Media Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN), yaitu bagi Penyelenggara Negara (PN) atau yang Wajib Lapor
(WL) LHKPN yang digunakan adalah dengan format yang ditetapkan oleh KPK
melalui media elektronik maupun non-elektronik sebagai berikut:
Pengumuman wajib dilaksanakan oleh PN/WL paling lambat 2 (dua)
bulan setelah PN/WL memperoleh tanda terima atas LHKPN yang telah dinyatakan
lengkap oleh KPK. PN/WL dapat memberikan kuasa kepada KPK untuk melakukan
pengumuman atas Harta Kekayaannya.
Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) menggunakan aplikasi yang berbasis web (web
based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id, sehingga data yang diinput oleh
PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.
Pelaporan dengan menggunakan
formulir baru dimulai per 1 Januari 2017 melalui aplikasi e-LHKPN.
Manfaat LHKPN, antara lain:
= Sebagai instrumen pengelolaan SDM
seperti mengangkat atau mempromosikan PN/WL berdasarkan kepatuhan LHKPNnya; = Sebagai instrumen untuk mengawasi
harta kekayaan PN/WL; = Sebagai instrumen akuntabilitas
bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya.
Penulis (Albertus Usada) sebagai Hakim/Hakim Tinggi/Hakim Tinggi Pemilah Perkara
pada Lembaga Mahkamah Agung RIsebagai Penyelenggara Negara di bawah registrasi Nomor Harta Kekayaan (NHK) LHKPN 85137 di bidang Yudikatif, yang wajibmelaporkan LHKPN dan telah diumumkanoleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), faktual sejak periode tahun 2008-2009 yang kemudian
secara berkelanjutan (sustainability report) seiring mutasi dan promosi jabatan
struktural dan fungsional sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri, serta perubahan
penambahan/pengurangan harta kekayaan dari periode tahun 2016/2017, 2018,
2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 sebagaimana
bukti (evidence) Pengumuman LHKPN setiap periode tahun yang
bersangkutan, di bawah ini.
Pengumuman LHKPN 2023:
Pengumuman LHKPN 2022:
Pengumuman LHKPN 2021:
Pengumuman LHKPN 2020:
Pengumuman LHKPN 2019:
Pengumuman LHKPN 2018:
Pengumuman LHKPN 2016/2017 Migrasi dari Sistem Manual ke Elektronik:
Pengumuman LHKPN 2008/2009 Sistem Manual:
LHKPN: PERAN SERTA MASYARAKAT DAN KEPATUHAN PENYELENGGARA NEGARA
Menurut OECD (Organization for Economic Cooperation and Development)[1], laporan harta kekayaan
menyediakan informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan
dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik,
jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas
mengenai istri, saudara, dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan pejabat
publik, di bidang Yudikatif.
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menjadi bagian penting upaya mencegah
tindak korupsi. Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara
negara menjadi kunci agar mereka terhidar dari menikmati harta yang tidak sah
saat menjadi pejabat negara.
Pada sisi
lain, tuntutan publik berkenaan dengan Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Calon
Dewan Pengawas Dewas KPK masa jabatan 2024-2029, Indonesia Corruption Watch
(ICW) meminta anggota Panitia Seleksi (Pansel) Capim dan Dewas KPK agar mewajibkan
syarat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada
pendaftar Capim dan Dewas KPK, sebagai komitmen untuk mengedepankan nilai
integritas dalam mencari sosok calon komisioner dan Dewas KPK mendatang[2].
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bahwa terhitung tanggal 1 Januari 2017, penyampaian LHKPN mulai berlaku secara elektronik melalui aplikasi e-LHKPN.
Penulis (AlbertusUsada) sebagai Hakim/Hakim Tinggi/Hakim Tinggi Pemilah Perkara
pada Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai Penyelenggara Negara Bidang Yudikatif di bawah registrasi Nomor Harta Kekayaan (NHK) LHKPN 85137, yang wajib
melaporkan LHKPN, faktual sejak periode tahun 2008-2009 yang kemudian
secara berkelanjutan (sustainability report) seiring mutasi dan promosi jabatan
struktural dan fungsional sebagai Pimpinan Pengadilan Negeri (PN), (Ketua dan Wakil Ketua PN) serta perubahan
penambahan/pengurangan harta kekayaan dari periode tahun 2016/2017, 2018,
2019, 2020, 2021, 2022, dan 2023 sebagaimana
bukti (evidence) Tanda Terima LHKPN setiap periode tahun yang
bersangkutan, di bawah ini.
Tanda Terima LHKPN Tahun 2023
Tanda Terima LHKPN Tahun 2022
Tanda Terima LHKPN Tahun 2021
Tanda Terima LHKPN Tahun 2020
Tanda Terima LHKPN Tahun 2019
Tanda Terima LHKPN Tahun 2018
Tanda Terima LHKPN Tahun 2016-2017
Tanda Terima & Pengumuman LHKPN 2008-2009
Tim SPORA, KPK [3] menjelaskan tentang filosofi pelaporan harta kekayaan penyelenggara Negara tersebut, bahwa LHKPNmemiliki peran ganda dari sisi pencegahan dan penindakan. Peran pencegahan
LHKPN lahir dari proses pelaporan yang dilakukan pejabat publik yang
bersangkutan. Dengan melaporkan harta kekayaannya maka pejabat publik
diharapkan akan merasa dimonitor sehingga akan berpikir beberapa kali apabila
akan melakukan kejahatan korupsi. Di sisi lain, pelaporan tersebut juga dapat
dimanfaatkan sebagai alat pendeteksi kemungkinan kekayaan Penyelenggara Negara
berasal dari sumber yang tidak sah atau terdapat potensi konflik kepentingan.
Amanat dalam aturan perundangan tentang LHKPN, Penyelenggara Negara harus
aktif melaporkan harta kekayaannya sebagai wujud dukungan terhadap pemberantasan
korupsi. Pelaporan LHKPN adalah kewajiban yang melekat pada Penyelenggara
Negara untuk mempertanggungjawabkan harta yang didapatnya dari uang rakyat. KPK
memfasilitasi para Penyelenggara Negara laporan harta kekayaannya yang telah
dilaporkan ke KPK secara transparan sehingga masyarakat bisa menilai kekayaan
Penyelenggara Negara itu wajar atau tidak sesuai dengan profilnya.
Karena menuntut peran aktif Penyelenggara Negara, terkadang masih ada sebagian
Penyelenggara Negara mengabaikan kewajiban tersebut. Tugas KPK untuk selalu
mengingatkan kewajiban tersebut, tapi terpulang kepada Penyelenggara Negara itu
sendiri mau melaporkan harta kekayaannya atau tidak. Dalam UU No.28 tahun 1999
memang ada sanksi bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN
akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku. Hanya sayang, sanksi administratif yang jelas tidak diatur bila
Penyelenggara Negara tidak melaporkan LHKPN kepada KPK atau tidak benar
melaporkan harta kekayaannya.
PENGUMUMAN LHKPN Bidang Yudikatif NHK 85137 ALBERTUS
USADA
Di sinilah kemudian, peran vital para Penyelenggara Negara di level atas. Mereka
punya kewajiban moral dan etik untuk mengingatkan bawahannya melaporkan LHKPN.
Bahkan, ada Pemerintahan Daerah yang mewajibkan seluruh pejabat eselon untuk
melaporkan harta kekayaannya ke KPK untuk menguji sejauh mana transparansi dan
akuntabilitas birokrasi dalam bekerja.
Bila sudah melaporkan LHKPN, profil harta masing-masing pejabat eselon dengan
mudah dapat dipantau sebelum menjabat, selama menjabat (mutasi, promosi)
sesudah menjabat, hingga pensiun. Bila tak mau melaporkan, kepala daerah
tersebut tak segan mencopot karena selama ini indikasi harta eselon I/II disembunyikan
di rekening eselon di bawahnya.
Artinya, LHKPN selain butuh kesadaran diri dari pejabat yang terkena aturan
untuk melaporkan LHKPN juga mesti didukung oleh lingkungan yang juga mau
menegakkan semangat anti korupsi. Bila itu terjadi, pencegahan korupsi dapat
dengan mudah berhasil dan tak perlu ada lagi pejabat-pejabat yang terkena kasus
korupsi.
Kewajiban Penyelenggara Negara – termasuk penulis sebagai Hakim dengan
Nomor Harta Kekayaan (NHK): NHK LHKPN 85137 di bawah lembaga Mahkamah
Agung Republik Indonesia (MA-RI) – untuk melaporkan harta kekayaan diatur
dalam ragam ketentuan, di bawah ini:
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (UU
28/1999);
2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (UU 30/2002);
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019);
4.Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi (Inpres 5/2004);
5.Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi
Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan
Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
6.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara.
Mereka yang Wajib Lapor
A. Berdasarkan
Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (UU 28/199):
1.Pejabat
Negara pada Lembaga Tertinggi Negara
2.Pejabat
Negara pada Lembaga Tinggi Negara
3.Menteri
4.Gubernur
5.Hakim
6.Pejabat
negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
7.Pejabat
lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
meliputi:
1)Direksi,
komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah
2)Pimpinan
Bank Indonesia
3)Pimpinan
Perguruan Tinggi
4)Pejabat
Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan
kepolisian Negara Republik Indonesia.
5)Jaksa
6)Penyidik
7)Panitera
Pengadilan
8)Pemimpin
dan Bendaharawan Proyek.
B. Berdasarkan
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 dan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN,
jabatan-jabatan berikut di bawah ini juga wajib menyampaikan LHKPN, antara lain:
1)Pejabat
Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan
atau lembaga negara
2)Semua
kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), 2015. Tim SPORA, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kedeputian
Bidang Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengantar Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Cetakan 1, Jakarta.
[3] Tim
SPORA, Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kedeputian Bidang
Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2015: Pengantar Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Cetakan 1, Jakarta, h.v, 7-8.
YOUTUBE: LINKS EDUKASI KPK TENTANG LHKPN
PERUBAHAN REGULASI LHKPN: KPK menerbitkan Surat Keputusan KPK Nomor
07 tahun 2005 yang digantikan oleh Peraturan KPK Nomor 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN), dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
KKN. Dalam video ini akan dijelaskan tentang pendaftaran dan pengumuman LHKPN menurut Peraturan KPK Nomor 07 tahun
2016.
KPK (Sumber YouTube Channel), sejak Pansel Capim KPK dan Dewas KPK mengumumkan persyaratan dan
jadwal pendaftaran pada awal Juni lalu, hingga saat ini sedikitnya sudah 84
orang mendaftarkan diri untuk mengikuti proses seleksi tersebut. Dan kurang dari sepekan lagi, proses pendaftaran ini akan
ditutup.
Dengan sisa waktu yang ada, KPK maupun
pemangku kepentingan lainnya seperti masyarakat sipil, akademisi dan seluruh
masyarakat sejatinya memiliki irisan kepentingan yang sama. Yaitu urgensi
hadirnya kandidat atau calon Pimpinan dan Dewan Pengawas yang ideal secara
kuantitas maupun kualitas.
Selain memiliki integritas dan kepemimpinan
yang mumpuni, figur Pimpinan dan Dewan Pengawas mendatang diharapkan juga dapat
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK, sekaligus di saat yang sama
menumbuhkan kembali harapan perbaikan dan perubahan positif lembaga maupun
bangsa. Untuk itu, KPK bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Visi
Integritas menggagas forum diskusi publik, yang bertujuan menggugah awareness
publik, untuk bersama mengawal proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas
KPK yangg saat ini telah berjalan.
Menurut penyelenggara, melalui forum ini,
seluruh pihak yang memiliki kesamaan semangat dalam pemberantasan korupsi dapat
bertukar pikiran dan saran, membangun kriteria ideal pemimpin KPK mendatang,
sekaligus sebagai bentuk pendidikan publik. Harapannya, forum ini menghasilkan masukan
yang dapat dimanfaatkan oleh Pansel Capim dan Dewas KPK untuk menghasilkan
figur ideal yang akan memimpin upaya-upaya pemberantasn korupsi melalui KPK.
...
Kegiatan dilaksanakan pada Hari Jumat, 12 Juli 2024, Pukul 14.00 WIB.
Konferensi Pers KPK, 3 Juli 2024: Penanganan Tindak
Pidana Korupsi terhadap dua perkara di tingkat Penyidikan, yaitu sebagai berikut:
1. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) di Kementerian
Kesehatan tentang Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) Tahun 2020 terkait dengan pembelian peralatan pembasmi virus Covid-19, yang diduga mengakibatkan kerugian Negara lebih kurang sejumlah Rp300
miliar.
2. Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan oleh PT. Sigma Cipta
Caraka (PT. SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan
fiktif pada tahun 2017-2018 terkait Pembelian server dan storage
oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. SCC pada tahun 2017
dan terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada
PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018, dugaan mengakibatkan kerugian Negara masih dalam perhitungan.
Menarik bagi penulis, ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Konferensi Pers (Rabu, 3 Juli 2024) melalui Juru Bicara KPK, Tessa
Mahardika Sugiarto, yang memberikan keterangan kepada awak media aneka platform
pers tentang enanganan dua perkara Dugaan Korupsi, yaitu (1) Pengadaan Alat
Perlindungan Diri pada Kementerian Kesehatan; dan (2) tentang Pelimpahan
Penyidikan Kejaksaan kepada KPKterhadap Pembelian server dan storage oleh PT.
Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan
terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT.
SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018.
Dari penanganan dua perkara dugaan
tindak pidana korupsi tersebut, dapat penulis deskripsikan sebagaimana
eksplanasi di bawah ini.
Pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2020:
Pertama, Penyidikan terhadap korupsi Pengadaan APD pada Kementerian Kesehatan Dana Siap Pakai pada Badan Nasional Penanggulangan
Bencana (BNPB) Tahun 2020.
Perkara tersebut bergulir
sejak September 2023 yang telah menetapkan tiga orang tersangka dengan dugaan
kerugian Negara sejumlah 300 miliar, yang perkara tersebut pada Juni 2024,
penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit
apartemen di wilayah Jabodetabek milik tiga tersangka tersebut dengan taksiran nilai
harga aset lebih kurang Rp30 miliar, kemudian penyitaan uang tunai dari
tersangka dan rekan bisnisnya sejumlah Rp1.540.200.000; penyitaan barang dari
rekan bisnis tersangka berupa Artificial Intelligent Disinfection Robot
atau robot pembasmi virus covid-19 senilai Rp500 juta; 10 pieces recognition
access control terminal senilai Rp350 juta; tiga unit kendaraan bermotor
roda empat (satu unit truckbox dan satu unit mobil van), dan satu unit
kendaraan bermotor roda dua. Hingga saat ini, penyidik KPK masih menelusuri
aset-aset lainnya yang diduga berasal dari hasil kejahatan perkara korupsi
tersebut. Selanjutnya, KPK berharap adanya laporan dari masyarakat dan
kerjasama dari para pihak untuk pengungkapan perkara tersebut.
Pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan Pekerjaan Pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017-2018:
Kedua, informasi pelimpahan
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan oleh PT.
Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) melalui rekayasa proyek pekerjaan fiktif pada 2017-2018
dari Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 4 Oktober
2023.
Sementara itu, KPK melakukan penyidikan perkara
dugaan korupsi pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT.
Prakarsa Nusa Bakti kepada PT. SCC pada 2017 dan pekerjaan pengadaan server
dan storage system pada PT. SCC yang dilaksanakan oleh PT.
Granary Reka Cipta pada 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal
8 November 2023.
Pelimpahan perkara ini ditandai dengan surat
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan RI Nomor B-91/F.2/Fd.2/01/2024
tanggal 14 Juli 2023 tentang Pelimpahan Perkara Penyidikan, yaitu Dugaan Korupsi PT. SCC dari Kejagung.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, pemberitahuan
dimulainya penyidikan perkara a quo telah dilakukan penginputan datanya
pada SPDP online KPK oleh Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan RI
serta telah teregistrasi pada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK pada
tanggal 10 Oktober 2023.
”Pelimpahan dimaksud, dalam rangka mewujudkan
sinergitas dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar
Aparat Penegak Hukum (APH), maka Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan perkara
tersebut kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi
KPK," demikian kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2024).
Direktorat Penyidikan pada Deputi Bidang Penindakan
dan Eksekusi KPK sebelumnya telah melakukan penyidikan perkara ini terkait
pembelian server dan storage oleh PT. Prakarsa Nusa Bakti kepada
PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017. Kemudian, juga mengenai
pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT. SCC yang
dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017.
Dugaan proyek fiktif yang dimaksud adalah terkait kerja
sama penyediaan financing untuk project data center. KPK menduga
ada keterlibatan pihak ketiga sebagai makelar dalam kasus perkara tindak pidana
korupsi tersebut.
Materi perkara yang dilakukan KPK saat itu juga
menjadi bagian penyidikan dari kejaksaan, dalam hal materi perkara dugaan
tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh KPK masih termasuk atau
menjadi bagian dari materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
penyidikannya oleh Kejaksaan. Sehari sebelumnya, pada hari Kamis (15/2/2024),
KPK telah memeriksa Direktur PT. SCC, Andreuw TH. A.F dan didalami soal
pengadaan server dan storage system. Selain Andreuw, KPK
memeriksa Nurhayati dari PT Putra Jaya Maksima/Maxima EO (vide dan Bdk.
Kurniawan Fadilah, 3 Juli 2024, https://news.detik.com/berita/d-7421523/kpk-terima-pelimpahan-perkara-dugaan-korupsi-pt-scc-dari-kejagung). PT. SCC tersebut merupakan perseroan
atau perusahaan Telekomunikasi yang merupakan anak usaha Telkom Group itu yang merugikan keuangan Negara. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyebut pelimpahan
itu dilakukan karena adanya tumpang tindih penanganan perkara antara Kejaksaan dengan
KPK.
Media daring Kumparan,
pada hari Rabu, 3 Juli 2024 mewartakan, bahwa materi perkara dugaan tindak
pidana korupsi yang dilakukan penyidikannya oleh KPK masih termasuk atau
menjadi bagian dari materi perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan
penyidikannya oleh Kejaksaan, demikian mengutip keterangan Tessa Mahardika
Sugiarto, Juru Bicara KPK.
Kemudian, KPK pun melakukan tugas koordinasinya
sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 (UU 19/2019) tentang
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) Pasal 6 huruf b dan
Pasal 8 huruf a UU 19/2019.
Dalam Pasal 6 huruf b UU 19/2019, menentukan bahwa KPK
bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan
pelayanan publik.
Pasal 8 huruf a UU 19/2019, menentukan bahwa dalam
melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, KPK
berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hemat penulis, bahwa pewujudan sinergitas
dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi antar Aparat Penegak
Hukum tersebut yang ditandai pihak Kejaksaan Agung melimpahkan penyidikan
perkara tersebut kepada Direktorat Penyidikan Deputi Bidang Penindakan dan
Eksekusi KPK berdasarkan surat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI Nomor: B-91/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 14 Juli
2023 tentang Pelimpahan Perkara Penyidikan tersebut.
Hemat penulis, Pelimpahan Perkara Penyidikan terhadap pembelian server dan storage oleh PT.
Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka (PT. SCC) pada tahun 2017 dan
terhadap pekerjaan pengadaan server dan storage system pada PT.
SCC yang dilaksanakan oleh PT. Granary Reka Cipta pada tahun 2017 tersebut merupakan Contoh Praktik
Terbaik (best practice)
Sinergisitas dan Sinkronisasi Penanganan Perkara dalam hal Penindakan Korupsi.
Demikian pula, penulis mengapresiasi adanya Praktik Terbaik dalam bentuk
Kerja Sama Antar Aparatur Penegak Hukum (APH) tersebut sebagai konkretisasi
praktik pelaksanaan Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK sebagai trigger
mechanism pemberantasan korupsi yang bekerja sama secara sinergis dan merupakan
sinkronisasi pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang dengan Kejaksaan Agung dan
Kepolisian dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut Kumparan, mewartakan dan mengutip
keterangan Tessa Mahardika Sugiarto bahwa koordinasi terkait teknis pelaksanaan
pelimpahan penyidikan perkara kemudian dilakukan pada 7 Maret 2024 lalu di
Gedung Kartika Kejaksaan Agung, dan disepakati kegiatan dilaksanakan pada bulan
Juni 2024 bertempat di Kantor KPK. Pelaksanaannya, Deputi Bidang Koordinasi dan
Supervisi KPK RI pun bersurat kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
perihal Koordinasi Pelimpahan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
pada PT SCC, bahwa pelimpahan penyidikan perkara itu dilaksanakan pada Jumat
(21/6/2024) di Ruang Rapat Sulawesi Lantai 7 Gedung Merah Putih Kantor KPK, dilakukan
dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak yang menyerahkan yaitu
Penyidik dari Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik
Indonesia dan pihak yang menerima yaitu Penyidik dari Direktorat Penyidikan
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik
Indonesia serta beberapa orang saksi.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut konstruksi hukum perkara
tersebut, meskipun sudah ada tersangka yang dijerat. Dugaan kerugian negara
awal yang ditemukan KPK mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, pihak Telkom mengeluarkan pernyataan terkait
penyidikan yang dilakukan KPK tersebut. Telkom menghormati dan mendukung penuh
langkah penyidik dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini
tengah ditangani KPK. Penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan
manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan Perusahaan
sebagaimana dinyatakan VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko,
yang menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak
mengganggu operasional bisnis dan kinerja Perusahaan, dan Manajemen Telkom
berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum
yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG)
dan wujud program bersih-bersih BUMN.