Rabu, 19 Januari 2022

Korelasi Konsep Hukum "Pengungkapan" dan "Kebaruan" Desain Industri Dalam Praktik Pengadilan Niaga di Indonesia

by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands. 

Konsep Hukum "Pengungkapan" dan "Kebaruan" (novelty) dalam praktik peradilan pada Pengadilan Niaga dapat diketahui dan dicermati dari berbagai putusan Mahkamah Agung berikut ratio decidendi putusan kasasi, sebagai berikut:

 

Apabila pihak yang berkepentingan menemukan fakta bahwa sesungguhnya suatu desain yang didaftarkan tersebut sebenarnya sudah tidak baru karena sudah ada pengungkapan sebelumnya baik di Indonesia maupun di luar negeri, dapat juga mengajukan fakta-fakta tersebut melalui gugatan Pembatalan ke Pengadilan Niaga.

Putusan Mahkamah Agung No. 824 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 6 Oktober 2016:  

“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, dimana ternyata desain industri milik Tergugat tidak memenuhi syarat kebaruan, sehingga pendaftaran desain industri milik Tergugat beritikad tidak baik (bad faith) dan pendaftarannya harus dibatalkan, untuk itu tolak kasasi” ;

Putusan Mahkamah Agung No. 53 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 11 Maret 2015:  

“Bahwa sesuai dengan kententuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri maka hak desain industri dapat diberikan kepada seseorang jika desain tersebut memiliki kebaruan, hal mana tidak terbukti adanya dalam perkara a quo;

Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa produk Nampan telah diproduksi dan diperdagangkan oleh masyarakat Cirebon jauh hari sebelum didaftarkan oleh Tergugat, sehingga desain produk Nampan yang terdaftar atas nama Tergugat tidak memiliki kebaruan, karena itu layak untuk dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SINDU HANDOYO tersebut harus ditolak.

Putusan Mahkamah Agung No. 748 K/Pdt.Sus-HKI/2019 tanggal 26 September 2019:  

“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana ternyata Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan karena selama ini penggugat sudah menggunakan Desain Industri untuk kegiatan perdagangannya yaitu dengan memproduksi, menjual, memasarkannya, sehingga kepentingannya terganggu, oleh karenanya Penggugat dapat mengajukan gugatan pembatalan atas dasar sebagai pihak yang berkepentingan dan tidak perlu harus memiliki sertipikat atas karya yang sama, dan ternyata berdasarkan data pembanding bukti bertanda PK/TR-13 sampai dengan bukti bertanda PK/TR-63b, Penggugat membuktikan produk-produk Plafon yaitu tiga Desain Plafon yang dimiliki Tergugat mempunyai kesamaan konfigurasi, komposisi warna dan garis dengan yang telah ada, telah diumumkan, telah dipakai, telah diperdagangkan, telah digunakan, dan telah diedarkan sebelumnya di luar negeri (Negara China) setidak-tidaknya pada tahun 1995, 2002, 2005, dan seterusnya atau sebelum Penggugat mendaftarkan tiga Desain Industri berjudul Plafon terdaftar Nomor ID 0 027 943-D, IDD0000036643 dan IDD0000036645 atas nama Tergugat pada tahun 2010 dan tahun 2012;

Oleh karena tiga Desain Industri yang didaftarkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat tersebut di atas diketahui ternyata telah diungkapkan, diperdagangkan dan diedarkan setidak-tidaknya 10 Tahun yang silam atau setidak-tidaknya pada tahun 2005 di luar negeri (Negara China) atau setidaknya sebelum Tergugat mendaftarkan desain industri yaitu pada tahun 2010 dan 2012, sehingga tepat Judex Facti produk hasil desain industri yang telah didaftarkan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan di muka tidak lagi memiliki kebaruan sebagaimana dimaksudkan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, oleh karenanya pendaftaran Desain Industri oleh Tergugat tersebut dilandasi itikad tidak baik, karena sudah merupakan public domain;

Putusan Mahkamah Agung No. 423 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 22 Oktober 2013:  

“Bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penerapan hukumnya oleh Judex Facti (Pengadilan Niaga), karena telah salah menerapkan hukum dengan cara “menolak gugatan Penggugat” padahal telah terbukti telah ada “pengungkapan sebelumnya” atas desain yang dimohonkan Tergugat, bahkan pihak BPP Mekanisasi Pertanian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian telah memproduksi lebih dahulu, serta desain tersebut telah menyebar dipakai oleh konsumen jauh sebelum diajukan hak Desain Industri oleh Tergugat;

Bahwa desain tersebut telah menjadi milik umum dan telah digunakan secara umum untuk mesin potong rumput pertanian sebelum Tergugat mengajukan hak Desain Industri, karena telah digunakan dibanyak negara dan di Indonesia sendiri; Bahwa diperolehnya hak desain industri untuk melaporkan “teman sesama bisnis” kepada pihak kepolisian mencerminkan “sifat tidak baik Tergugat” sehingga hal ini harus diperhitungkan dengan cermat;  

Bahwa perkara ini “sejalan” dengan perkara serupa tentang hak Paten milik Tergugat yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung daftar Nomor 412 K/Pdt.Sus-HKI/2013;   

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi THIO DJOE TJAI tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya 11/HKI.Desain/2012/PN.NIAGA.SBY tanggal 25 Maret 2013, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi THIO DJOE TJAI tersebut;  

Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/HKI.Desain/2012/ PN.NIAGA.SBY., tanggal 25 Maret 2013;  

MENGADILI SENDIRI:

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;

2.      Menyatakan Tergugat beritikad tidak baik dalam permohonan hak Desain Industri Nomor A00200604335 yang didaftarkan di Departemen Hak Kekayaan dan Intelektual;

3.      Menyatakan batal demi hukum pendaftaran Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat di Indonesia, dan segala konsekuensi hukumnya;

4.      Memerintahkan kepada Direktorat Desain Industri Cq. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Cq. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan pengadilan ini, dengan melakukan pencatatan pembatalan pendaftaran Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;

5.      Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;

6.      Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”

Putusan Mahkamah Agung No. 31 K/N/HaKI/2004 tanggal 31 Maret 2005:  

Menimbang bahwa gugatan Penggugat asal pada pokoknya adalah gugatan pembatalan pendaftaran desain industri atas nama PT. Nusamandala Primadaya (Tergugat Asal), Sertipikat Desain Industri No. ID 0004906, dengan alasan bahwa desain industri tersebut bukan desain industri yang baru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000,”;

Menimbang bahwa dari bukti-bukti P-5 sampai dengan P-9 yang diajukan oleh Penggugat Asal dan tidak dibantah oleh Tergugat Asal terlihat bahwa sejak bulan Februari 2003 (sebelum tanggal penerimaan pendaftaran desain industri atas nama Tergugat Asal tanggal 2 Mei 2003) Penggugat asal telah membeli Gear Set (NP) New dari Tergugat Asal dengan kemasan kotak desain industri (bukti P-4 dan P-5), yang sama dengan kotak kemasan desain industri (bukti P7) yang diajukan oleh Tergugat Asal,”;

Menimbang, bahwa Turut Tergugat Asalpun dalam jawabannya menyatakan bahwa pemberian hak atas desain industri kepada Tergugat Asal dilakukan tanpa adanya pengujian substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 mengingat tidak adanya keberatan dari pihak-pihak yang berkepentingan selama masa pengumuman, dan karena tidak adanya bahan pembanding dari pihak yang berkeberatan tersebut terhadap desain industri yang dimohonkan haknya oleh Tergugat Asal, maka Turut Tergugat Asal sangat sulit untuk menentukan kebaruan desain industri tersebut,”;

Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat asal dapat membuktikan telah ada pengungkapan desain industri tersebut sebelum tanggal 2 Mei 2003, maka desain industri yang dimohonkan haknya oleh Tergugat Asal tidak merupakan desain industri baru, sehingga pendaftaran desain industri atas nama Tergugat Asal dengan Sertipikat Desain Industri No. ID 0004906 harus dibatalkan;”

Previous Post
Next Post

0 comments: