Rabu, 19 Januari 2022

Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang Hukum Desain Industri

by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.

Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang Desain Industri, dapat kita ketahui dari berbagai Putusan Mahkamah Agung sebagai Judex Iuris, antara lain di bawah ini:


 Putusan Mahkamah Agung No. 748 K/Pdt.Sus-HKI/2019 tanggal 26 September 2019:  

“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana ternyata Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan karena selama ini penggugat sudah menggunakan Desain Industri untuk kegiatan perdagangannya yaitu dengan memproduksi, menjual, memasarkannya, sehingga kepentingannya terganggu, oleh karenanya Penggugat dapat mengajukan gugatan pembatalan atas dasar sebagai pihak yang berkepentingan dan tidak perlu harus memiliki sertipikat atas karya yang sama, dan ternyata berdasarkan data pembanding bukti bertanda PK/TR-13 sampai dengan bukti bertanda PK/TR-63b, Penggugat membuktikan produk-produk Plafon yaitu tiga Desain Plafon yang dimiliki Tergugat mempunyai kesamaan konfigurasi, komposisi warna dan garis dengan yang telah ada, telah diumumkan, telah dipakai, telah diperdagangkan, telah digunakan, dan telah diedarkan sebelumnya di luar negeri (Negara China) setidak-tidaknya pada tahun 1995, 2002, 2005, dan seterusnya atau sebelum Penggugat mendaftarkan tiga Desain Industri berjudul Plafon terdaftar Nomor ID 0 027 943-D, IDD0000036643 dan IDD0000036645 atas nama Tergugat pada tahun 2010 dan tahun 2012;

Oleh karena tiga Desain Industri yang didaftarkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat tersebut di atas diketahui ternyata telah diungkapkan, diperdagangkan dan diedarkan setidak-tidaknya 10 Tahun yang silam atau setidak-tidaknya pada tahun 2005 di luar negeri (Negara China) atau setidaknya sebelum Tergugat mendaftarkan desain industri yaitu pada tahun 2010 dan 2012, sehingga tepat Judex Facti produk hasil desain industri yang telah didaftarkan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan di muka tidak lagi memiliki kebaruan sebagaimana dimaksudkan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, oleh karenanya pendaftaran Desain Industri oleh Tergugat tersebut dilandasi itikad tidak baik, karena sudah merupakan public domain;

Putusan Mahkamah Agung No. 423 K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 22 Oktober 2013:  

“Bahwa telah terjadi kekeliruan dalam penerapan hukumnya oleh Judex Facti (Pengadilan Niaga), karena telah salah menerapkan hukum dengan cara “menolak gugatan Penggugat” padahal telah terbukti telah ada “pengungkapan sebelumnya” atas desain yang dimohonkan Tergugat, bahkan pihak BPP Mekanisasi Pertanian Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertanian telah memproduksi lebih dahulu, serta desain tersebut telah menyebar dipakai oleh konsumen jauh sebelum diajukan hak Desain Industri oleh Tergugat;

 

Bahwa desain tersebut telah menjadi milik umum dan telah digunakan secara umum untuk mesin potong rumput pertanian sebelum Tergugat mengajukan hak Desain Industri, karena telah digunakan dibanyak negara dan di Indonesia sendiri; Bahwa diperolehnya hak desain industri untuk melaporkan “teman sesama bisnis” kepada pihak kepolisian mencerminkan “sifat tidak baik Tergugat” sehingga hal ini harus diperhitungkan dengan cermat;  

Bahwa perkara ini “sejalan” dengan perkara serupa tentang hak Paten milik Tergugat yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung daftar Nomor 412 K/Pdt.Sus-HKI/2013;   

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi THIO DJOE TJAI tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya 11/HKI.Desain/2012/PN.NIAGA.SBY tanggal 25 Maret 2013, selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi THIO DJOE TJAI tersebut;  

Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/HKI.Desain/2012/ PN.NIAGA.SBY., tanggal 25 Maret 2013;  

MENGADILI SENDIRI:

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;

2.      Menyatakan Tergugat beritikad tidak baik dalam permohonan hak Desain Industri Nomor A00200604335 yang didaftarkan di Departemen Hak Kekayaan dan Intelektual;

3.      Menyatakan batal demi hukum pendaftaran Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat di Indonesia, dan segala konsekuensi hukumnya;

4.      Memerintahkan kepada Direktorat Desain Industri Cq. Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Cq. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan pengadilan ini, dengan melakukan pencatatan pembatalan pendaftaran Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat menurut prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku;

5.      Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;

6.      Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”

Putusan Mahkamah Agung No. 31 K/N/HaKI/2004 tanggal 31 Maret 2005:  

Menimbang bahwa gugatan Penggugat asal pada pokoknya adalah gugatan pembatalan pendaftaran desain industri atas nama PT. Nusamandala Primadaya (Tergugat Asal), Sertipikat Desain Industri No. ID 0004906, dengan alasan bahwa desain industri tersebut bukan desain industri yang baru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000,”;

Menimbang bahwa dari bukti-bukti P-5 sampai dengan P-9 yang diajukan oleh Penggugat Asal dan tidak dibantah oleh Tergugat Asal terlihat bahwa sejak bulan Februari 2003 (sebelum tanggal penerimaan pendaftaran desain industri atas nama Tergugat Asal tanggal 2 Mei 2003) Penggugat asal telah membeli Gear Set (NP) New dari Tergugat Asal dengan kemasan kotak desain industri (bukti P-4 dan P-5), yang sama dengan kotak kemasan desain industri (bukti P7) yang diajukan oleh Tergugat Asal,”;

Menimbang, bahwa Turut Tergugat Asalpun dalam jawabannya menyatakan bahwa pemberian hak atas desain industri kepada Tergugat Asal dilakukan tanpa adanya pengujian substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 mengingat tidak adanya keberatan dari pihak-pihak yang berkepentingan selama masa pengumuman, dan karena tidak adanya bahan pembanding dari pihak yang berkeberatan tersebut terhadap desain industri yang dimohonkan haknya oleh Tergugat Asal, maka Turut Tergugat Asal sangat sulit untuk menentukan kebaruan desain industri tersebut,”;

Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat asal dapat membuktikan telah ada pengungkapan desain industri tersebut sebelum tanggal 2 Mei 2003, maka desain industri yang dimohonkan haknya oleh Tergugat Asal tidak merupakan desain industri baru, sehingga pendaftaran desain industri atas nama Tergugat Asal dengan Sertipikat Desain Industri No. ID 0004906 harus dibatalkan;”

Putusan Mahkamah Agung No. 793 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 29 Juli 2020:

Mengenai syarat “baru” atau “kebaruan”, Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, menyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan pendaftaran, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan yang ada sebelumnya menurut Pasal 2 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Desain Industri adalah telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia sebelum tanggal Penerimaan Pendaftaran;

Bahwa Tanggal Penerimaan pendaftaran Desain Industri Tergugat dengan Nomor Pendaftaran IDD0000035015 adalah tanggal 1 Agustus 2012. Sementara Penggugat dapat membuktikan bahwa berdasarkan bukti bertanda P-4C dan P-5, ternyata cetakan matras (moulding) bak mandi yang digunakan oleh Penggugat maupun Tergugat sama-sama berasal/dibeli dari Taizho Huangyan Hoangnuo Trading Co.Ltd. yang merupakan produk bekas yang telah dibuat di negara Tiongkok pada tanggal 10 Februari 2011 dan sudah digunakan untuk mencetak bak mandi secara massal, sehingga pada tanggal 10 Februari 2011 atau lebih dari setahun sebelum Tanggal Penerimaan pendaftaran Desain Industri Tergugat pada tanggal 1 Agustus 2012, Desain Industri tersebut telah diumumkan atau diungkapkan dan dijual bebas di negara Tiongkok, termasuk kemudian dijual dan dibeli oleh Penggugat dan Tergugat, sehingga produsen dan pedagang bak mandi di Indonesia mayoritas membeli cetakan matras (moulding) bak mandi dari perusahaan Tiongkok, Taizho Huangyan Hoangnuo Trading Co.Ltd., yang tidak lagi mempunyai unsur kebaruan dari aspek Desain Industri, karena itu Desain Industri dengan pemegang hak Tergugat tidak memenuhi unsur kebaruan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

Bahwa Pasal 25 Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) juga menyatakan pada pokoknya bahwa “Members may provide that design are not new or original if they do not significantly differ from known designs or combinations of known design features,”. Jadi desain industri harus mempunyai perbedaan fitur/karakteristik yang signifikan dari desain yang ada. Secara kasat mata (visual appearance) desain industri bak mandi Tergugat tidak berbeda dengan desain bak mandi pada umumnya, karena itu sesuai dengan persyaratan “baru” menurut Pasal 25 TRIPs dan syarat special appearance, desain bak mandi Tergugat tidak memenuhi syarat baru, karena itu pendaftaran Desain Industri dengan judul BAK MANDI Nomor Pendaftaran IDD0000035015 Tanggal Penerimaan 1 Agustus 2012 yang sertifikatnya diterbitkan tanggal 29 November 2013 atas nama Adianta Tanudirjo (Tergugat) harus dibatalkan;

MENGADILI:  

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: LIANG SOESANTO tersebut;

Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Desain/2019/PN Niaga Sby, tanggal 2 Maret 2020;

MENGADILI SENDIRI:

Dalam Eksepsi:  

            Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;

Dalam Pokok Perkara:  

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat;

2.     Menyatakan batal Pendaftaran Desain Industri dengan judul BAK MANDI, Nomor Pendaftaran IDD0000035015, Tanggal Penerimaan 1 Agustus 2012 yang diterbitkan tanggal 29 November 2013 atas nama Adianta Tanudirjo;

3.     Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya atau pejabat yang ditunjuk untuk menyampaikan salinan putusan tentang Pembatalan Pendaftaran Desain Industri dengan judul BAK MANDI, Nomor Pendaftaran IDD0000035015, Tanggal Penerimaan 1 Agustus 2012 yang diterbitkan tanggal 29 November 2013 atas nama Adianta Tanudirjo kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna dicatat dalam Daftar Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri;

4.   Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pihak yang berkepentingan dan syarat “kebaruan” (novelty):

Apabila pihak yang berkepentingan menemukan fakta bahwa sesungguhnya suatu desain yang didaftarkan tersebut sebenarnya sudah tidak baru karena sudah ada pengungkapan sebelumnya baik di Indonesia maupun di luar negeri, dapat juga mengajukan fakta-fakta tersebut melalui gugatan Pembatalan ke Pengadilan Niaga.

Putusan Mahkamah Agung No. 824 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 6 Oktober 2016:  

“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak bertentangan dengan hukum, dimana ternyata desain industri milik Tergugat tidak memenuhi syarat kebaruan, sehingga pendaftaran desain industri milik Tergugat beritikad tidak baik (bad faith) dan pendaftarannya harus dibatalkan, untuk itu tolak kasasi”;

Putusan Mahkamah Agung No. 53 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 11 Maret 2015:  

“Bahwa sesuai dengan kententuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri maka hak desain industri dapat diberikan kepada seseorang jika desain tersebut memiliki kebaruan, hal mana tidak terbukti adanya dalam perkara a quo;

Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan di persidangan Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa produk Nampan telah diproduksi dan diperdagangkan oleh masyarakat Cirebon jauh hari sebelum didaftarkan oleh Tergugat, sehingga desain produk Nampan yang terdaftar atas nama Tergugat tidak memiliki kebaruan, karena itu layak untuk dibatalkan;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SINDU HANDOYO tersebut harus ditolak.”

Gugatan Pembatalan Terhadap Desain Industri Terdaftar oleh "Pihak yang Berkepentingan"

by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.

Pihak Ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UU 31/2000 dapat mengajukan gugatan pembatalan Hak Desain Industri: 

Hak Desain Industri yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri dapat diajukan keberatan berupa gugatan pembatalan oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. 

Makna “pihak yang berkepentingan” yang dapat mengajukan gugatan pembatalan hak desain industri sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, menentukan bahwa Gugatan Pembatalan Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, diajukan kepada Pengadilan Niaga. 

Pihak Ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UU 31/2000 dapat mengajukan gugatan pembatalan Hak Desain Industri:

Hak Desain Industri yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri dapat diajukan keberatan berupa gugatan pembatalan oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Putusan Mahkamah Agung No. 793 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 29 Juli 2020:

“Bahwa mengenai permasalahan hukum apakah Penggugat merupakan pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri, oleh karena Penggugat adalah pihak yang dilaporkan oleh Tergugat secara pidana dengan dugaan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri dengan Judul BAK MANDI yang terdaftar di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pemegang hak Tergugat, sehingga dengan dasar adanya pelaporan dan proses hukum secara pidana terhadap Penggugat tersebut, maka Penggugat dapat dikualifikasikan sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;

 Bahwa karena pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang mengabulkan eksepsi Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima merupakan kesalahan penerapan hukum, sedangkan Judex Facti belum memutus mengenai pokok perkara, padahal berkas perkara telah lengkap termasuk semua alat bukti baik surat maupun saksi-saksi, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada Rumusan Hukum Kamar Perdata, Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dapat memutus pokok perkaranya berdasarkan alat-alat bukti yang telah ada demi terlaksananya asas pemeriksaan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, yang menentukan bahwa Desain Industri mendapat perlindungan hukum dalam hal apabila:

1.    Merupakan bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang baru. Baru merupakan esensi utama;

2.   Menunjukkan penampilan khusus yang memperlihatkan perbedaan dengan produk lain (special appearance);

3.      Memberikan kesan estetis;

4.      Dapat dipakai untuk menghasilkan produk secara massal dan berulang-ulang;