Kamis, 26 September 2019

ABSTRAK TESIS 2003: Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas


ABSTRACT:
ALBERTUS USADA. Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. Tesis. (The Status of Legal Entity of Limited Liability Company According The Limited Liability Company Law 1995 Number 1. Thesis).
Surabaya :  Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Putra Bangsa, 23 Oktober 2003.

The status of Legal Entity of Limited Liability Company (hereinafter referred to as Company) has related with the regulatory and approval for Company establishment until becomes a Legal Entity, in accordance with the stipulation of article 1 paragraph 1 on Limited Liability Company Law 1995 Number 1 or the Limited Liability Companies Act Number 1 of 1995, after the Deed of Establishment duly approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia. Therefore, its means that Company has status of legal subject, and shall be supported of rights and obligations in a legal relations i.e. private law.
Mean while, The Board of Directors of Company shall be responsible for the management of Company in the interest and on behalf of the Company and shall represent the Company inside and outside the court. Through the Board of Directors, Company has capability or authority of doing any legal actions and shall be lawfully capable of taking as the party to the agreements (persona standi in judicio principle), which are on law of property and contract.
Againts the result of research, through the Board of Directors of Company, its has capability or authority of doing any legal actions and shall be lawfull capable of taking as the party, such as, owner of rights of any goods, owner of rights of Land (unless otherwise stipulated according to The Basic Agrarian Law 1960 Number 5, and The Apartement Law 1985 Number 16), holder of real rights and corporate guaranty, users name for identity certain of Company, subject of business, creditor or debtor in each contract.
In fact, its has thesis based on library legal research with descriptive analysis and problems approach, used qualitative method againts stipulated of the basic legal materials in relevance with to the problems formula and research purposes, should  to know clearly indicated and legal truth about “The Status of Legal Entity of Limited Liability Company”, that its to harmonized indicate to each other national regulations of the Republic of Indonesia laws system (Albert Usada © 20031023).   

RINGKASAN 


KEDUDUKAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR  1 TAHUN 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
oleh ALBERTUS USADA
Tesis ini adalah hasil penelitian penulis melalui kegiatan penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan bidang hukum (library legal research), dan bersifat deskriptif-analitis berdasarkan Bahan Hukum yang relevan dengan rumusan masalah, bertujuan untuk mengetahui kejelasan dan kebenaran yuridis “Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas” sebagaimana menjadi judul tesis ini.     
Pendekatan masalah dan analisis Bahan Hukum dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dalam bentuk pendekatan yuridis-normatif dan bersifat deskriptif terhadap asas hukum “Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum”, dengan taraf sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan lain dalam kerangka sistem hukum nasional.
UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas merupakan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas, untuk menggantikan ketentuan hukum yang lama tentang Perseroan Terbatas (naamloze vennotschap) dalam Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 s/d Pasal 56 KUHD maupun Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia.
UU Nomor 1 Tahun 1995 disahkan dan diundangkan pada tanggal 7 Maret 1995, dan berlaku efektif mulai tanggal 7 Maret 1996. Dengan demikian, dalam kerangka sistem hukum nasional, UU Nomor 1 Tahun 1995 merupakan hukum positif (ius constitutum) yang bersifat tertulis.
Dalam konteks pembangunan nasional, terdapat hubungan yang erat dan saling mendukung antara pembangunan bidang hukum dan pembangunan bidang ekonomi, sebagaimana tergambar politik hukum pemerintah, berupa Arah Kebijakan Pembangunan Bidang Hukum dan Bidang Ekonomi menurut UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun  2000-2004. UU Nomor 25 Tahun 2000 tersebut merupakan kaidah pelaksanaan dari Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.   
 Sementara itu, urgensi pengaturan UU No. 1 Tahun 1995 adalah dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, dan untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak kepemilikan dan penegakan hukum. Dalam tata ekonomi nasional, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas mempunyai peran yang strategis sebagai sarana penunjang tatanan hukum, yang dapat mendorong, mengerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan ekonomi.
Kepastian hukum terhadap hak kepemilikan, meliputi hak kepemilikan perseroan dan para pemegang saham maupun hak kepemilikan pihak ketiga yang berhubungan hukum dengan perseroan. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan, bahwa Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan usaha yang sangat diminati masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
Masalah “Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas” sebagaimana judul tesis ini, berkaitan dengan dua rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian dan pembahasan dalam tesis ini (h. 17-18).
Pertama, bagaimana pengaturan dan penegasan dari segi waktu pendirian kapan suatu Perseroan Terbatas menjadi Badan Hukum ?
Kedua, bagaimana kemampuan hukum dari Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum di dalam suatu hubungan hukum, khususnya hubungan hukum keperdataan di lingkup hukum harta kekayaan ?
Penelitian dan pembahasan terhadap masalah pertama, dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan dan kebenaran yuridis kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum, yang secara yuridis mempunyai kemampuan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban di dalam suatu hubungan hukum (Tujuan Penelitian, h.19).  Hasil penelitian dan analisis yuridisnya, lebih lanjut diuraikan secara deskriptif-analitis dalam Bab II tesis ini (h. 45-89).  
Yang dimaksud dengan “kemampuan hukum” (rechtspersoonlijkheid, rechtsbekwaamheid) dalam hal ini adalah “kecakapan atau kewenangan dari Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum” melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak (persona standi in judicio) di dalam suatu hubungan hukum. 
Penelitian dan pembahasan terhadap masalah kedua tersebut adalah untuk mengetahui kebenaran yuridis “kecakapan atau kewenangan dari Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum” melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak (persona standi in judicio), khususnya di dalam suatu hubungan hukum keperdataan di lingkup hukum harta kekayaan, yang mencakup hukum kebendaan dan hukum perikatan (Tujuan Penelitian, h. 19). Hasil penelitian dan analisis yuridisnya, lebih lanjut diuraikan secara deskriptif-analitis dalam Bab III tesis ini (h. 90-108).  
Ruang lingkup metode penelitian yang dipergunakan penulis mencakup tipe penelitian, cara melakukan pendekatan masalah, identifikasi bahan hukum dalam hubungannya dengan fokus masalah, prosedur pengumpulan bahan hukum, serta pengolahan dan analisis bahan hukum (Metode Penelitian, h. 36-43).
Berdasarkan hasil penelitian penulis, diperoleh jawaban yang menunjukkan kejelasan dan kebenaran yuridis sebagai berikut :
1.      Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas diperoleh setelah Akta Pendirian perseroan disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sekarang Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Pasal 7 ayat (6) juncto Pasal 1 butir angka 1 UU Nomor 1 Tahun 1995).
Pengesahan Akta Pendirian perseroan oleh Menteri Kehakiman RI tersebut merupakan syarat mutlak pendirian suatu Perseroan Terbatas agar memperoleh status atau kedudukan sebagai Badan Hukum. Tindakan “pengesahan” tersebut merupakan bentuk tindakan preventif dari Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menentukan bahwa maksud dan tujuan pendirian perseroan sebagaimana termuat dalam Anggaran Dasar perseroan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan (Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1995).
Dengan demikian, setelah Akta Pendirian perseroan (yang memuat Anggaran Dasar perseroan dan keterangan lain) disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, merupakan kriteria pengaturan dan penegasan untuk menentukan kedudukan Perseroan Terbatas, yaitu sejak kapan suatu Perseroan Terbatas menjadi Badan Hukum. 
Sebutan “perseroan memperoleh status Badan Hukum”, berarti Perseroan Terbatas tersebut menjadi Badan Hukum, oleh karena itu kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah sebagai subjek hukum, yang secara yuridis mempunyai kemampuan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban di dalam suatu hubungan hukum.
2.      Kemampuan hukum dari Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah kecakapan atau kewenangan dari Badan Hukum Perseroan Terbatas melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak (persona standi in judicio), yang mampu mendukung hak dan kewajiban di dalam suatu hubungan hukum, khususnya hubungan hukum keperdataan di lingkup hukum harta kekayaan, yang mencakup bidang hukum kebendaan dan hukum perikatan.
         Di bidang hukum kebendaan, kemampuan hukum dari Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah kecakapan atau kewenangannya melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak, antara lain :
a.       Pemilik (eigenar) atau pemegang hak atas kebendaan, baik benda bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud.
b.      Pemilik atau pemegang hak atas tanah menurut ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria - UUPA), yaitu: Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan, dengan pengecualian tidak dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.
c.       Pemberi / debitor atau Pemegang / kreditor Hak Tanggungan menurut ketentuan UU Noomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
d.      Pemberi / debitor Fiducia atau Pemilik benda yang menjadi objek jaminan fiducia, atau Pemegang Fiducia atau Kreditor / Penerima benda yang menjadi obyek jaminan fiducia menurut ketentuan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.
e.       Pemberi Hak Gadai / debitor atau Pemegang Hak Gadai / kreditor  terhadap benda bergerak yang berwujud dan tidak berwujud (piutang atau tagihan) menurut ketentuan  Buku Kedua Bab XX Pasal 1150 s/d Pasal 1160  KUH Perdata.
f.       Pelaku usaha dalam bidang ekonomi menurut ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Pasal 1 butir angka 5) maupun UU Noomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 1 butir angka 3).
g.      Pemakai Nama untuk jatidiri atau identitas Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum menurut PP Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Sementara itu, secara umum kemampuan hukum dari Badan Hukum Perseroan Terbatas di bidang hukum perikatan adalah kecakapan atau kewenangannya melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak untuk mengikatkan diri berdasarkan asas kebebasan berkontrak atau konsensualisme (Pasal 1320 KUH Perdata), yaitu membuka atau menutup suatu perjanjian dengan pihak lainnya, baik “orang perseorangan” atau “Badan Hukum” lain.
Di bidang hukum perikatan, ketentuan yang mengatur aneka bentuk perjanjian adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Buku Ketiga Bab I s/d Bab XVIII Pasal 1233 s/d Pasal 1864 KUH Perdata (lex generalis) maupun dalam ketentuan KUHD (lex specialis), yaitu membuka atau menutup suatu perjanjian dengan pihak lainnya, baik dengan orang perseorangan atau Badan Hukum lain.  
Bentuk aneka perjanjian yang diatur menurut Buku Ketiga Pasal 1233 s/d Pasal 1864 KUH Perdata, antara lain: jual beli (Pasal 1457 s/d Pasal 1540), tukar menukar (Pasal 1541 s/d Pasal 1546), sewa menyewa (Pasal 1547 s/d Pasal 1600), melakukan pekerjaan (Pasal 1601 s/d Pasal 1617), usaha bersama dalam persekutuan (Pasal 1618 s/d Pasal 1652), perkumpulan (Pasal 1653 s/d Pasal 1665), penghibahan (Pasal 1666 s/d Pasal 1693), penitipan barang (Pasal 1694 s/d Pasal 1739), pinjam pakai (Pasal 1740 s/d Pasal 1753), pinjam meminjam (Pasal 1754 s/d Pasal 1773), perjanjian pertanggungan / asuransi (Pasal 1774 KUH Perdata, dan diatur secara khusus menurut Pasal 246 s/d Pasal 308 KUHD), pemberian kuasa (Pasal 1792 s/d Pasal 1819), penanggungan utang (Pasal 1820 s/d Pasal 1850), perdamaian (Pasal 1851 s/d Pasal 1864).
Pengaturan hukum perikatan di luar Buku Ketiga KUH Perdata adalah sebagaimana diatur dalam KUHD, seperti perjanjian pertanggungan / asuransi kerugian atau jiwa (Pasal 246 s/d Pasal 308 KUHD), perjanjian kerja laut (Pasal 395 s/d Pasal 452g), perjanjian charter kapal (Pasal 453 s/d Pasal 465) perjanjian pengangkutan barang (Pasal 466 s/d  Pasal 520t), perjanjian pengangkutan orang (Pasal 521 s/d Pasal 533z), perjanjian pertanggungan / asuransi terhadap bahaya laut (Pasal  592 s/d Pasal 685) dan bahaya dalam pengangkutan darat/sungai/perairan darat (Pasal 686 s/d  Pasal 695).
Menurut ketentuan UU Kepailitan, yaitu UU Nomor 4 Tahun 1998 jo. PERPU Nomor 1 Tahun 1998 jo. UU Kepailitan Stb. 1905 No. 217 jo. Stb. Tahun 1906 No. 348, seperti  perjanjian penundaan pembayaran (Pasal 212 - Pasal 248), perjanjian perdamaian (accord) antara pihak yang dinyatakan pailit dan para kreditor sebagai bentuk perdamaian untuk mengakhiri sengketa kepailitan (Pasal 134 - Pasal 167).
 

Selasa, 24 September 2019

EoDB: Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) Di Indonesia

posted by Albert Usada



 Source: http://pembaruanperadilan.net/kemudahanberusaha/

Kemudahan Berusaha (Doing Business) adalah survei global yang dilakukan sejak tahun 2012 oleh International Finance Corporation (IFC) / World Bank Group terhadap tidak kurang 180 negara di seluruh dunia. Survei dilakukan untuk mengukur seberapa kondusif kerangka regulasi dan kebijakan yang ada di suatu negara terkait dalam hal dimulainya berusaha dan kegiatan suatu usaha lokal.

Survei Kemudahan Berusaha sejatinya dimaksudkan mendorong ekonomi agar dapat bersaing menuju peraturan yang lebih efisien dengan jalan menawarkan tolok ukur terukur untuk reformasi dan berfungsi sebagai sumber bagi akademisi, jurnalis, periset sektor swasta dan lain-lain yang tertarik pada iklim usaha. Selain itu, Survei Kemudahan Berusaha menawarkan laporan subnasional terperinci, yang secara mendalam mencakup peraturan bisnis dan reformasi di berbagai kota dan wilayah di suatu negara. Laporan ini memberikan data tentang kemudahan berbisnis, memberi peringkat pada setiap lokasi, dan merekomendasikan reformasi untuk memperbaiki kinerja di masing-masing area indikator. Kota-kota yang dipilih dapat membandingkan peraturan bisnis mereka dengan kota-kota lain di ekonomi atau wilayah dan dengan 190 negara yang Doing Business memiliki peringkat.

Survei menggunakan metodologi standar untuk melihat respon sistem hukum terhadap situasi yang relatif sama (situasi kemudahan berusaha),  terlepas dari ragam sistem hukum yang ada di masing-masing negara yang disurvey. Hasil survei dirumuskan dalam 10 parameter, yaitu:
  1. Memulai usaha
  2. Mengurus Izin Pembangunan (konstruksi)
  3. Instalasi Listrik
  4. Mendaftarkan Tanah
  5. Memperoleh Kredit
  6. Perlindungan Terhadap Investor Kecil
  7. Membayar Pajak
  8. Perdagangan Lintas Batas
  9. Penegakan Kontrak
  10. Penyelesaian Kepailitan
Signifikansi Bagi Indonesia
Bagi Pemerintah RI, peningkatan peringkat survei ini penting karena dengan meningkatnya indeks ease of doing business Indonesia, diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang baik dan mampu merangsang usaha-usaha baru untuk tumbuh dan lebih berkembang di Indonesia. Selain itu, peningkatan indeks of ease doing business diharapkan mampu meningkatkan produk domestik bruto yang pada akhirnya mampu meningkatkan daya saing nasional.

Presiden telah mencanangkan peningkatan Peringkat Kemudahan berusaha sebagai salah satu prioritas dalam paket Reformasi Ekonomi Nasional. Dicanangkan agar RI bisa meningkatkan peringkatnya ke 40 dari 109 (survei tahun 2016 pada waktu pencanangan Survey Kemudahan berusaha Sebagai Prioritas).


~
Di kawasan Asia Tenggara, peringkat Indonesia masih jauh dari harapan apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
  • Singapura posisi 2 (2016 : 1)
  • Malaysia posisi 23 (2016: 18)
  • Thailand  posisi 46 (2016 : 49)
  • Brunei Darussalam posisi 72 (2016: 84)
  • Vietnam posisi 82 (2016: 90)
  • Filipina posisi 99 (2016: 103)
Inisiatif reformasi kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha dikoordinatori oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Informasi lebih lanjut dapat click tautan ini .

Kontribusi Peradilan Terhadap Kemudahan Berusaha
Bagi dunia peradilan, setidaknya ada dua parameter yang relevan yaitu Penegakan Kontrak (enforcing contract) dan Penyelesaian Kepailitan (resolving insolvency). Dalam kedua parameter tersebut, ada beberapa aspek yang dilihat dalam survei, seperti misalnya jangka waktu penanganan perkara, biaya perkara serta kualitas proses peradilan.

~
Dalam rangka mendukung peningkatan pemeringkatan dalam Survei Kemudahan Berusaha tersebut dan juga untuk mendukung program prioritas pemerintah, Mahkamah Agung telah membentuk Kelompok Kerja Koordinasi Kemudahan Berusaha. Pokja ini berusaha untuk memfasilitasi agar survey kemudahan berusaha 2018 dapat berjalan secara optimal, guna memastikan agar Indonesia dapat memperoleh kenaikan peringkat yang paling optimal pada parameter Penegakan Kontrak dan Penyelesaian Kepailitan.


Kelompok Kerja berkomitmen untuk memberikan referensi yang diperlukan bagi para calon responden, baik dari sisi kebijakan pembaruan terkini yang dikeluarkan pengadilan maupun informasi menyeluruh tentang konteks kuesioner Survei Kemudahan Berusaha.

Situs ini dibuat dalam rangka publikasi dan diseminasi informasi. Pengguna situs dapat mendownload versi terjemahan tidak resmi dari Survei Kemudahan berusaha 2018, khususnya parameter Penegakan Kontrak dan Penyelesaian Kepailitan, berikut anotasi dan referensinya. Selain itu pengguna situs dapat menemukan seluruh dokumentasi kebijakan-kebijakan relevan dengan survei kemudahan berusaha 2018 sebagai referensi pencari informasi.






Prof Dr Takdir Rahmadi, S.H., LL.M: Sistem Kamar Dalam Mahkamah Agung, Upaya Membangun Kesatuan Hukum


Albert Usada, 2019: Sistem Kamar di Mahkamah Agung mulai diberlakukan sejak tahun 2011 berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung, dan implementasinya berlaku efektif sejak tahun 2012. Apakah urgensi penerapan Sistem Kamar di Mahkamah Agung? Indonesia dengan tradisi civil law  tidak menganut asas stare decisis seperti negara-negara bertradisi common law, lalu bagaimana daya keberlakuan Sistem Kamar di Mahkamah Agung untuk menjaga kesatuan hukum (legal uniformity) dan konsistensi putusan? 
Jawaban atas dua pertanyaan tersebut, kita simak tulisan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M  Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI berikut ini:
1. Pengantar
SEJAK Tahun 2011 melalui Keputusan Nomor 142/KMA/SK/IX/2011, Ketua Mahkamah Agung telah memberlakukan sebuah kebijakan pemberlakuan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Dengan sistem kamar ini hakim agung dikelompokan ke dalam lima kamar yaitu perdata, pidana, agama,tata usaha negara dan militer. Hakim agung masing-masing kamar pada dasarnya hanya mengadili perkara-perkara yang termasuk dalam lingkup kewenangan masing-masing kamar. Hakim agung kamar perdata hanya mengadili perkara perdata saja dan hakim agung kamar pidana hanya mengadili perkara pidana saja. Demikian pula, hakim agung kamar tata usaha negara hanya mengadili perkara tata usaha negara.
Pada masa lalu sebelum sistem kamar berlaku, hakim agung lingkungan tata usaha negara juga mengadili perkara-perkara perdata atau majelis hakim agung - lazimnya terdiri atas seorang ketua dan dua orang anggota - yang kesemuanya berasal dari lingkungan peradilan agama dapat mengadili perkara perdata.
Dengan sistem kamar, tidak lagi diperkenankan majelis hakim agung yang kesemuanya berasal dari lingkungan peradilan agama mengadili perkara perdata, tetapi seorang hakim agung dari lingkungan peradilan agama hanya dapat menjadi anggota majelis atau ketua majelis untuk mengadili perkara perdata bersama-sama dengan dua hakim agung lain dalam kamar perdata.
Mengapa hakim agung dalam kamar agama masih dibolehkan mengadili perkara perdata didasari oleh pertimbangan bahwa jumlah perkara perdata sangat besar, sedangkan jumlah hakim agung dalam kamar perdata masih belum mencukupi untuk mampu mengadili perkara secara tepat waktu, sehingga masih memerlukan bantuan tenaga dari kamar lain, yaitu hakim agung kamar agama yang jenis perkara yang diadili masih berdekatan dengan jenis perkara dalam kamar perdata. Demikian pula, hakim agung kamar militer dapat ditugaskan untuk mengadili perkara dalam kamar pidana karena masih terdapat kedekatan jenis perkaranya.
Bantuan tenaga untuk kamar perdata dan kamar pidana dari kamar-kamar lain yang jenis perkaranya mirip masih diperlukan karena jumlah perkara kasasi perdata dan pidana yang diajukan ke Mahkamah Agung setiap tahunnya lebih tinggi daripada kamar-kamar lainnya, sehingga jumlah tunggakan perkara dapat ditekan.
Penempatan hakim agung dalam sebuah kamar didasarkan pada keahlian mereka. Keahlian antara lain dapat dilihat dari bidang studi ilmu hukum yang dikaji ketika mengambil program S2 atau S3 atau pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti.
Penempatan hakim agung karir yang berasal dari lingkungan peradilan umum ke dalam kamar perdata atau kamar pidana pada dasarnya merupakan diskresi dari Ketua Mahkamah Agung Ketua Mahkamah Agung dengan melihat rekam jejak seorang hakim agung dapat menentukan kamar yang tepat dan sesuai bagi seorang hakim agung.
Setiap kamar dipimpin oleh Ketua Kamar yang sebelum sistem kamar diberlakukan disebut juga sebagai Ketua Muda. Meskipun kebijakan pemberlakukan sistem kamar ini secara formal dicanangkan pada tahun 2011, implementasinya dilakukan secara bertahap.
2. Mengapa Perlu Sistem Kamar
Salah satu kritik yang dialamatkan pada Mahkamah Agung oleh para pencari keadilan pada umumnya dan para pemerhati peradilan pada khususnya adalah bahwa putusan-putusan majelis hakim agung dalam perkara-perkara kasasi atau PK yang permasalahan hukumnya sejenis atau serupa ternyata putusannya berbeda. Pada hal Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan tertinggi kehakiman yang melalui putusan-putusannya diharapkan mampu memberikan arahan atau panduan kepada pengadilan di bawahnya dalam memutus permasalahan hukum.
Namun, fungsi ini tidak dapat sepenuhnya dijalankan sehingga muncul ungkapan Mahkamah Agung dengan pelbagai wajah aliran putusan dalam perkara-perkara sejenis. Permasalahan ini disadari oleh pimpinan Mahkamah Agung, sehingga upaya untuk mengatasinya menjadi salah satu agenda dalam program pembaruan peradilan sebagaimana tercantum dalam “Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2014.
Terjadinya perbedaan putusan untuk perkara-perkara kasasi yang permasalahan hukumnya sejenis atau serupa dapat terjadi karena banyaknya jumlah perkara kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung, sehingga perkara-perkara itu harus diadili oleh beberapa majelis hakim agung. Tiap majelis hakim agung yang biasanya terdiri atas seorang ketua dan dua orang anggota majelis bekerja secara terpisah atau mandiri.
Berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang tiap perkara diadili oleh pleno hakim konstitusi, sehingga keteraturan dan konsistensi relatif dapat dijaga. Oleh sebab itu, adalah alamiah jika antara satu majelis dengan majelis lainnya pada Mahkamah Agung dalam mengadili perkara-perkara yang sejenis ternyata putusannya berbeda karena praktik hukum pada dasarnya mengandalkan interpretasi terhadap norma hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Selain itu, rumusan ketentuan atau norma undang-undang yang sering ambigu sehingga menimbulkan multi interpretasi atau adanya pertentangan antar norma, atau norma yang tidak tuntas telah mendorong lahirnya pelbagai putusan di pelbagai tingkatan yang tidak mencerminkan konsistensi atau keteraturan hukum yang tentunya mengecewakan para pencari keadilan.
Meskipun perbedaan putusan hakim agung dapat terjadi karena faktor alamiah interpretasi, ketidakjelasan rumusan norma atau pertentangan antar norma dalam peraturan perundang-undangan, kenyataan ini tidak dapat dibenarkan dari sudut ilmu hukum, sebab hukum yang mengatur masyarakat semestinya memiliki karakter yang sama dengan hukum fisika, yaitu mengandung sebuah keteraturan atau keajegan atau kepastian. Adalah menjadi tugas hakim untuk membuat jelas norma yang tidak jelas melalui putusan atas sebuah perkara.
Hukum fisika selalu memperlihatkan adanya keteraturan dan kepastian, misalkan air jika dipanaskan pasti mendidih dan menguap atau air jika mencapai derajad terendah tertentu pasti membeku. Di mana pun dan kapan pun, air akan memperlihatkan sifat-sifat seperti itu. Hukum yang mengatur masyarakat atau perilaku subjek hukum semestinya juga memiliki sifat keteraturan, keajegan dan kepastian itu. Misalkan, jika asas hukum mengatakan bahwa setiap pembeli benda tidak bergerak yang beritikad baik wajib memperoleh perlindungan hukum, walaupun ternyata belakangan diketahui bahwa penjual bukan pihak yang berhak atas benda yang diperjualbelikan, maka semua majelis hakim dalam berbagai tingkat peradilan wajib menerapkan asas ini dalam mengadili perkara-perkara yang salah satu atau lebih pihaknya dianggap sebagai pembeli beritikad baik. Adalah menjadi tugas majelis hakim agung untuk mengoreksi atau memperbaiki putusan hakim bawahan jika ternyata putusan hakim bawahan telah melanggar asas hukum perlindungan terhadap pembeli beritikad baik. Sebaliknya, jika dalam sebuah perkara pembeli beritikad baik dilindungi tetapi dalam perkara lainnya pembeli beritikad baik tidak memperoleh perlindungan hukum, maka dalam situasi seperti ini terjadi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, atau ketidakteraturan hukum, sebaliknya yang terjadi adalah kekacauan hukum.
Di dalam tradisi “common law” keteraturan, keajegan, keadilan dan kepastian hukum dibangun dengan merujuk prinsip stare decisis yaitu “like cases should be decided alike” (perkara yang sejenis atau mirip harus diputus dengan putusan yang mirip pula). Berdasarkan prinsip stare decisis, hakim dalam mengadili sebuah perkara harus mempedomani precedent, yaitu putusan hakim yang lebih tinggi yang telah membuat putusan atas kasus yang serupa pada masa lalu.
Meskipun sistem hukum Indonesia tidak menganut doktrin stare decisis tetapi terjadinya perbedaan putusan dalam perkara-perkara yang mirip atau serupa tidak dapat dibenarkan pula karena hal itu bertentangan dengan rasa keadilan, kepastian hukum dan keteraturan hukum. Di dalam sistem hukum Eropa Kontinental, dikenal konsep yang disebut “legal uniformity” (kesatuan hukum).
Sistem Peradilan Indonesia yang merupakan penganut sistem hukum Eropa Kontinental tentu harus pula membangun kesatuan hukum agar hukum Indonesia, khususnya praktik peradilan Indonesia menghasilkan putusan yang konsisten atau teratur sehingga rasa keadilan dan kepastian hukum dapat mewujud.

3. Rapat Pleno Kamar: Forum Menyatukan Pandangan Hukum Para Hakim Agung
Sejak pemberlakuan sistem kamar pada Mahkamah Agung, masing-masing kamar secara periodik menyelenggarakan rapat pleno kamar. Rapat pleno kamar berfungsi sebagai forum bagi para hakim agung untuk membahas penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum yang belum ada kesamaan pendapat di antara para hakim agung.Di dalam rapat pleno ini, para hakim agung berdebat atau adu pendapat untuk mencapai kesatuan pendapat atau pandangan hukum tentang penyelesaian sebuah permasalahan hukum.
Pada kenyataannya adalah tidak mudah bagi para hakim agung menyatukan pendapat. Ketidakmudahan untuk mencapai kesatuan pendapat bersumber dari adanya pandangan bahwa setiap majelis atau bahkan setiap hakim agung yang memeriksa dan memutus perkara pada dasarnya adalah mandiri (independent). Pandangan bahwa hakim adalah mandiri memang mengandung sebuah kebenaran dan keniscayaan, tetapi jika nilai dasar kualitas hakim itu digunakan sebagai dasar untuk penolakan upaya mencapai suatu kesatuan pendapat hukum, maka argumen itu dapat membahayakan upaya mewujudkan kesatuan hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Kemandirian hakim mesti diartikan sebagai hakim bebas dari pengaruh lain pada waktu mengadili sebuah perkara.
Sebaliknya, perdebatan dalam kamar adalah upaya mencapai kesepakatan pendapat terhadap norma yang masih kabur, penuh multi tafsir, terlalu umum perlu eloborasi, atau pertentangan norma dalam undang-undang. Misalkan, kembali kepada contoh terkait asas hukum bahwa pembeli beritikad baik harus dilindungi, semua hakim agung atau hakim pada umumnya mengakui asas tersebut karena sudah turun temurun dikuliahkan oleh para dosen di fakultas hukum sejak dulu, tetapi persoalan yang muncul adalah pada detailnya, yaitu apakah kriteria pembeli beritikad baik.
Oleh karena itu, dalam sebuah majelis mungkin saja terdapat kesamaan pendapat dalam hal konsep umum, tetapi berbeda pendapat dalam hal elaborasi atau detailnya. Rapat pleno kamar diharapkan dapat menjembatani para hakim agung untuk mencapai kesamaan pendapat tidak saja dalam hal konsep dasar tetapi juga detail atau perwujudan atau eloborasi dari konsep dasar itu.
Namun demikian, kekuatan mengikat putusan kamar terhadap setiap hakim agung adalah bersifat moral dan tidak ada konsekuensi hukum apapun, sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 142/KMA/SK/IX/2011 pada angka 8: ”Putusan Rapat Pleno Kamar sedapat-dapatnya ditaati oleh majelis hakim.”
Ketidakmudahan lain untuk mempersamakan pendapat hakim agung bersumber pada putusan-putusan terdahulu yang tidak dapat diakses dengan mudah melalui website Mahkamah Agung karena tidak semua putusan-putusan terdahulu yang mengandung pandangan hukum berbeda berbeda atas permasalahan hukum yang sama telah diungguh ke dalam website atau tersedia dalam bentuk kopi lunak (softcopy). Untuk mempersatukan pendapat di antara para hakim agung yang sekarang, tentu diperlukan untuk membaca dan memahami “reason” dalam putusan-putusan dari majelis-majelis hakim agung terdahulu, sehingga dengan demikian hakim agung generasi sekarang dapat mengambil sikap atau pandangan atas pandangan yang berbeda diantara para pendahulu. Oleh sebab itu, keberhasilan sistem kamar perlu didukung oleh manajemen peradilan berbasis teknologi informasi.
Selain itu, teknologi informasi juga diperlukan untuk mengakses perkembangan terbaru peraturan perundang-undangan dan ringkasan karya-karya atau pandangan hukum para sarjana yang mungkin relevan digunakan untuk menjadi rujukan dalam putusan. Terlepas dari adanya tantangan-tantangan untuk mencapai kesatuan pendapat para hakim agung, sejak pemberlakuan sistem kamar, masing-masing kamar telah menghasilkan kesepakatan tentang kaidah-kaidah hukum atas sejumlah permasalahan hukum yang telah dipublikasikan oleh Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung, sehingga hakim bawahan dan masyarakat pencari keadilan atau masyarakat pada umumnya dapat memahami rumusan kaidah hukum hasil rapat kamar. Fakta ini tentunya merupakan sebuah kemajuan dalam kaitan dengan upaya membangun sebuah kesatuan hukum (legal uniformity).
4. Rapat Pleno Antar Kamar
Tantangan bagi sistem peradilan Indonesia menghasilkan kesatuan hukum adalah juga bersumber pada sistem peradilan Indonesia yang mengenal lebih dari satu lingkungan peradilan. Oleh karena itu, tidak jarang permasalahan hukum yang terjadi berada pada titik singgung kewenangan mengadili antara dua lingkungan peradilan, misalkan antara peradilan umum dan peradilan agama terkait budel waris yang telah dijual atau titik singgung antara peradilan umum dan peradilan tata usaha negara terkait sengketa kepemilikan dan keputusan tata usaha negara tentang bukti kepemilikan. Untuk mengatasi permsalahan titik singgung kewenangan antar dua lingkungan peradilan ini, rapat pleno kamar diadakan.
5. Penutup
Terjadinya perbedaan putusan-putusan majelis hakim agung untuk perkara-perkara yang mengandung permasalahan hukum sejenis atau serupa merupakan hambatan bagi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. Sistem kamar merupakan upaya untuk mengatasi hambatan itu sehingga sistem peradilan Indonesia dapat mewujudkan kesatuan hukum. Kesatuan hukum diperlukan karena para pencari keadilan dalam berbagai perkara akan memperoleh penyelesaian yang serupa untuk permasalahan hukum yang serupa sehingga terdapat perlakuan sama.
Agar sistem kamar dapat memenuhi fungsinya, diperlukan pula dukungan manajemen perkara yang berbasis teknologi guna mengakses putusan-putusan terdahulu serta perkembangan peraturan perundang-undangan dan ringkasan karya-karya tulis para sarjana. Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung, terutama Pusat Penelitian Pengembangan Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan Pelatihan Hukum dan Peradilan perlu meneliti dan mengkaji pula secara periodik untuk mengetahui sejauhmana kesatuan hukum telah dapat diwujudkan sejak pemberlakuan sistem kamar.
~
Source: https://mahkamahagung.go.id/id/artikel/2141/sistem-kamar-dalam-mahkamah-agung-upaya-membangun-kesatuan-hukum-profdrtakdir-rahmadi-sh-llm