by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network
(SSRN) by Elsevier, the Netherlands.
Konsep Hukum "Pengungkapan" dan "Kebaruan" (novelty) dalam praktik peradilan pada Pengadilan Niaga dapat diketahui dan dicermati dari berbagai putusan Mahkamah Agung berikut ratio decidendi putusan kasasi, sebagai berikut:
Apabila pihak
yang berkepentingan menemukan fakta bahwa sesungguhnya suatu desain yang
didaftarkan tersebut sebenarnya sudah tidak baru karena sudah ada pengungkapan
sebelumnya baik di Indonesia maupun di luar negeri, dapat juga mengajukan
fakta-fakta tersebut melalui gugatan Pembatalan ke Pengadilan Niaga.
Putusan Mahkamah Agung No. 824
K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 6 Oktober 2016:
“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan
Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan
dengan hukum, dimana ternyata desain industri milik Tergugat tidak memenuhi syarat
kebaruan, sehingga pendaftaran desain industri milik Tergugat beritikad tidak
baik (bad faith) dan pendaftarannya
harus dibatalkan, untuk itu tolak kasasi” ;
Putusan Mahkamah Agung No. 53
K/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 11 Maret 2015:
“Bahwa sesuai dengan kententuan Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri maka hak
desain industri dapat diberikan kepada seseorang jika desain tersebut memiliki
kebaruan, hal mana tidak terbukti adanya dalam perkara a quo;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan
di persidangan Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa
produk Nampan telah diproduksi dan diperdagangkan oleh masyarakat
Cirebon jauh hari sebelum didaftarkan oleh Tergugat,
sehingga desain produk Nampan yang terdaftar atas nama Tergugat tidak memiliki
kebaruan, karena itu layak untuk dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan
hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi
yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SINDU HANDOYO tersebut harus ditolak.”
Putusan
Mahkamah Agung No. 748 K/Pdt.Sus-HKI/2019 tanggal 26 September 2019:
“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan
Penggugat dapat dibenarkan, karena
berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a
quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang
cukup, dimana ternyata Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan karena
selama ini penggugat sudah menggunakan Desain Industri untuk kegiatan
perdagangannya yaitu dengan memproduksi, menjual, memasarkannya,
sehingga kepentingannya terganggu, oleh karenanya Penggugat dapat mengajukan
gugatan pembatalan atas dasar sebagai pihak yang berkepentingan dan tidak perlu
harus memiliki sertipikat atas karya yang sama,
dan ternyata berdasarkan data pembanding bukti bertanda PK/TR-13 sampai dengan
bukti bertanda PK/TR-63b, Penggugat membuktikan produk-produk Plafon yaitu tiga
Desain Plafon yang dimiliki Tergugat mempunyai kesamaan konfigurasi, komposisi
warna dan garis dengan yang telah ada, telah diumumkan, telah dipakai, telah
diperdagangkan, telah digunakan, dan telah diedarkan sebelumnya di luar negeri
(Negara China) setidak-tidaknya pada tahun
1995, 2002, 2005, dan seterusnya atau sebelum Penggugat mendaftarkan tiga
Desain Industri berjudul Plafon terdaftar Nomor ID 0 027 943-D,
IDD0000036643 dan IDD0000036645 atas nama Tergugat pada tahun
2010 dan tahun 2012;
Oleh karena tiga Desain Industri yang
didaftarkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat tersebut di atas diketahui
ternyata telah diungkapkan, diperdagangkan dan diedarkan setidak-tidaknya 10
Tahun yang silam atau setidak-tidaknya pada tahun
2005 di luar negeri (Negara China) atau setidaknya sebelum Tergugat mendaftarkan
desain industri yaitu pada tahun 2010 dan
2012, sehingga
tepat Judex Facti produk hasil desain
industri yang telah didaftarkan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan di muka tidak lagi memiliki kebaruan
sebagaimana dimaksudkan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri, oleh karenanya pendaftaran Desain
Industri oleh Tergugat tersebut dilandasi itikad tidak baik,
karena sudah merupakan public domain;
Putusan Mahkamah Agung No. 423
K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 22 Oktober 2013:
“Bahwa telah terjadi kekeliruan dalam
penerapan hukumnya oleh Judex Facti
(Pengadilan Niaga), karena telah salah menerapkan hukum dengan cara “menolak
gugatan Penggugat” padahal telah terbukti telah ada “pengungkapan sebelumnya”
atas desain yang dimohonkan Tergugat, bahkan pihak BPP Mekanisasi Pertanian
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pertanian telah memproduksi lebih dahulu, serta desain tersebut telah menyebar
dipakai oleh konsumen jauh sebelum diajukan hak Desain Industri oleh Tergugat;
Bahwa desain tersebut telah menjadi
milik umum dan telah digunakan secara umum untuk mesin potong rumput pertanian
sebelum Tergugat mengajukan hak Desain Industri, karena telah digunakan
dibanyak negara dan di Indonesia sendiri; Bahwa diperolehnya hak desain
industri untuk melaporkan “teman sesama bisnis” kepada pihak kepolisian
mencerminkan “sifat tidak baik Tergugat” sehingga hal ini harus diperhitungkan
dengan cermat;
Bahwa perkara
ini “sejalan” dengan perkara serupa tentang hak Paten
milik Tergugat yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung daftar Nomor 412 K/Pdt.Sus-HKI/2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup
alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi THIO DJOE TJAI
tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya 11/HKI.Desain/2012/PN.NIAGA.SBY tanggal 25 Maret 2013,
selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang
akan disebutkan di bawah ini;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi THIO DJOE TJAI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/HKI.Desain/2012/ PN.NIAGA.SBY.,
tanggal 25 Maret 2013;
MENGADILI SENDIRI:
1. Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan
Tergugat beritikad tidak baik dalam permohonan hak Desain Industri Nomor
A00200604335 yang didaftarkan di Departemen Hak Kekayaan dan Intelektual;
3. Menyatakan
batal demi hukum pendaftaran Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat
di Indonesia, dan segala konsekuensi hukumnya;
4. Memerintahkan
kepada Direktorat Desain Industri Cq.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Cq.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan pengadilan ini, dengan melakukan pencatatan pembatalan pendaftaran
Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat menurut prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku;
5. Menolak
gugatan untuk selain dan selebihnya;
6. Menghukum
Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat
peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah)”
Putusan Mahkamah Agung No. 31 K/N/HaKI/2004
tanggal 31 Maret 2005:
“Menimbang
bahwa gugatan Penggugat asal pada pokoknya adalah gugatan pembatalan
pendaftaran desain industri atas nama PT. Nusamandala Primadaya (Tergugat Asal), Sertipikat
Desain Industri No. ID 0004906, dengan alasan bahwa desain industri tersebut
bukan desain industri yang baru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000,”;
“Menimbang
bahwa dari bukti-bukti P-5 sampai dengan P-9 yang diajukan oleh Penggugat Asal dan tidak dibantah oleh Tergugat Asal terlihat bahwa sejak bulan
Februari 2003 (sebelum tanggal penerimaan pendaftaran desain industri atas nama
Tergugat Asal tanggal 2
Mei 2003) Penggugat asal telah membeli Gear Set (NP) New dari Tergugat Asal dengan kemasan kotak desain
industri (bukti P-4 dan P-5), yang sama dengan kotak kemasan desain industri
(bukti P7) yang diajukan oleh Tergugat Asal,”;
“Menimbang,
bahwa Turut Tergugat Asalpun dalam
jawabannya menyatakan bahwa pemberian hak atas desain industri kepada Tergugat Asal dilakukan tanpa adanya pengujian
substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 mengingat tidak adanya keberatan dari pihak-pihak yang berkepentingan
selama masa pengumuman, dan karena tidak adanya bahan pembanding dari pihak
yang berkeberatan tersebut terhadap desain industri yang dimohonkan haknya oleh
Tergugat Asal, maka Turut Tergugat Asal sangat sulit untuk menentukan
kebaruan desain industri tersebut,”;
“Menimbang,
bahwa oleh karena Penggugat asal dapat membuktikan telah ada pengungkapan
desain industri tersebut sebelum tanggal 2
Mei 2003, maka desain industri yang dimohonkan haknya oleh Tergugat Asal tidak merupakan desain industri
baru, sehingga pendaftaran desain industri
atas nama Tergugat Asal dengan
Sertipikat Desain Industri No. ID 0004906 harus dibatalkan;”