Best Practice Gugatan Ganti Rugi Pelanggaran Merek: Perbandingan Hukum Indonesia dan Praktik Internasional
by Albertus
Usada
Materi Hukum ini pernah disampaikan pada Webinar
e-Talk Masyarakat Indonesia Anti
Pemalsuan (MIAP): Best Practice Gugatan Ganti Rugi Pelanggaran Merek Perbandingan
Berdasarkan Sudut Pandang Hukum Indonesia dan Praktik Internasional Jumat, 28
Mei 2021 via Aplikasi ZoomMeeting.
Inti Hukum Merek adalah perlindungan hukum
terhadap Merek terdaftar.
Prinsip First to File dan Stelsel
Konstitutif utk menjamin Kepastian Hukum.
Pasal 83 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 (UU
MIG) menentukan:
Pemilik Merek terdaftar dan/atau
penerima Lisensi Merek terdaftar dpt mengajukan gugatan terhadap pihak lain yg
secara tanpa hak menggunakan Merek yg mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya
utk barang dan/atau jasa yg sejenis berupa:
a. Gugatan Ganti Rugi; dan/atau
b. Penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dg penggunaan Merek tsb.
Pihak Ketiga adalah pihak lain yg secara
tanpa hak menggunakan Merek yg mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Pihak Ketiga tsb diduga menggunakan Merek
terdaftar secara tanpa hak atau tanpa izin dari pemilik Merek terdaftar.
IDENTIFIKASI Isu Hukum
Strategi Gugatan Ganti Rugi
Ø
01 Apakah gugatan ganti rugi (damages)
yg diajukan terhadap pihak ketiga yg sedang mengajukan permohonan pendaftaran merek
(belum terdaftar) dapat dikategorikan gugatan yg prematur?
Ø
02
Apakah tepat jika Pengadilan Niaga mengabulkan ganti rugi tersebut?
Ø
03
Apakah putusan Pengadilan Niaga yg mengabulkan ganti rugi tersebut dapat
dikategorikan melewati batas wewenangnya?
Ø
Bagaimana kriteria yang digunakan Hakim dalam
menentukan besaran nilai ganti rugi yang diajukan?
Ø
Apakah
bukti-bukti yang dapat diajukan sebagai alat bukti sah untuk meyakinkan Hakim
dalam menentukan besaran nilai ganti rugi?
Ø
Bagaimana
praktik gugatan ganti rugi atas pelanggaran merek di negara lain?
Menuju Praktik Terbaik (Best
Practice) Gugatan Ganti Rugi Pelanggaran Merek
Tiga Kategori Jenis Pelanggaran Merek:
1.
Pelanggaran Marek karena kemiripan yg
menimbulkan kekeliruan;
2.
Pelanggaran Merek karena pertambahan keuntungan
yang tidak dibenarkan atau memengaruhi keistimewaan atau reputasi dari merek;
3. Pelanggaran
Merek karena penjualan kembali merek. (Insan
Budi Maulana, 2018: 60).
Nb.: UU No 20 Tahun 2016 ttg Merek dan
Indikasi Geografis (UU MIG)
Test Case #1:
´ UU
MIG menganut sistem pendaftar pertama (first to file system).
´ Dalam
gugatan pembayaran ganti rugi (damages), Penggugat harus dapat
membuktikan bahwa perbuatan tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi dirinya
dan ganti rugi dimaksudkan untuk meletakkan posisi penggugat seolah-olah
seperti sebelum terjadinya pelanggaran.
´ Kerugian
yang diderita pemilik Merek terdaftar, (Rahmi Janed, 2000: 38) dapat berupa:
·
Hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh
termasuk kesempatan melisensikan hak mereknya;
·
Hilangnya reputasi di pasaran;
·
Pengeluaran yang harus dikeluarkan guna
melindungi haknya;
Test Case #2:
´ Penilaian
terhadap Besaran atau Jumlah Ganti Rugi digantungkan pada Kebijaksanaan Hakim .
´ Pasal
1365 KUH Perdata menentukan kewajiban pelaku perbuatan melawan hukum untuk
membayar ganti rugi, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut tentang
penggantian kerugian tersebut.
´ Pasal
1365 KUH Perdata menyebut “kerugian” sebagai rugi (schade) akibat
perbuatan melawan hukum. Berbeda dengan kerugian akibat wanprestasi Pasal 1246
KUH Perdata yang mencakup biaya (kosten), biaya kerugian (schaden),
dan bunga (interessen).
´ Pasal
1367 ayat (2) KUH Perdata menentukan tentang “penggantian kerugian dinilai
menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaaan”.
´ Hakim
berwenang untuk menentukan berapa sepantasnya harus dibayar ganti
kerugian,
Test
Case #3:
Beban Pembuktian
´ Gugatan Penggugat dibantah Tergugat, maka
Penggugat wajib dibebankan pembuktian terlebih dahulu, dan sebaliknya Tergugat
wajib membuktikan dalil sangkalan atau bantahannya. Beban pembuktian sesuai dengan asas pembagian beban
pembuktian dalam perkara perdata (Pasal 163
HIR/283 RBg, dan Pasal 1865 KUH
Perdata).
´ Pasal
163 HIR/283 RBg/1865 KUH Perdata:
“Barang siapa yang mendalilkan
mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya
atau untuk membantah adanya hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu
atau adanya peristiwa itu”.
Test Case #5 Kriteria Besaran Ganti rugi
´ Hakim
dalam menentukan kriteria besaran jumlah ganti rugi secara kasuistis didasarkan
pada asas menurut keadilan yang baik (in goede justitie) maupun menurut
kelayakan atau kepatutan dan kewajaran (naar redelijkheid en billijkheid).
´ Kriteria
besaran ganti rugi berdasarkan kelayakan atau kepatutan dan kewajaran menurut
keadilan yang baik (naar redelijkheid en billijkheid, in goede
justitie) dalam kerangka peradilan baik (ex aequo et bono).
·
Hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh
termasuk kesempatan melisensikan hak mereknya;
·
Hilangnya
reputasi di pasaran;
·
Pengeluaran yang harus dikeluarkan guna
melindungi haknya;
Test Case #6 Ganti Rugi & Kebijaksanaan Hakim
´ Penilaian
terhadap Besaran atau Nilai Jumlah Ganti Rugi digantungkan pada Kebijaksanaan
Hakim.
´ Pasal
1365 KUH Perdata menentukan kewajiban pelaku perbuatan melawan hukum untuk
membayar ganti rugi, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut tentang penggantian
kerugian tersebut.
´ Pasal
1365 KUH Perdata menyebut “kerugian” sebagai rugi (schade) akibat
perbuatan melawan hukum. Berbeda dengan kerugian akibat wanprestasi Pasal 1246
KUH Perdata yang mencakup biaya (kosten), biaya kerugian (schaden),
dan bunga (interessen).
´ Hakim
berwenang untuk menentukan berapa sepantasnya harus dibayar ganti kerugian.
Test Case #7 Pembuktian
q
Yang harus dibuktikan oleh para pihak berperkara
bukanlah hukumnya, tetapi peristiwa atau
hubungan hukumnya yang menimbulkan hak atau yang menghapuskan hak.
q
Hakim
yang memerintahkan para pihak berperkara untuk mengajukan bukti-buktinya.
q
Hakim
yang membebani para pihak berperkara untuk melakukan pembuktian.
q
Hakim
yang membagi beban pembuktian.
Test Case #8 Hukum Kasus (Case Law )
´ Gugatan Pembatalan Merek terdaftar “NOVEC”
& Implementasi Asas Itikad Baik
Kasus 3M COMPANY (Penggugat) v.
DEWI NILASARI (Tergugat)
Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta
Pusat Nomor 12/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dikuatkan/dibenarkan
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 60 K/Pdt.Sus-HKI/2019 tanggal 21
Februari 2019, dalam perkara pembatalan Merek "NOVEC 1230, tanpa tuntutan
Ganti Rugi:
“ ... karena terbukti Tergugat adalah
pemohon yang beritikad tidak baik, maka berdasarkan bukti P-4 dan P-5 terhadap
pendaftaran Merek "NOVEC" milik Penggugat tersebut, Majelis Hakim
berpendapat Penggugat adalah sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya
yang sah atas Merek "NOVEC" di Indonesia dan sebagai merek terkenal,
sehingga Merek "NOVEC 1230" milik Tergugat dengan nomor pendaftaran
IDM000487501 kelas barang/jasa 9, nomor pendaftaran IDM000487594 kelas
barang/jasa 35, dan nomor pendaftaran IDM000487620 kelas barang/jasa 38
memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek "NOVEC" milik Penggugat
dan oleh karena itu Merek "NOVEC 1230" milik Tergugat dinyatakan
batal pendaftarannya serta memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan
pendaftaran Merek "NOVEC 1230" milik Tergugat tersebut."
´ Gugatan Pembatalan Merek terdaftar “HOLIKA
HOLIKA” & Implementasi Asas Itikad Baik:
Kasus Enprani Co.Ltd (Penggugat) v.
Jimmy Chandra (Tergugat)
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang
dikuatkan/dibenarkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 842
K/Pdt.Sus-HKI/2018 tanggal 8 Oktober 2018, dalam perkara pembatalan Merek
"HOLIKA HOLIKA”, tanpa Tuntutan Ganti Rugi:
“Menimbang, bahwa Tergugat adalah
pemohon yang beritikad tidak baik maka berdasarkan bukti P-1, P-2, P-3 dan P-4,
pendaftaran Merek milik Penggugat di lndonesia, Majelis berpendapat Penggugat
adalah sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas Merek
"HOLIKA HOLIKA" di lndonesia dan sebagai merek terkenal, sehingga
Merek milik Tergugat dengan nomor pendaftaran IDM000424151 memiliki persamaan
pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat, dengan demikian Merek milik
Tergugat dinyatakan batal pendaftarannya, dan oleh karena itu, memerintahkan
Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran Merek milik Tergugat tersebut.“
´ Gugatan Pembatalan Merek terdaftar “MARIO
ZEGNA” & Implementasi Asas Itikad Baik:
Kasus LANIFICIO ERMENEGILDO ZEGNA & FIGLI S.p.A. (Penggugat I) dan Consitex S.A. (Penggugat II) v. GOBIND JIVATRAM (Tergugat)
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Merek/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 September
2003 yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa Tuntutan Ganti Rugi:
“Menimbang, bahwa
dengan demikian merek MARIO ZEGNA dengan nomor pendaftaran 372489 milik
Tergugat seharusnya tidak dapat didaftarkan, karena
merek tersebut diatur atas dasar itikad tidak baik, sehingga dengan demikian
mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, yang berbunyi “Merek tidak dapat
didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad
tidak baik“ sudah seharusnya merek MARIO ZEGNA milik Tergugat dibatalkan
pendaftarannya dari dalam Daftar Umum Merek.”
´ Gugatan Pembatalan Merek terdaftar
“FENDICO” dan “FENDI CO”, Implementasi Asas Itikad Baik.
Kasus Sunarto Wijaya (Pemohon
PK/Tergugat) v. FENDI ADELE
S.R.L (Termohon
PK/Penggugat).
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 57/K/N/HAKI/MEREK/2006/PN.NIAGA.JKT.PST.
tanggal 22 November 2006 yang dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 02 K/N/HaKI/2007 tanggal 20 Februari 2007, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI dengan Nomor 016/PK/Pdt.Sus/2008 tanggal 14 Mei 2008,
tanpa Tuntutan Ganti Rugi:
Ratio Decidendi Majelis Hakim Agung PK, Mahkamah Agung:
Bahwa Merek FENDI milik Penggugat adalah merek terkenal yang telah
terdaftar di beberapa negara antara lain Amerika Serikat, Cina, Jepang,
Singapura, Kanada, Uni Emirat Arab dengan promosi yang gencar (P.9 s/d P.31)
yang ternyata belum dipertimbangkan oleh judex facti;
´ Gugatan Pembatalan Merek terdaftar
“FENDICO”, dan “FENDI CO”, Implementasi Asas Itikad Baik
Kasus Sunarto Wijaya (Pemohon
PK/Tergugat) v. FENDI ADELE
S.R.L (Termohon
PK/Penggugat).
Ratio Decidendi Hakim Agung PK, Mahkamah Agung:
Bahwa merek FENDICO dan FENDI CO milik Tergugat dengan merek FENDI milik
Penggugat sudah seharusnya bahwa pendaftaran merek FENDI CO dan FENDICO milik
Tergugat tidak dapat terdaftar di dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan oleh karenanya
harus dibatalkan dari dalam Daftar Umum Merek atas dasar Pasal 68 ayat (1) jo.
Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek, mempunyai persamaan
dengan merek terkenal milik orang lain yang melindungi barang sejenis yang
telah terdaftar di Indonesia;
Bahwa merek FENDI CO dan merek FENDICO milik Tergugat mempunyai persamaan
pada pokoknya dengan merek FENDI milik Penggugat karena unsur kata “FENDI“ yang
sangat menonjol sehingga menimbulkan persamaan kesan dalam pemakaian kata
FENDI;
´ Gugatan
Pembatalan Merek terdaftar “FENDICO” dan “FENDI CO”, Implementasi Asas Itikad
Baik
Kasus Sunarto Wijaya (Pemohon
PK/Tergugat) v. FENDI ADELE
S.R.L (Termohon
PK/Penggugat).
... dst.
Bahwa di samping itu, juga terdapat persamaan jenis barang, yaitu sama-sama melindungi produk
dalam kelas 18;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, merek FENDICO
dan FENDI CO milik Tergugat harus dinyatakan dibatalkan;
´ Gugatan
Pembatalan Merek terdaftar, Makna “Merek Terkenal” (well-known mark)
& Asas Itikad Baik
Pengertian “merek terkenal” berdasarkan
Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl Nomor 1486 K/Pdt/1991 adalah “apabila suatu
merek telah beredar keluar dari batas-batas regional sampai batas-batas
internasional, dimana telah beredar keluar negeri asalnya dan dibuktikan dengan
adanya pendaftaran merek yang bersangkutan di berbagai negara”.
Implementasi Sistem Kamar Mahkamah Agung RI
dan Yurisprudensi atas Hukum Kasus (case law) sebagai Hukum
Yurisprudensi, meskipun Indonesia tidak menganut asas preseden, tetapi asas
persuasif, menurut hemat Saya, adalah sebagai fondasi kokoh untuk membangun
konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukumnya menuju Praktik Terbaik,
sehingga dapat dicapai tiga cita hukum: keadilan hukum, kepastian hukum, dan
kemanfaatan hukum.
Daftar
Pustaka:
Iimura, Toshiaki,
2020. “Trademark: Scope of Similarity in Japan”, Training of
Trainer (ToT) on Intellectual Property (IP) Course, Knowledge Co-Creation
Program, Japan International Cooperation Agency (JAICA) with the Supreme Court
of the Republic of Indonesia.
Jened, Rahmi,
2017. Hukum Merek TradeMark Law Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi,
Kencana, Jakarta.
___________, 2000.
Implikasi Persetujuan TRIPs bagi Perlindungan Merek di Indonesia,
Airlangga University Press, Surabaya.
Maulana, Insan
Budi dan Emilie Flohil, 2018. Perbandingan Singkat Perlindungan Merek
Belanda dan Indonesia, Alumni, Bandung.
.