Putusan:
--- Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. Andi Malloroseng, 2. Andi Morang tersebut;
--- Menghukum para pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah)
    II.     Tahun 1982 - 1991:
Subjek Hukum:
LA HAMI dan NURHANA, bertempat tinggal di Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu, dalam kedudukan sebagai anak-anak kandung dari LAPAKKANNA Alias AMBE KASIDA, yang diwakili Kuasanya bernama ANDI MALLOROSENG dan ANDI MORANG sebagai Penggugat.
Lawan:
ALI TANJUNG, WATTA, MASSO, GANGKA, AMBE JANNU, TANGGUNG, JAMALI, LIMBONG LARA, JULU, MANIKA, SUBAIR, SABBARA, CAMBANG, LAILA, kesemuanya bertempat tinggal di Purangi, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu, yang diwakili oleh Kuasanya bernama DAKKANG, bertempat tinggal di Bua, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, sebagai Para Tergugat.
Objek Hukum (Tanah Sengketa):
1)    Sebidang Sawah seluas ±15 Ha terletak di Purangi, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu dengan batas-batas tanah (vide: Putusan PN Palopo Nomor 42/G/Pdt/1982/PN.Plp tanggal 15 November 1984, halaman 4).
2)    Sebidang Kebun Kelapa dengan jumlah pohon kelapa yang ada di dalamnya sebanyak 240 batang, dengan batas-batas tanah (vide: ibid).
Menurut dalil Penggugat, bahwa Tanah Sengketa tersebut adalah milik seorang bernama LA PAKKANNA Alias AMBE KASIDA, yaitu ayah dari LA HAMI dan NURHANA (Para Penggugat).
Dengan Tuntutan Ganti Rugi hasil-hasil sawah dan kebun kelapa tersebut di atas selama 20 tahun dimiliki & dinikmati sendiri hasilnya oleh Tergugat - Tergugat yang jumlahnya Rp32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah).
1)    Putusan PN Palopo Nomor 42/82/G/Pdt/PN.Plp tanggal 15 November 1984.
Amar Putusan:
--- Menolak gugatan Penggugat untuk keseluruhannya;
--- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya dianggar sebesar Rp65.000,00 (enam puluh lima ribu rupiah)
2)    Putusan PT Ujung Pandang Nomor 357/PDT/1985/PT. UjPdg tanggal 24 Juli 1985.
Amar Putusan:
--- Menerima permohonan banding dari Penggugat - Pembanding
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tertanggal 15 November 1984 Nomor 42/G/Pdt/1982/PN. Plp yang dimohonkan banding tersebut;
--- Menghukum Penggugat - Pembanding untuk membayar biaya perkaraa ini dalam kedua tingkatan, yang dalam tingkat banding ditaksir sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 
3)    Putusan MA-RI Nomor 1484 K/Pdt/1986 tanggal 11 April 1991.
Amar Putusan:
--- Mengabulkan permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. LA HAMI, 2. NURHANA tersebut;
--- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 24 Juli 1985 Nomor 357/PDT/1985/PT. UjPdg yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 15 November 1984 Nomor 42/82/G/Pdt/PN. Plp;
Mengadili Sendiri:
--- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
--- Menghukum pemohon kasasi / penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini saja ditetapkan sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
   III.     Tahun 1992:
Subjek Hukum:
NURE Alias LAHMUDDIN, NURHANA Binti PAKKANA, LA HAMI dan ANDI MALLOROSENG (anak kandung dari alm. SAHALLANG), kesemuanya tinggal di Kampung Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu, sebagai Penggugat.
melawan:
ALI TANJUNG, WATTA, MASSO, GANGKA, AMBE JANU, TANGGUNG, JAMALI, LIMBONG LARA, JULU, MANIKA, SUBAIR, SABBARA, LAILA, SADARU, JUHANNA, DALIA, EMBONG, SOMULE, BOKKO DAN KADI, MUHTAR ANAK SOBUMBU, ISHAK, LAI BIRI, SATI Janda Almarhum KONTA, TEPU, MOHAMMADONG, JAMALI, LILI Janda Almarhum JAMALI, BIBA DAB SINDANG, ALI, LAI SONDA, NENE TARU, MA’NA JAWIAH, kesemuanya tinggal di Songka, Desa Takkalala, Kecamatan Wara, Kabupaten Dati II Luwu, sebagai Tergugat I s/d Tergugat XXXII.
JAFAR, MUSTARI, HAJI MURAWIYAH sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III. 
Objek Hukum (Tanah sengketa):
1)    Sawah seluas ±15 Ha terletak di Kampung Purange, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu, dengan batas-batas (vide: Putusan PN Palopo Nomor 08/Pdt.G/1992 tanggal 19 Agustus 1992, halaman 3).
2)    Kebun seluas ±10 Ha terletak di Kampung Purange, Desa Sakti, Kecamatan Bupon, Kabupaten Dati II Luwu, dengan batas-batas (vide: Putusan PN Palopo Nomor 08/Pdt.G/1992 tanggal 19 Agustus 1992, halaman 3).
Menurut dalil Penggugat, bahwa almarhum LA PAKKANNA Alias AMBONA KASIDA dengan istrinya BILI BADA (almarhumah) telah meninggal dunia masing-masing pada tahun 1975 dan tahun 1963, di mana meninggalkan anak-anak say selaku ahliwaris, yaitu Para penggugat, dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III.
Bahwa selain meninggalkan anak-anak sah selaku ahliwaris, juga meninggalkan Harta Warisan berupa tanah Sawah dan Kebun tersebut (Tanah Sengketa).
Para Penggugat juga mengajukan Tuntutan Ganti Rugi atas penguasaan Sawah dan Kebun oleh Para Tergugat tersebut yang seluruhnya berjumlah Rp891.750.000,00.
Putusan PN Palopo Nomor 08/Pdt.G/1992/PN.Plp tanggal 19 Agustus 1992.
Amar Putusan:
--- Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Proses hukum atas perkara gugatan ini hanya sampai pada tingkat pertama saja, di Pengadilan Negeri Palopo, dengan putusan dan amar sebagaimana tersebut di atas. 
  IV.     Tahun 1993 - 2009:
Subjek Hukum:
M. NUR, NURHANA, LA HAMI, dan ANDI MALLOROSENG, yang memberi kuasa kepada H. A. RIVAI NENDEK, S.H. dan KORNELIS BAUNSELE, S.H., sebagai Penggugat.
melawan:
ALI TANJUNG, dkk (sebagai Tergugat I s/d Tergugat XXXXV), dan HAJI MARWIA, DJAFAR, MUSTARING sebagai Turut Tergugat XXXXVI s/d XXXXVIII.
Objek Hukum (Tanah Sengketa):
Lokasi A (1) Tanah Kebun seluas ±6 Ha, (2) Tanah Sawah seluas ±3 Ha; Lokasi B (1) Tanah Kebun seluas ±4 Ha (2) Tanah Sawah seluas ±12 Ha; dan Lokasi C berupa Tanah kebun seluas ±0,5 Ha, jadi seluruhnya seluas ±25,5 Ha dengan batas-batas tanah dan rincian sebagaimana dalam Putusan PN Palopo Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993 pada halaman 6 s/d 7.
Menurut dalil Penggugat, bahwa objek hukum atau tanah sengketa tersebut merupakan harta warisan yang masih boedel (harta warisan bersama yang belum dibagi waris) peninggalan almarhum LA PAKKANNA Alias AMBE KASIDA (meninggal dunia 1975) dalam perkawinannya dengan istrinya bernama BILLI (almarhumah, 1963).
Bahwa dalam perkawinan LA PAKKANNA dan BILLI tersebut telah dikaruniai 7 (tujuh) orang anak kandung sah laki-laki dan perempuan yaitu para Penggugat tersebut dan Turut Tergugat XXXXVI s/d XXXXVIII selaku ahliwaris.
1)    Putusan PN Palopo Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993.
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat-tergugat.
Dalam Pokok Perkara:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat-penggugat untuk sebahagian;
2.      Menetapkan bahwa para penggugat asli dan turut tergugat 46,47 dan 48 adalah ahli waris yang sah dari almarhum La Pakanna dan almarhum Billi;
3.      Menyatakan bahwa tanah kebun dan tanah sawah objek gugat adalah harta kekayaan almarhum La Pakanna yang masih boedel belum dibagikan kepada penggugat asli dan turut tergugat 46,47 dan 48 selaku ahli waris yang sah menurut hukum;
4.      Menyatakan bahwa perbuatan tergugat 1 sampai tergugat 45 kecuali tergugat 31 dan tergugat 37 menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
5.      Menghukum kepada tergugat Nomor 1 sampai tergugat nomor 45 kecuali tergugat 31 dan tergugat 37 atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkannya dan kembalikan kepada penggugat-penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa ikatan perjanjian apapun di atasnya;
6.      Menghukum kepada tergugat Nomor 1 sampai tergugat Nomor 45 kecuali tergugat 31 dan tergugat 37 baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat uang kontan sebesar Rp24.375.000,- karena telah lama menikmati hasil tanaman kelapa dari penggugat-penggugat;
7.      Menghukum turut tergugat 46,47 dan 48 untuk tunduk dan mentaati putusan ini;
8.      Menghukum kepada tergugat nomor 1 sampai tergugat 45 kecuali tergugat 31 dan tergugat 37 untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.22.500,- (dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) setiap harinya apabila tergugat-tergugat lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
9.      Menghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
10.  Menolak gugatan penggugat-penggugat selain dan selebihnya;
2)    Putusan PT Ujung Pandang Nomor 59/PDT/1994/PT.UjPdg tanggal 18 Juli 1994.
Pemohon Banding adalah ALI TANJUNG, dkk. 
Amar Putusan:
--- Menerima permohonan banding dari Tergugat-Tergugat Pembanding;
--- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 22 Juni 1993 Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp yang dimohonkan banding;
--- Menghukum Tergugat-Tergugat Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam dua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
3)    Putusan MA-RI Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998.
Pemohon Kasasi adalah ALI TANJUNG dkk (Tergugat I s/d Tergugat XXXXV) - Para Pembanding.  
Amar Putusan:
--- Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. ALI TANJUNG, dkk ... dst .... yang kesemuanya diwakili oleh kuasanya: DARIUS PATANDUK, S.H.;
--- Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan Kasasi Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998 tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada Para Pemohon Kasasi tersebut pada tanggal 21 April 2005.
Selanjutnya, M. NUR, dkk tersebut sebagai ahliwaris dari almarhum LA PAKKANNA dan Almarhumah BILLI telah mengajukan permohonan Eksekusi perkara Nomor 02/Pdt.G/1992/PN. Plp dalam suratnya tertanggal 1 Juli 2005 yang ditujukan kepada Ketua PN Palopo.
Kemudian, M. NUR, dkk menyurat kembali kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo tertanggal 23 Januari 2006 perihal Permohonan Peneguran / Eksekusi.
Selanjutnya, M. NUR, dkk menyurat kepada Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 8 Agustus 2006 perihal Mohon Perintah Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Perkara Perdata Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998.
Surat M. NUR tertanggal 8 Agustus 2006 tersebut direspon oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar sebagaimana dalam suratnya tertanggal 31 Agustus 2006 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo, yang pada pokoknya agar Ketua PN Palopo menjelaskan apa hambatannya sehingga eksekusi terhadap perkara perdata Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga sekarang belum terlaksana sebagaimana yang dilaporkan oleh M. NUR tersebut.
Telah terjadi Dinamika surat menyurat sedemikian rupa tentang pokok masalah yang ditanyakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar mengapa putusan yang dimohonkan eksekusi oleh M. NUR, dkk tersebut belum dilaksanakan oleh dan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo ? (dokumen surat menyurat - terlampir).
Demikian juga, adanya Penundaan Eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri Palopo yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 6 Desember 2007 (dokumen surat-surat - terlampir).
Kemudian, adanya surat penjelasan Ketua Pengadilan Negeri Palopo kepada Ketua Mahkamah Agung RI tertanggal 30 Mei 2008 perihal Penjelasan dengan 4 (empat) perkara perdata - khususnya berkenaan dengan masalah yang selalu dijadikan alasan Termohon Eksekusi untuk menolak eksekusi, yaitu dalam hal Putusan MA-RI Nomor 783 K/Pdt/1990 tanggal 30 Mei 2005 jo. Putusan PT Ujung Pandang Nomor 125/PDT/1986/PT. UjPdg jo. Putusan PN Palopo Nomor 38/1982/G/Pdt/PN. Plp tanggal 15 November 1984 dengan amar putusan sebagaimana tersebut di atas, yang dianggapnya memenangkan pihak Para Tergugat EMBONG, dkk. Padahal, amar putusannya yang sebenarnya adalah sebagaimana tersebut pada bagian angka romawi I di atas.
Demikian juga, bahwa Putusan MA-RI Nomor 783 K/Pdt/1990 tanggal 30 Mei 2005 tersebut selalu diperhadapkan atau dilawankan (baca: dibentur-benturkan) atau vis a vis dengan Putusan MA-RI Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998 jo. Putusan PT Ujung Pandang Nomor 59/PDT/1994/PT. UjPdg tanggal 18 Juli 1994 jo. Putusan PN Palopo Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993, yang prosedural jumlah pihak-pihaknya (subjek hukum) tidak sama (berbeda, terutama mulai digugatnya ALI TANJUNG dan CABBANG, dkk - sedangkan dari pihak Penggugat hadirnya M. NUR tersebut), dan substansial luasan Tanah Sengketa (objek hukum) juga berbeda, yaitu dari ±15 hektar (Ha) menjadi ±25,5 hektar, yang cakupan luas objek sengketa yang sekarang dimohonkan eksekusi ±25,5 hektar tersebut adalah termasuk di dalamnya - terhisap (include) ±15 hektar tersebut.
Tingkat Peninjauan Kembali (PK) sebagai Upaya Hukum Luar Biasa, diajukan oleh ALI TANJUNG, dkk yang diajukan pada tanggal 26 Mei 2005:
4)    Putusan PK MA-RI Nomor 367 PK/Pdt/2008 tanggal 16 Maret 2009.
Pemohon PK adalah ALI TANJUNG, dkk (Tergugat I s/d Tergugat XXXXV) - Para Pemohon Kasasi / Para Pembanding yang memberi Kuasa kepada Advokat UMAR LAILA, S.H., M.H.  
Amar Putusan:
--- Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan Kembali: ALI TANJUNG dkk (nomor 1 s/d 45) tersebut.
--- Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya, M. NUR, dkk tersebut sebagai pihak yang menang dan pasca Putusan PK MA-RI Nomor 367 PK/Pdt/2008 tanggal 16 Maret 2009 jo. Putusan MA-RI Nomor 3073 K/Pdt/1994 tanggal 26 Agustus 1998 jo. Putusan PT Ujung Pandang Nomor 59/PDT/1994/PT. UjPdg tanggal 18 Juli 1994 jo. Putusan PN Palopo Nomor 02/Pdt.G/1993/PN. Plp tanggal 22 Juni 1993 dalam perkara gugatan yang sekarang dimohonkan eksekusi telah memberikan surat kuasa khusus kepada Advokat RACHMAT TAQWA, S.E., S.H. dkk sebagaimana Surat Permohonannya tertanggal 31 Maret 2016.
Berdasarkan, penjelasan tersebut di atas, ditegaskan di sini bahwa (1) TIDAK ADA Pemalsuan Putusan Pengadilan!, dan TIDAK ADA Putusan yang disembunyikan!, (2) TIDAK ADA Putusan PN Palopo jo. Putusan PT Ujung Pandang (sekarang PT Makassar) jo. Putusan MA-RI yang saling bertentangan satu sama lain; dan (3) TIDAK BENAR di Pengadilan Negeri Palopo ada Mafia Peradilan.
Tiga hal tersebut adalah sebagai bantahan terhadap FITNAH belaka dari mereka - para Termohon Eksekusi yang yang menuduh “ada putusan yang dipalsukan dan disembunyikan, ada putusan yang saling bertentangan satu sama lainnya, dan tuduhan mafia peradilan di PN Palopo,” atau jika para Termohon Eksekusi menganggap itu ada dan dapat dibuktikan dipersilakan melapor/mengadu melalui saluran pengaduan yang diatur menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Atas permohonan Pemohon Eksekusi tersebut, Ketua PN Palopo telah melakukan telaah dan pendalaman profesional secara cermat dan penuh kehati-hatian (prudence), dan akhirnya menyimpulkan (summa summarum) bahwa Putusan pada angka IV a quo dapat dilaksanakan (executable) sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua PN Palopo Nomor 01/Pen.Pdt.G/2007/PN. Plp tanggal 5 Desember 2007 untuk dilanjutkan kembali demi memberikan nilai kepastian hukum (recht zekerheid) dan kemanfaatan hukum, sebagaimana proses hukum eksekusi yang sekarang yang tengah berlangsung, dan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 18 Mei 2016 sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor 6/Pen.Eks.Pdt.G/2016/PN. Plp tanggal 12 Mei 2016.   
Palopo, 18 Mei 2016.
 Ketua Pengadilan Negeri Palopo
 ttd . -
ALBERTUS USADA, S.H., M.H.