Minggu, 12 Juli 2020

Pengadilan Niaga: PKPU Di Tengah Pandemik Covid-19 dan Kemudahan Berusaha


Albert Usada, 2020: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat per tanggal 1 Juli 2020 - di tengah kondisi pandemik Covid-19 - telah menerima registrasi perkara Perdata Khusus tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau KPKPU sebanyak 201 perkara. Dari 201 perkara KPKPU tersebut didominasi perkara PKPU sebanyak 179 perkara (89,05%), sedangkan perkara Kepailitan sebanyak 22 perkara (10,95%).  Berikut di bawah ini dipaparkan burning patform Kinerja Pengadilan Niaga dan Dukungan Mahkamah Agung dalam hal Kemudahan Berusaha (EoDB: Ease of Doing Business), terutama dua parameter yang menjadi indikator pemeringkatan posisi EoDB Indonesia dari tahun 2016 hingga sekarang 2020, yaitu Penegakan Kontrak (enforcing contract) dan Penyelesaian Perkara Kepailitan (resolving insolvency).
Switzerland, EoDB Badilum 20181017 
 Burning Platform:
1)      Hukum tumbuh berkembang seiring dengan pertumbuhan dan perkembangan sosial yang terjadi di masyarakat, maka Hukum diperlukan sebagai “panglima”;
(Bandingkan dalam pembahasan Adi Sulistiyono dan Muhammad Rustamaji, Hukum   Ekonomi Sebagai Panglima, Masmedia Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009, h. 23-25 tentang hukum sebagai pondasi dan radar pemandu iklim usaha yang kondusif dalam tabulasi ragam pandangan para pakar).
2)      Pertumbuhan sosial masyarakat di masa kini ditandai dg Globalisasi, yang bermakna universal sebagai suatu proses sosial dan alamiah yg akan membawa seluruh bangsa dan Negara di dunia semakin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru yg menyingkirkan batas-2 geografis, ekonomi dan budaya;
3)      Badan Peradilan jg tidak akan terlepas dari dampak globalisasi, seperti tuntutan transparansi, akuntabilitas, namun tetap harus mempertahankan independensinya dalam konteks Independensi Peradilan;
5)      Globalisasi: ada persinggungan antara hukum dan masalah ekonomi , berkembang Hukum Bisnis  sbg pranata hukum yg mengatur hukum antar-pelaku bisnis, baik orang perorangan (rechts persoon) atau badan hukum (rechts orgaan) dan memerlukan badan peradilan khusus yg independen dalam menyelesaikan sengketa bisnis;
6)      Pengadilan Niaga adalah Pengadilan Khusus yg dibentuk di Lingkungan Peradilan Umum yang memiliki kewenangan untuk mengadili dan menyelesaikan sengketa bisnis yg terjadi di tengan masyarakat;
Kompetensi Absolut:
Kewenangan Pengadilan Niaga meliputi perkara Kepailitan, PKPU, dan gugatan dalam perkara perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), yaitu: Hak Cipta, Merek dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Paten;
Seiring dengan lahirnya UU No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, kompetensi absolut Pengadilan Niaga, diperluas yaitu berwenang memeriksa dan memutus sengketa dalam proses Likuidasi dan Pembatalan atas segala perbuatan hukum Bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank yang dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum pencabutan izin usaha.
Pengadilan Niaga mendukung kegiatan Kemudahan Berusaha (doing business) dan menyelesaikan Sengketa Bisnis di Indonesia. Dua komponen penilaian parameter sebagai Indikator Kemudahan Berusaha (KB) berkenaan dengan kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (Jakarta Pusat, Surabaya, Semarang, Medan, dan Makassar), yaitu:
1) Penegakan Kontrak (enforcing contract).
2) Penyelesaian Perkara Kepailitan (resolving ensolvency).
Dua indikator tersebut merupakan bagian dari 10 Indikator Kemudahan Berusaha (Memulai Usaha, Perizinan terkait Mendirikan Bangunan, Penyambungan Listrik, Pendaftaran Properti, Akses Perkreditan, Perlindungan terhadap Investor Minoritas,  Pembayaran Pajak, dan Perdagangan Lintas Negara).
Dua Indikator KB: Penegakan Kontrak (enforcing contracts) dan Penyelesaian Perkara Kepailitan (resolving insolvency) tersebut berkait erat dengan peran dan fungsi Mahkamah Agung RI sebagai Pengadilan Negara Tertinggi yang membawahi empat badan peradilan, terutama di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara.
Indikator penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency) sebagai parameter bagi Bank Dunia adalah berkaitan erat dengan kompetensi dan kinerja lima Pengadilan Niaga pada PN (Medan, Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, dan Makassar).
MA RI pun telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Kemudahan Berusaha sbg bagian Kebijakan Yudisialnya guna merespon dan menyukseskan KB (Ease of Doing Business, EoDB) sebagai program pembangunan nasional strategis dalam menciptakan iklim usaha investasi bagi para investor asing dan investor domestik.
Kinerja Pengadilan Niaga
Kinerja Pengadilan Niaga dan Data Penyelesaian Perkara Kasasi Perdata Khusus Tahun 2018 & 2019:
Tahun 2018         Kepailitan   HKI     LPS
Sisa  2017        :             8          1        -
Masuk 2018    :           55        44        -
Jumlah Beban :           63        45        -
Putus 2018      :           57        45        -
Sisa 2018         :             6          0        -
Tahun 2019
Sisa  2018        :             6          0        -
Masuk 2019    :           84        54        -
Jumlah Beban :           90        54        -
Putus 2019      :           90        54        -
Sisa Akhir        :             0          0        -
LPS : Lembaga Penjaminan Simpanan, UU No. 24 Tahun 2004.
Sumber Data: Dioleh dari Laporan Tahunan MA RI Tahun 2018 & 2019.
Analisis Kinerja Pengadilan Niaga, Kasasi & PK Tahun 2018:
Kasasi Tahun 2018: Rasio produktivitas memutus perkara kasasi perdata khusus tahun 2018 sebesar 98,19%, meningkat 5,71% dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 92,48%. Jumlah perkara kasasi perdata khusus yang diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan sebanyak 1.241 perkara (99,48%). Jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 1.662 perkara. Dibandingkan dengan jumlah perkara masuk, maka clearence rate perkara perdata khusus sebesar 140,37%.
PK Tahun 2018: Rasio produktivitas memutus perkara Peninjauan Kembali Perdata Khusus tahun 2018 sebesar 96,60% meningkat 9,79% dibandingkan tahun 2018 yang berjumlah 86,81%. Jumlah perkara peninjauan kembali perdata khusus yang diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan sebanyak 242 perkara (94,53%). Jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 247 perkara. Dibandingkan dengan jumlah perkara masuk, maka clearence rate perkara peninjauan kembali perdata khusus sebesar 98,41%.
Kinerja Pengadilan Niaga dan Data Penyelesaian Perkara Peninjauan Kembali (PK) Perdata Khusus Tahun 2018 & 2019:
Tahun 2018         Kepailitan   HKI      LPS
Sisa  2017        :             2          0        -
Masuk 2018    :           19        23        -
Jumlah Beban :           23        23        -
Putus 2018      :           21        19        -
Sisa 2018         :             2           4       -
Tahun 2019
Sisa  2018        :             2          4        -
Masuk 2019    :           19        15        -
Jumlah Beban :           21        19        -
Putus 2019      :           21        19        -
Sisa Akhir        :             0          0        -
Sumber Data: Dioleh dari Laporan Tahunan MA RI Tahun 2018 & 2019.
Analisis Kinerja Pengadilan Niaga, Kasasi & PK Tahun 2019:
Kasasi Tahun 2019:  Rasio produktivitas memutus perkara Kasasi Perdata Khusus tahun 2019 sebesar 100%, yang berarti meningkat 1,81% daripada tahun 2018 yang berjumlah 98,19%. Jumlah perkara kasasi perdata khusus yang diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan sebanyak 1.120 perkara (99,12%). Jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 1.295 perkara dengan nilai clearance rate sebesar 116,98%.
PK Tahun 2019:  Rasio produktivitas memutus perkara peninjauan kembali perdata khusus tahun 2019 sebesar 100%  meningkat 3,40% jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang berjumlah 96,60%. Jumlah perkara peninjauan kembali perdata khusus yang diputus dalam waktu kurang dari 3 bulan sebanyak 122 perkara (94,57%). Jumlah perkara yang diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 207 perkara dengan nilai clearance rate sebesar 172,50%.
Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business):
Parameter Kemudahan Berusaha berkaitan dengan kewenangan badan peradilan adalah penegakan kontrak (enforcing contract) dan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency). Mahkamah Agung telah membentuk Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha untuk melakukan berbagai kegiatan yang bersifat penguatan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan nilai kedua indikator tersebut sehingga berkontribusi terhadap peningkatan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.
Peringkat kemudahan berusaha Indonesia telah naik ke posisi 106 dari 190 negara pada survei yang dilaporkan oleh Bank Dunia pada tahun 2016, sedangkan pada survey yang dilaporkan pada tahun 2020 Indonesia naik menjadi peringkat ke 73 dari 190 negara.
Tabel Survei Kemudahan Berusaha 2020
Dukungan Kinerja Mahkamah Agung & Pengadilan Niaga:
Indikator Parameter Penegakan Kontrak (Tahun & Peringkat Bank Dunia):
2016      171
2017      166
2018      145
2019      146
2020      139
Indikator Parameter Penyelesaian Perkara Kepailitan (Tahun & Peringkat Bank Dunia):
2016       74
2017       76
2018       38
2019       36
2020       38
Sumber Data: Diolah dari Laporan Tahunan MA RI Tahun 2019.
Jepang, METI Ministry of Economic Trade and Industry, 20200203
A ~ 
Previous Post
Next Post

1 komentar: