Selasa, 07 Desember 2021

Kualitas dan Integritas: Aspek Pertimbangan Seleksi Calon Hakim Agung

 Berita Komisi Yudisial, 1 Desember 2021

Kualitas dan Integritas Jadi Aspek Pertimbangan Seleksi CHA dan Ad Hoc Tipikor di MA

Banjarmasin (Komisi Yudisial) – Di penghujung tahun 2021, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial telah secara resmi mengirimkan surat No. 74/WKMA-NY/SB/11/2021 dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang pengisian kekosongan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc pada MA. Dalam surat tersebut MA menyampaikan kebutuhan atas 1 (satu) orang hakim agung kamar perdata, 4 (empat) orang hakim agung kamar pidana, 1 (satu) orang hakim agung kamar agama, 2 (dua) orang hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) di MA. Surat Wakil Ketua MA Bidang non Yudisial tersebut diterima Komisi Yudisial (KY) pada 15 November 2021 yang lalu. 

Sumber image: Komisi Yudisial

Menindaklanjuti surat tersebut, KY membuka pengumuman penerimaan usulan CHA dan hakim ad hoc di MA sejak tanggal 22 November 2021 yang lalu, dan akan ditutup pada 10 Desember 2021 mendatang. Adapun pendaftaran usulan dilakukan secara online melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Pelaksanaan penerimaan usulan tersebut dilakukan secara daring, sebagaimana yang dilakukan pada seleksi periode sebelumnya. Namun yang berbeda pada periode ini adalah, para calon diminta untuk mengunggah soft copy dokumen kelengkapan persyaratan sehingga tidak perlu mengirimkan berkas pada tahap awal pendaftaran usulan. 

“Proses seleksi di masa pandemi, pendaftaran hanya dilakukan secara daring melalui situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Panitia Seleksi CHA dan ad hoc di MA tidak menerima pendaftaran langsung tatap muka di kantor KY. Proses seleksi tahun 2021 memberlakukan dengan ketat protokol kesehatan yang berlaku,” tegas Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah.

Demi menjaga kualitas CHA dan ad hoc di MA tahun 2021, rangkaian kegiatan seleksi akan dilaksanakan secara tatap muka, dengan tetap mementingkan minimalisasi kontak dan protokol kesehatan yang berlaku. Peserta dapat melakukan seleksi secara daring apabila berhalangan karena Covid-19. Penentuan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan kesehatan, assessment kepribadian dan kompetensi, serta hasil penelusuran rekam jejak.

Nurdjanah membagi beberapa anekdot terkait proses seleksi rekrutmen CHA selama ini. Banyak yang protes ke KY bahkan baru di tahap dua (kualitas), ada juga yang langsung telepon Nurdjanah, kenapa CHA ini bisa lolos, padahal begini begitu.

“Saya jelaskan bahwa ini masih pada seleksi kualitas, belum seleksi integritas. Nanti di tahap tiga ini, kita ada rekam jejak. Di sini baru kelihatan baik buruknya CHA,” beber Nurdjanah.

Dalam proses rekrutmen tahap tiga, KY dibantu banyak pihak, termasuk KPK, Kejaksaan, PPATK, dan lain-lain. KY sendiri bahkan punya Biro Investigasi untuk mengecek data CHA. KY akan periksa integritas CHA secara teliti, misalnya memeriksa kedisiplinan CHA dalam melaporkan harta kekayaannya.

“Bukan berarti CHA tidak boleh kaya. Kita malah senang, tapi tentu saja harus bisa dipertanggungjawabkan. Tidak semua hasil laporan kita terima mentah-mentah, kita klarifikasi kembali, oleh ketujuh Anggota KY. Banyak pengalaman laporan yang kami terima ternyata tidak terbukti,” ungkap Nurdjanah.

Dalam tahap ketiga juga yang cukup lama hingga bisa dua bulan, ada pemeriksaan kesehatan dan kepribadian. Ada yang tidak lolos di tahap ini, padahal nilainya di tahap sebelumnya lulus dan bagus calonnya. Tapi para ahli kesehatan tidak menyarankan kelulusan CHA tersebut, karena dianggap tidak sanggup menerima tekanan dan beban jika menjadi hakim agung.

Khusus untuk Calon Hakim ad hoc Tipikor sesuai putusan MK terkait periode jabatan lima tahun, Nurdjanah membagi kabar gembira. Sebelumnya jika sudah habis masa tugasnya, hakim ad hoc di MA harus ikut tes lagi. Sekarang setelah habis masa tugasnya, bisa diperpanjang lima tahun lagi, sehingga total bertugas bisa sampai 10 tahun. Itu tentu kabar yang menggembirakan bagi para Calon Hakim ad hoc Tipikor. Selain itu Nurdjanah menekankan, bahwa tidak perbedaan signifikan nantinya dalam kedudukan hakim agung baik dari jalur karier maupun non karier, ataupun dengan hakim ad hoc.

“Tidak ada hakim karier atau non karier di MA, karena putusannya majelis. Sehingga dalam proses rekrutmennya, peserta harus diposisikan sebagai hakim. Sehingga tesnya juga tidak dibedakan antara calon hakim karier dan non karier,” pungkas Nurdjanah. (KY/Noer/Festy)

Komisi Yudisial: Harap Calon Potensial Segera Selesaikan Registrasi Online

 Nomor: 44/Siaran Pers/AL/LI.04.01/11/2021   -   Tanggal 1 Desember 2021

KY Harap Calon Potensial Segera Selesaikan Registrasi Online

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengakhiri sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dengan strategi jemput bola di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (30/11). Adapun sosialisasi dan penjaringan ini sebelumnya telah dilaksanakan di Riau pada Senin (22/11), Makassar pada Selasa (23/11), Palembang dan Surabaya pada Jumat (26/11), dan Jakarta pada Senin (29/11).

Sumber image: Komisi Yudisial

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan bahwa KY menunggu para calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di MA yang potensial untuk segera mendaftar. Pendaftaran seleksi CHA dan hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut dilakukan secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY menegaskan tidak melayani pendaftaran secara langsung. Berkas pendaftaran fisik akan dimintakan oleh KY pada saat pemberkasan yang akan ditentukan kemudian.

"Hingga hari ini, KY telah menerima 98 orang pendaftar aktif yang 5 orang di antaranya telah konfirmasi menyelesaikan registrasi secara lengkap. Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA ada sebanyak 41 orang pendaftar aktif yang 2 orang di antaranya konfirmasi menyelesaikan registrasi secara lengkap," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulisnya.

Nurdjanah lebih lanjut merinci untuk 5 orang pendaftar konfirmasi calon hakim agung berdasarkan jenis kamar, yaitu 1 orang kamar Perdata, 2 orang kamar Pidana, 1 orang kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 1 orang kamar Agama.

"Berdasarkan jenis kelamin, kelima pendaftar konfirmasi calon hakim agung adalah laki-laki. Kemudian berdasarkan segi pendidikan, 2 orang bergelar magister dan 3 orang bergelar doktor," tambah Nurdjanah.

Berdasarkan profesi, maka ada 1 orang akademisi, 3 orang hakim, dan  1 orang berprofesi lainnya.

Sementara rincian 2 orang pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc Tipikor do MA adalah berprofesi akademisi dan pengacara. Kedua pendaftar, tambah Nurdjanah, adalah laki-laki.

"Berdasarkan tingkat pendidikan, satu orang bergelar sarjana dan satu orang bergelar doktor," pungkas Nurdjanah.

Sekadar informasi, adapun 8 posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 3 orang untuk ad hoc Tipikor.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi CHA dari jalur karier, antara lain: berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.

"Kami mengimbau kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," pungkas Nurdjanah.

Siaran Pers KY: Jemput Bola di Enam Kota Jaring CHA dan Hakim ad hoc Potensial

Jakarta, 30 November 2021   -   Nomor: 42/Siaran Pers/AL/LI.04.01/11/2021

KY Jemput Bola di Enam Kota Jaring CHA dan Hakim ad hoc Potensial

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka lowongan 8 calon hakim agung (CHA) dan 3 hakim ad hoc Tipikor di MA sejak hari ini, Senin (22/11) hingga Jumat (10/12) secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Adapun 8 posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 3 orang untuk ad hoc Tipikor.

Untuk menjaring dan meningkatkan jumlah peserta seleksi yang potensial yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional serta berpengalaman di bidang hukum, KY menyelenggarakan sosialisasi seleksi dan penjaringan CHA dan hakim ad hoc Tipikor di MA dengan menerapkan strategi jemput bola secara hybrid (daring dan luring) di enam kota.

"KY akan memberikan pemahaman tentang proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di MA, serta untuk menjaring dan meningkatkan jumlah peserta seleksi yang potensial," papar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah.

Melalui kegiatan ini, lanjut Nurdjanah, KY juga berharap mendapat masukan berupa evaluasi dan saran terkait dengan proses seleksi yang telah dilaksanakan. Adapun sosialisasi dan penjaringan ini dilaksanakan di Riau pada Senin (22/11), Makassar pada Selasa (23/11), Palembang dan Surabaya pada Jumat (26/11), Jakarta pada Senin (29/11) dan Banjarmasin pada Selasa (30/11).

Para calon potensial dari jalur karier yang dibutuhkan, tidak terbatas, tetapi misalnya ketua, wakil ketua, dan hakim tingkat banding dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan tata usaha negara.

Dari jalur nonkarier, KY menyasar praktisi hukum yang bergelar doktor dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, baik dari unsur akademisi maupun advokat, notaris, dan lainnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi CHA dari jalur karier, antara lain: berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.

"Para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar," lanjut Nurdjanah.

Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Sekadar informasi, sejak 2006 hingga 2021, KY telah melaksanakan seleksi CHA sebanyak dua puluh kali dan mengusulkan 174 nama CHA kepada DPR. Dari jumlah tersebut, CHA hasil seleksi Komisi Yudisial yang telah menjadi hakim agung adalah 74 orang. Selain itu, KY juga telah melaksanakan seleksi calon hakim ad hoc sebanyak empat kali dan mengusulkan 20 nama calon hakim ad hoc di MA kepada DPR. Dari jumlah tersebut, calon hakim ad hoc di MA hasil seleksi KY yang telah menjadi hakim ad hoc Tipikor sebanyak 3 orang dan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA sebanyak 5 orang.

Komisi Yudisial: Seleksi Calon Hakim Agung 2021-2021

 Jakarta, 22 November 2021

KY Kembali Mencari Kandidat Terbaik untuk Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Tipikor di MA

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) sejak 22 November s.d. 10 Desember 2021. KY mencari CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

Menurut Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah, seleksi ini dilakukan untuk memenuhi permintaan MA sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 74/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA yang berjumlah delapan orang CHA dan Nomor 75/WKMA-NY/SB/11/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim ad hoc pada MA yang berjumlah tiga orang calon hakim ad hoc Tipikor di MA. Delapan posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi satu di kamar perdata, empat di kamar pidana, satu untuk kamar agama, dan dua untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan tiga untuk ad hoc Tipikor.

Sumber Image: Komisi Yudisial

"KY tentunya mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan para calon terbaik untuk mendaftarkan diri," jelas Nurdjanah dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (22/11). 

Pendaftaran seleksi CHA dan hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut dilakukan secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY menegaskan tidak melayani pendaftaran secara langsung.

"Mengingat situasi pandemi yang belum sepenuhnya aman, maka KY akan menggelar seleksi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan pendaftaran akan dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Para calon harus memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan berkas yang dapat dilihat di laman tersebut," sambung Nurdjanah.

Untuk CHA dari jalur karier, calon berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi, dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun, dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain. 

Selanjutnya, berkas terkait persyaratan dipindai ke dalam format PDF dan diunggah pada situs rekrutmen.komisiyudisial.go.id pada saat melakukan pendaftaran online (daring). Berkas pendaftaran fisik akan dimintakan oleh KY pada saat pemberkasan yang akan ditentukan kemudian.

"Bagi calon yang telah mengikuti seleksi dua kali berturut-turut, maka tidak dapat mengikuti seleksi periode ini. Kami juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," lanjut Nurdjanah.

Sesuai komitmen, dalam melakukan seleksi ini, maka KY menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon. Dalam prosesnya para calon akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan 7 Anggota KY dan 2 pakar. Terakhir, KY akan mengajukan CHA dan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Sumber Berita: Komisi Yudisial, 22 November 2021.