Sabtu, 25 Januari 2020

Intellectual Property Rights: Knowledge Co-Creation Program ToT for Elementary IP Course

by Albert Usada, JICA: Japan International Cooperation Agency

Knowledge Co-Creation Program (Country Focus) ToT for Elementary IP Course II (201500598-J103) on  www.jica.go.jp/indonesia/english  JICA Indonesia Office, Address Sentral Senayan II, 14th Floor Jl. Asia Afrika No. 8, Jakarta 10270, INDONESIA

Title of Course:

Duration of the Course  : ToT for Elemenary IP Course II

Training Institution : from January 26 to February 08, 2020

Nama of Institution : JICA Tokyo International Center

Nama of Participants : The Supreme Court of the Republic of Indonesia
My recommended on International Journal:


Protection of Famous Trademarks in Japan and theUnited States

 by Kenneth L. PortMitchell Hamline School of Law, ken.port@mitchellhamline.edu


Protection of Famous Trademarks in Japan and the United StatesAbstractThe concepts of trademark jurisprudence in Japan and the United States differ drastically. This difference isapparent in many aspects of trademark protection in both countries and is most evident in the treatment offamous marks. Although Japan and the United States share elements of trademark law that cause someobservers to claim that Japan is legally the fifty-first State, the conceptual differences at the foundation oftrademark law in each country are so significant that such a claim seems inaccurate and misleading.
Keywords : trademark law, Japan, United States, comparative law
Disciplines: Comparative and Foreign Law | Intellectual Property Law.
For further more, please visit to  


Selasa, 21 Januari 2020

KONSTRUKSI RATIO DECIDENDI TERHADAP PEMBELI BERITIKAD BAIK BEROBJEK TANAH DALAM PUTUSAN HAKIM


Albert Usada, 2020: Konstruksi Ratio Decidendi Putusan Hakim Tentang Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Beritikad Baik Berobjek Tanah





Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan Negara tertinggi, yang sejak tahun 2011 menerapkan Sistem Kamar[1] melalui Keputusan Ketua MA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011, yaitu memberlakukan sebuah kebijakan pemberlakuan sistem kamar pada MA. Dalam Sistem Kamar MA tersebut, mengelompokkan hakim agung ke dalam lima kamar, yaitu kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar tata usaha negara dan kamar militer. Hakim agung masing-masing kamar pada dasarnya hanya mengadili perkara-perkara yang termasuk dalam lingkup kewenangan masing-masing kamar. Hakim agung kamar perdata hanya mengadili perkara perdata saja dan hakim agung kamar pidana hanya mengadili perkara pidana saja. Demikian pula, hakim agung kamar tata usaha negara hanya mengadili perkara tata usaha negara.

Sementara itu, Ketua MA M. Hatta Ali[2] menegaskan bahwa rapat pleno kamar tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem kamar dalam penanganan perkara di MA. Sistem kamar ini memiliki beberapa tujuan utama, sebagai berikut:

a.      menjaga kesatuan penerapan hukum;

b.      konsistensi putusan MA;

c.      meningkatkan profesionalitas hakim agung; dan

d.     mempercepat proses penyelesaian perkara.

Konstruksi ratio decidendi putusan hakim menurut yurisprudensi MA tentang “perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah” berarti bagaimana bangunan alasan dan pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang ditanganinya, yaitu sebagai konstruksi ratio decidendi putusan hakim yang didasarkan pada penalaran hukum dan penemuan hukum dalam menentukan kriteria pembeli beritikad baik berobjek tanah sebagai standar hukum melalui yurisprudensi MA dan Sistem Kamar dalam MA tersebut menuju kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.

Menurut Ridwan Khairandy[3] bahwa ketika hakim mengadili suatu perkara, maka pertama yang perlu dilakukan hakim adalah mengkonstatasi benar tidaknya peristiwa yang diajukan kepadanya. Setelah mengkontatasi peristiwanya, hakim harus mengkualifikasi peristiwanya. Kemudian, hakim harus dapat menentukan hukum apa yang akan diterapkan untuk menyelesaikan sengketa yang bersangkutan. Maka, di sini hakim harus menemukan hukum. Hakim di Indonesia dalam menemukan hukum dapat merujuk kepada beberapa sumber hukum seperti peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi. Di Indonesia, hakim tidak terikat kepada yurisprudensi atau putusan hakim yang terdahulu dalam kasus yang sebangun. Dalam hal ini, pengadilan di Indonesia tidak menganut asas the binding force of precedent atau stare decisis[4].

Ridwan Khairandy[5] menegaskan bahwa dampak negatif tidak dianutnya asas ini adalah dimungkinkannya putusan pengadilan menjadi tidak konsisten dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Di lain pihak, tidak dianutnya asas ini ternyata juga menimbulkan peluang bagi hakim atau pengadilan untuk membangun hukum yudisial baru yang dapat mengikuti perkembangan masyarakat dalam putusan-putusannya.[6]

Pemaknaan itikad baik dalam konteks Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata oleh Pengadilan Tinggi Surabaya ditafsirkan sebagai kejujuran sebagaimana dalam putusannya Nomor 262/1951 Pdt tanggal 31 Juli 1952 yang oleh Ridwan Khairandy diberikan catatan, bahwa kecermatan bagi pembeli untuk meneliti atau memeriksa (onderzoekplicht) fakta material yang berkaitan dengan perjanjian jual beli. Itikad baik bersifat objektif (objective goeder trouw) didasarkan pada kepantasan dan kepatutan (redelijkheid en billijkheid) sebagai keadilan. Itikad baik bersifat subjektif (subjective goeder trouw) didasarkan kepada kejujuran.[7]

Konstruksi ratio decidendi putusan hakim yang didasarkan pada konteks penalaran hukum dan konteks penemuan hukum dalam menentukan kriteria pembeli beritikad baik berobjek tanah sebagai standar hukum melalui yurisprudensi MA dan Sistem Kamar dalam MA tersebut adalah bertujuan untuk kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan.  

Konteks Penalaran Hukum

Konteks penalaran hukum (legal reasoning) berkenaan dengan suatu asas hukum dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kaidah-kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan bahwa pembeli tidak beritikad baik, sehingga tidak mendapatkan perlindungan hukum, sebagai berikut:  

1)      Putusan Mahkamah Agung Nomor 4340 K/PDT/1986 dengan kaidah hukum bahwa itikad baik dianggap tidak ada, karena pembeli dianggap tidak melakukan perbuatan apapun untuk meneliti pemilik tanah sebenarnya serta obyek jual beli.[8]

2)      Putusan Mahkamah Agung Nomor 1816 K/PDT/1989 dengan kaidah hukum bahwa itikad baik dianggap ada jika pembeli meneliti hak dan status para penjual.[9]

3)      Putusan Mahkamah Agung Nomor 1861 K/PDT/2005 dengan kaidah hukum bahwa itikad baik dianggap tidak ada, karena perolehan hak (pembelian) terjadi pada saat penjual berperkara dengan pemilik (yang dimenangkan dalam hal ini adalah pemilik awal).[10]

Sedangkan kaidah hukum dalam beberapa Putusan Mahkamah Agung di bawah ini yang pada pokoknya menentukan bahwa  pembeli beritikad baik yang mendapatkan perlindungan hukum, antara lain:

1)      Putusan Mahkamah Agung Nomor 120 K/SIP/1957, bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima, dengan alasan karena penggugat membiarkan perihal tersebut selama 25 tahun, harus dianggap menghilangkan hak mereka (rechtsverwerking).[11]

2)      Putusan Mahkamah Agung Nomor 550 K/Pdt/2013, bahwa itikad baik dianggap ada, karena pembeli (ke-1) dapat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan, sementara pembeli ke-2 tidak.[12]

3)      Putusan Mahkamah Agung Nomor 1778 K/PDT/2013, bahwa itikad baik dianggap ada, karena adanya bukti kwitansi jual beli yang diakui kedua belah pihak. Majelis hakim menyatakan bahwa pembeli beritikad baik dilindungi karena telah terang adanya bukti kwitansi tanda terima uang yang diakui kedua belah pihak.[13]

Konteks Penemuan Hukum

Konteks penemuan hukum (rechtsvinding) berkenaan dengan suatu asas hukum dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa: Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Konteks Penemuan Hukum (rechtsvinding) tersebut dilakukan dengan cara berdasarkan metode penafsiran atau interpretasi, yaitu konkretisasi asas hukum dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menentukan bahwa: Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Penafsiran atau inteprestasi merupakan salah satu metode penemuan hukum untuk memberikan penjelasan tentang suatu teks ketentuan perundang-undangan agar ruang lingkup suatu kaidah (hukum) dapat ditetapkan terhadap suatu peristiwa tertentu. Penafsiran oleh hakim merupakan penjelasan yang harus menuju kepada pelaksanaan yang dapat diterima oleh masyarakat mengenai peraturan hukum terhadap peristiwa yang konkret. Metode penafsiran atau intepretasi merupakan sarana untuk mengetahui makna teks suatu ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Metode penafsiran atau intepretasi ini bukan merupakan metode yang diperintahkan kepada hakim untuk digunakan dalam penemuan hukum, akan tetapi merupakan penjabaran dari putusan-putusan hakim yang telah dijatuhkan lebih dahulu. Penafsiran atau intepretasi dikenal jenisnya, yaitu penafsiran menurut bahasa / gramatikal, penafsiran teleologis atau sosiologis, penafsiran sistematis atau logis, penafsiran historis, penafsiran perbandingan hukum, dan penafsiran futuristik.

Berdasarkan kaidah-kaidah hukum dalam banyak putusan Mahkamah Agung yang telah menjadi Yurisprudensi Tetap sebagaimana telah disinggung di atas, maka penjabaran lebih jauh adalah dengan diberlakukannya Sistem Kamar pada Mahkamah Agung sejak tahun 2011 dan berlaku secara bertahap dari tahun 2012 sampai dengan sekarang (2019). Maka, Mahkamah Agung telah memberikan pedoman bagi segenap hakim yang menangani perkara sejenis atau mirip dengan perkara terdahulu yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari Hukum Yurisprudensi. Tujuannya adalah untuk memberikan kesatuan penerapan hukum (unformity) dan konsistensi putusan.  

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 pada bagian Perdata Umum sebagai Hasil Kesepakatan Rapat Pleno Kamar Perdata telah merumuskan kriteria pembeli beritikad baik untuk memberikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi pembeli beritikad baik berobjek tanah. Di samping itu, juga merupakan konstruksi hukum sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah dalam perspektif filsafat Pancasila maupun sebagai konkretisasi asas itikad baik (bona fides, te goeder trouw, good faith) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, dan konkretisasi asas pacta sunt servanda sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang digantungkan pada syarat-syarat tertentu, sebagai berikut:[14]

a.       Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

-       Pembelian tanah melalui pelelangan umum; atau

-       Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (sesuai ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah); atau

-       Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu:

-   dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat);

-   didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual;

-       Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.

b.      Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan, antara lain:

-       Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya; atau

-       Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita; atau

-       Tanah/objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/Hak Tanggungan; atau

-       Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.

Dengan demikian, Sistem Peradilan Indonesia yang merupakan penganut sistem hukum Eropa Kontinental (civil law) harus membangun kesatuan penerapan hukumnya (uniformity) agar dalam praktik peradilan di Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten atau teratur dan ajeg, sehingga rasa keadilan, dan kepastian hukum serta kemanfaatan hukum dapat mewujud.


[1]  Takdir Rahmadi, Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung: Upaya Membangun Kesatuan Hukum,  dalam Link Artikel di https://mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm diakses pada hari Rabu 2 Oktober 2019 pukul 21.22 wib.

[2]  M. Hatta Ali, Sistem Kamar Mahkamah Agung dalam Link Berita Hukum Online di https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c0e437b01b5d/mengintip-hasil-rapat-pleno-kamar-tahun-2018/ diakses pada hari Kamis 3 Oktober 2019 pukul 00.12 wib.

[3]   Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, h. 261-262.

[4]   Ibid.

[5]   Ibid.

[6]   Bdk. Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1982, h. 160-162.

[7]    Ridwan Khairandy, ibid.

[8]  Mahkamah Agung Republik Indonesia, Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 1969-2004, Jakarta 2005. 

[9]   Ibid.

[10]   Ibid.

[11]   Ibid.

[12]   Ibid.

[13]   Ibid.


[14]  Vide: Mahkamah Agung Republik Indonesia, Himpunan Kebijakan Mahkamah Agung Tahun 2017, Jakarta, 2017, h.48-49.

MAKNA PEMBELI BERITIKAD BAIK DALAM PRAKTIK PERADILAN


Albert Usada, 2020: Bagaimana makna “Pembeli Beritikad Baik Berobjek Tanah” Dalam Praktik Peradilan dan Yurisprudensi Indonesia?

Menurut R. Subekti [1], bahwa pembeli yang beritikad baik adalah pembeli yang sama sekali tidak mengetahui bahwa ia berhadapan dengan orang yang sebenarnya bukan pemilik, sehingga ia dipandang sebagai pemilik dan barang siapa yang memperoleh suatu barang darinya dilindungi oleh hukum. Sedangkan, Ridwan Khairandi [2] merumuskan pembeli beritikad baik adalah seseorang yang membeli barang dengan penuh kepercayaan bahwa si penjual benar-benar pemilik dari barang yang dijualnya itu. Pengertian lain, menurut Agus Yudha Hernoko [3] bahwa pembeli beritikad baik adalah orang yang jujur dan tidak mengetahui cacat yang melekat pada barang yang dibelinya itu.


Pengertian itikad baik di lingkup hak kebendaan (hak milik) terhadap benda atau barang bergerak, maka berdasarkan ketentuan Pasal 531 KUH Perdata mengatur kedudukan seseorang itu beritikad baik apabila pihak yang memperoleh hak milik terebut tidak mengetahui adanya cacat tersembunyi. Dalam suatu perjanjian, melindungi pihak yang beritikad baik dibutuhkan hukum yang dapat memberikan perlindungan kepastian hukum, salah satu caranya dapat mengajukan upaya hukum gugatan keperdataan ke pengadilan.

Berdasarkan penelusuran kepustakaan dalam kajian literatur,[4] jual beli tanah dalam hukum adat dilakukan dengan syarat riil, terang dan tunai. Makna “riil” adalah kehendak yang diucapkan harus diikuti dengan perbuatan nyata, misalnya telah diterimanya uang oleh penjual dan dibuatnya perjanjian di hadapan Kepala Desa. Makna “tunai” adalah penyerahan hak oleh penjual dilakukan bersamaan dengan pembayaran oleh pembeli dan seketika itu juga hak kepemilikan sudah beralih. Sedangkan, pengertian “terang” jual beli tanah tersebut dilakukan di hadapan Kepala Adat atau Kepala Desa yang berperan sebagai pejabat yang menanggung keteraturan dan sahnya perbuatan pemindahan hak atas tanah (ditambah disaksikan dengan saksi-saksi), sehingga perbuatan jual beli tanah tersebut diketahui oleh umum.

Selanjutnya, makna “pembeli beritikad baik” sebagaimana diidentifikasi dalam penelitian Widodo Dwi Putro et al [5] sebagai berikut:

1.      Pembeli yang beritikad baik adalah pembeli yang tidak mengetahui dan tidak dapat dianggap sepatutnya telah mengetahui adanya cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah yang dibelinya.

2.      Pembeli dapat dianggap beritikad baik, jika ia telah memeriksa secara seksama fakta material (data fisik) dan keabsahan peralihan hak (data yuridis) atas tanah yang dibelinya, sebelum dan pada saat proses peralihan hak atas tanah. Jika pembeli mengetahui atau dapat dianggap sepatutnya telah mengetahui cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah (misalnya ketidakwenangan penjual), namun ia tetap meneruskan jual beli, pembeli tidak dapat dianggap beritikad baik.

3.      Dalam perkara lelang, putusan-putusan hakim pada dasarnya melindungi pembeli lelang, kecuali ketika pembeli menyalahgunakan keadaan atau hak atas tanah terkait ternyata telah dihapuskan.

4.      Meskipun terdapat ketentuan yang membatasi bahwa keberatan atau gugatan atas hak atas tanah terdaftar hanya dapat diajukan dalam jangka waktu lima tahun, namun jangka waktu ini pada praktiknya tidak mengikat. Karena, ketentuan daluwarsa ini tidak berdiri sendiri, melainkan mempersyaratkan adanya itikad baik pemegang sertifikat yang harus ditetapkan oleh hakim (lihat poin 2 di atas), di samping sertifikat harus diterbitkan secara sah dan tanah dikuasai secara nyata oleh pemegang sertifikat.

Mahkamah Agung RI melalui Surat Edaran (SEMA), yaitu SEMA Nomor 4 Tahun 2016, pada bagian Perdata Umum telah merumuskan kriteria pembeli yang beritikad baik dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum bagi pembeli berobjek tanah. Dalam kesepakatan Rapat Pleno Kamar Perdata selanjutnya, sebagaimana dilampirkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tersebut yang menyempurnakan Kesepakatan Kamar Perdata dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kriteria pembeli yang beritikad baik yang perlu dilindungi berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata, adalah sebagai berikut:[6]

a.     Melakukan jual beli atas objek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan, yaitu:

-       Pembelian tanah melalui pelelangan umum; atau

-       Pembelian tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah - PPAT (sesuai ketentuan  Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah); atau

-       Pembelian terhadap tanah milik adat/yang belum terdaftar yang dilaksanakan menurut ketentuan hukum adat, yaitu:

-   dilakukan secara tunai dan terang (di hadapan/diketahui Kepala Desa/Lurah setempat);

-   didahului dengan penelitian mengenai status tanah objek jual beli dan berdasarkan penelitian tersebut menunjukkan bahwa tanah objek jual beli adalah milik penjual;

-       Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.

b.     Melakukan kehati-hatian dengan meneliti hal-hal berkaitan dengan objek tanah yang diperjanjikan, antara lain:

-       Penjual adalah orang yang berhak/memiliki hak atas tanah yang menjadi objek jual beli, sesuai dengan bukti kepemilikannya; atau

-       Tanah/objek yang diperjualbelikan tersebut tidak dalam status disita; atau

-       Tanah/objek yang diperjualbelikan tidak dalam status jaminan/Hak Tanggungan; atau

-       Terhadap tanah yang bersertifikat, telah memperoleh keterangan dari BPN dan riwayat hubungan hukum antara tanah tersebut dengan pemegang sertifikat.

Dalam praktik, putusan-putusan Mahkamah Agung sejak tahun 1950-an yaitu sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) - telah memberikan penafsiran atas pengertian “pembeli beritikad baik” dalam penelitian Widodo Dwi Putro et al[7]. Mahkamah Agung menentukan bahwa pembeli beritikad baik diartikan sebagai pembeli yang sekali-kali tidak menduga bahwa orang yang menjual suatu benda (bukan satu-satunya) orang yang berhak atas benda yang dijualnya.[8] Demikian pula, kaidah hukum Mahkamah Agung menentukan bahwa pembeli yang tidak mengetahui adanya cacat hukum (dalam jual beli yang dilakukannya) adalah pembeli yang beritikad baik.[9]

Sesudah berlakunya UUPA, Mahkamah Agung masih memaknai “pembeli beritikad baik” sebagai pembeli yang tidak mengetahui adanya kekeliruan dalam proses jual beli (peralihan hak), seperti telah dicabutnya surat kuasa penjual oleh pemilik asal tanahnya.[10] Sebagaimana hasil penelitian Widodo Dwi Putro et al[11] bahwa itikad baik juga mulai memperoleh makna lain, yaitu pembeli telah dianggap beritikad baik, apabila jual beli telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.[12] Demikian pula, pembeli juga dianggap sebagai pembeli yang beritikad baik, jika tanah diperoleh dari kantor lelang negara, berikut surat-surat kepemilikannya.[13]

Situsweb Direktori Putusan Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 114 K/Pdt/2013[14] menyebutkan kaidah hukum bahwa pembeli sebagai pemohon kasasi mendalilkan bahwa dirinya adalah pembeli beritikad baik, karena jual beli dilakukan dihadapan Notaris/PPAT, namun menurut Mahkamah Agung bahwa karena tanah obyek sengketa adalah harta gono-gini dan sebelumnya telah ada putusan pengadilan yang membatalkan akta jual beli berdasarkan hal tersebut, maka permohonan harus ditolak.

Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1847 K/Pdt/2006[15] menyebutkan bahwa karena jual beli tidak dilakukan di hadapan PPAT, Mahkamah Agung menilai pembeli dalam hal ini bukan pembeli beritikad baik, karena sudah mengetahui bahwa objek jual beli sedang dan telah dalam penguasaan pihak lain sejak tahun 1963.

Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1923 K/Pdt/2013[16] menyebutkan, Mahkamah Agung dalam perkara ini menilai bahwa pembeli bukan pembeli beritikad baik, meskipun telah memegang sertifikat hak atas tanah atas namanya sejak tahun 1999 dan 2000, karena pada waktu pembelian dia dianggap tidak mencermati objek tanah yang ternyata dikuasai oleh orang lain.

Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1861 K/Pdt/2005[17],  Mahkamah Agung menganggap bahwa pembeli tanah bukan pembeli yang beritikad baik, meskipun jual beli telah dilakukan di hadapan PPAT dan telah terbit sertifikat, karena ketika pembelian dilakukan masih terdapat sengketa di pengadilan antara penjual dan pihak ketiga. Dalam sengketa itu, penjual ternyata akhirnya dihukum untuk menyerahkan tanah (yang telah dibeli oleh pembeli tadi) kepada lawannya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 429 K/Pdt/2003[18], mengandung kaidah hukum bahwa menurut Mahkamah Agung, jika BPN sebelumnya telah secara tegas menyatakan bahwa objek sengketa (tanah girik) terkait berasal dari tanah partikelir yang kemudian dinyatakan menjadi tanah negara, maka pengalihan hak yang dilakukan dihadapan notaris batal. Pembeli tidak dilindungi.

Berdasarkan kaidah hukum dalam setiap putusan Mahkamah Agung sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa makna perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah dalam konteks hukum jual beli tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan hanya dikenal di dalam kepustakaan hukum melalui pendapat ahli hukum atau doktrin. Dalam praktik peradilan, perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik berobjek tanah tumbuh dan berkembang melalui yurisprudensi, sehingga bentuk perlindungan hukumnya diserahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menentukan kriteria pembeli beritikad baik berobjek tanah.  


[1]   R. Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014, h. 15.

[2]   Ridwan Khairandy, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2004, h. 194.

[3]  Agus Yudha Hernoko, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersiil, Edisi 1 Cetakan ke-1, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Bdk. Jonaedi Efendi, Rekonstruksi Dasar pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Edisi Pertama. Cetakan ke-1. Prenadamedia. Jakarta, 2008.

[4]  Widodo Dwi Putro et al, ibid.

[5]  Ibid, h. 14-15.

[6]  Mahkamah Agung Republik Indonesia, Himpunan Kebijakan Mahkamah Agung Tahun 2017, Jakarta, 2017, h.48-49.

[7]  Widodo Dwi Putro et al, ibid, h. 16-17.
Bdk. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Edisi Revisi. Djambatan. Jakarta, 2005.

[8]  Ibid. Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 112 K/Sip/1955 dan Nomor 3447 K/Sip/1956.
Bdk. M. Fauzan, Kaidah Penemuan Hukum Yuridprudensi Bidang Hukum Perdata, Cetakan ke-1, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

[9]   Ibid. Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 242 K/Sip/1958.

[10]   Ibid. Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/Sip/1980.

[11]   Widodo Dwi Putro, ibid.

[12]   Ibid. Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah agung RI Nomor 1237 K/Sip/1973.

[13]   Ibid. Kaidah hukum dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3604 K/Pdt/1985. 

[14] Vide: Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di link https://putusan.mahkamahagung.go.id/  yang oleh Mahkamah Agung diluncurkan pertama kali pada tahun 2009 dalam forum Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung, dan diunggah di situs ini. Kemudian, Kepaniteraan Mahkamah Agung sejak tahun 2011 telah mengembangkan sistem ini lebih lanjut, sehingga putusan seluruh pengadilan Indonesia dapat diunggah dan diakses publik di direktori putusan Mahkaham Agung tersebut.

[15]   Ibid.

[16]   Ibid.

[17]  Ibid.


[18]  Ibid.