Minggu, 12 Juli 2020

MA: Pengawasan Reguler

Albert Usada, 2020: Bagaimana pelaksanaan Pengawasan Reguler atau Pengawasan Rutin di Pengadilan Negeri?
PELAKSANAAN DAN MEKANISME PENGAWASAN RUTIN/ REGULER
Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:
a.  Manajemen Peradilan:
·       Program kerja.
·       Pelaksanaan/pencapaian target.
·       Pengawasan dan pembinaan.
·       Kendala dan hambatan.
·       Faktor-faktor yang mendukung.
·       Evaluasi kegiatan.
b.  Administrasi Perkara:
·       Prosedur penerimaan perkara.
·       Prosedur penerimaan permohonan banding.
·       Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
·       Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
·       Prosedur penerimaan permohonan grasi/remisi untuk perkara pidana.
·       Keuangan perkara.
·       Pemberkasan perkara dan kearsipan.
·       Pelaporan.
c.  Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan:
·       Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
·       Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
·       Minutasi perkara.
·       Pelaksanaan putusan (eksekusi).
d.  Administrasi Umum:
·       Kepegawaian.
·       Keuangan.
·       Inventaris.
·       Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.
e.  Kinerja Pelayanan Publik:
·       Pengelolaan Manajemen.
·       Mekanisme Pengawasan.
·       Kepemimpinan.
·       Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusla.
·       Pemeliharaan/perawatan inventaris.
·       Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
·       Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
·       Tingkat Pengaduan Masyarakat.
Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.
PROSEDUR DAN  TAHAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN RUTIN / REGULER
PERSIAPAN PELAKSANAAN PENGAWASAN
Pemantauan (monitoring) melalui teknis analisis, observasi, perbandingan dan evaluasi atas laporan berkala dari objek pemeriksaan atau informasi baik yang diperoleh dari sumber internal maupun eksternal.
PENELAAHAN
Proses ini adalah tahap mempelajari aktivitas kegiatan objek pemeriksaan, ketentuan perundang-undangan, kondisi dan latar belakang, termasuk laporan-laporan dan dokumen-dokumen yang berkenaan dengan objek pemeriksaan, antara lain untuk menentukan aparat pengawas fungsional yang dipandang tepat melaksanakan tugas pengawasan.
PENUNJUKAN/PEMBENTUKAN TIM PEMERIKSA
Tim pemeriksa ditunjuk/dibentuk dengan menerbitkan surat tugas yang terdiri dari pemeriksa, sekretaris dan staf.
MEMPERSIAPKAN RENCANA KERJA PEMERIKSAAN
termasuk mempersiapkan blangko-blangko atau formulir-formulir yang akan digunakan dalam pemeriksaan.
PEMBERITAHUAN KEPADA ATASAN SUBJEK PEMERIKSAAN tentang akan dilakukan pengawasan.
MENGADAKAN KOMUNIKASI dengan subjek pemeriksaan.
PELAKSANAAN PENGAWASAN
Dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
·       Pertemuan awal dengan pimpinan subjek pemeriksaan.
·   Mempelajari data-data dan melakukan prosedur pemerik­saan dengan analisa-analisa/tehnik-tehnik pemeriksaan.
·       Evaluasi pengendalian intern/sistem manajemen objek pemeriksaan.
·     Pengujian lapangan tentang validitas (keabsahan), keakuratan nilai/data dari kegiatan-kegiatan objek pemeriksaan.
·       Melakukan pemeriksaan terhadap:
-  Register perkara, buku keuangan, berkas perkara tertentu, surat-surat dan dokumen lainnya.
-      Sarana dan prasarana fisik, dengan cara observasi dan review dokumen/data.
-      Pejabat penanggung jawab, dengan cara melakukan wawancara atau tanya jawab.
-      Kondisi umum secara kwalitatif (kebersihan, kerapihan, ketertiban, dan kenyamanan).
-      Kondisi umum secara normatif (tertib administrasi, kedisiplinan, kepemimpinan, pembinaan dan etos kerja).
-      Administrasi umum (kepegawaian, keuangan, inventaris, tertib persuratan perkantoran dan perpustakaan).
-      Dan lain-lain;
PEMBUATAN LEMBAR TEMUAN DAN PENANDATANGANAN KONTRAK KINERJA
·       Seluruh temuan dituangkan pada lembar temuan.
·    Lembar temuan berisi kondisi, kriteria, akibat, sebab dan tanggapan objek pemeriksaan atas temuan.
·      Dalam hal adanya perbaikan-perbaikan yang memerlukan jangka waktu tertentu, maka pimpinan obyek pengawasan diminta untuk menandatangani kontrak kinerja bahwa ia bersedia untuk melakukan perbaikan dalam waktu tertentu. Kontrak kinerja tersebut akan digunakan kemudian apabila diadakan kembali pengawasan rutin.
EKSPOS/KLARIFIKASI
Selesai pemeriksaan diadakan ekspos/klarifikasi dihadapan manajemen/objek pemeriksaan, yaitu memaparkan temuan-­temuan dan meminta tanggapan dari manajemen/objek pemeriksaan serta memberikan petunjuk-petunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PEMBUATAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
Selesai melakukan pemeriksaan, tim pemeriksa membuat laporan hasil pemeriksaan.
Sistimatika Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdiri atas:
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Uraian Hasil Pemeriksaan.
Bab III : Kesimpulan dan Rekomendasi
Isi LHP terdiri dari:
·  Pendahuluan berisi dasar pemeriksaan, nama ketua dan anggota tim pemeriksa, sasaran pemeriksaan dan lamanya pemeriksaan;
·  Uraian hasil pemeriksaan memuat informasi rinci dari setiap temuan pemeriksaan yang dilengkapi dengan data pendukung.
·       Ringkasan hasil pemeriksaan memuat kesimpulan dari uraian hasil pemeriksaan.
·  Rekomendasi, adalah hal-hal yang perlu ditindak-Ianjuti oleh pejabat yang berwenang terhadap kesimpulan hasil pemeriksaan.
Selambat-lambatnya 14 hari setelah pemeriksaan berakhir, ketua tim sudah harus menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang memberi perintah dan pejabat yang berwenang, termasuk atasan objek pemeriksaan.
Dalam hal yang sangat renting dan mendesak, LHP dapat disampaikan secara lisan, akan tetapi harus segera diikuti dengan laporan tertulis.
HUBUNGAN PENGAWASAN RUTIN / REGULER DAN PENGAWASAN MELEKAT
·       KPN wajib menjalankan. pengawasan melekat sebagai bagian dari pelaksanaan fungsinya untuk melakukan pemeriksaan (rutin/reguler) dalam upaya pengendalian internal;
·       WKPN bertindak selaku koordinator pelaksanaan tugas pengawasan dengan mengkoordinir para hakim pengawas bidang dan hakim pengawas dan pengamat (KIMWASMAT) yang telah ditunjuk, dengan dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti dan staff sebagai tenaga administrasi.
REKOMENDASI DAN PEMANTAUAN TINDAK LANJUT
Hasil pengawasan selalu harus disertai dengan rekomendasi dari tim pemeriksa yang ditujukan kepada pimpinan yang berwenang sebagai saran untuk ditindaklanjuti;
Tim pemeriksa wajib untuk memantau sejauhmana rekomendasi mereka ditindaklanjuti oleh pimpinan yang berwenang;
Termasuk dalam pengertian rekomendasi adalah pernyataan dari objek pemeriksaan yang dituangkan dalam bentuk tertulis bahwa ia bersedia memperbaiki penyimpangan, kekeliruan, dan atau kekurangan-kekurangan dalam tenggang waktu yang disepakati bersama (kontrak kinerja).

MA: Pedoman Pengawasan Internal

Albert Usada, 2020: Maksud dan tujuan Pengawasan Internal yaitu memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lalu, bagaimana Pengawasan Internal di lingkungan Peradilan Umum?
   Maksud dari Pengawasan dilaksanakan, antara lain:
  1. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan teknis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan tidak efisiennya penyelenggaraan peradilan.
  4. Menilai kinerja.   

TUJUAN PENGAWASAN
Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan PN untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada PN.
FUNGSI PENGAWASAN
Fungsi Pengawasan meliputi:
a. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.
c. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWASAN
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat, wewenang dan tanggungjawab pengawasan berada pada:
·       Pimpinan PN.
·       Seluruh pejabat kepaniteraan;
·       Seluruh pejabat struktural di lingkungan PN.
RUANG LINGKUP DAN SASARAN PENGAWASAN
Ruang lingkup pengawasan meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan;
Sasaran pengawasan :
1. Lembaga peradilan pada PN.
2. Aparat peradilan di Lingkungan PN.

BENTUK DAN PRINSIP PENGAWASAN
BENTUK PENGAWASAN
Bentuk pengawasan terdiri atas:
a. Pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan;
b. Pengawasan tidak langsung, yaitu dilakukan dengan melakukan pengujian atau penilaian atas laporan atau isi dokumen.
PRINSIP PENGAWASAN
Pengawasan dilakukan dengan berpegang pada prinsip-­prinsip:
  1. Independensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan semata-mata untuk kepentingan lembaga peradilan, tanpa ditumpangi oleh kepentingan-­kepentingan lainnya;
  2. Objektivitas, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan menggunakan kriteria-kriteria yang telah ditentukan sebelumnya yang antara lain adalah hukum acara, peraturan perundang­-undangan yang terkait, petunjuk-petunjuk Mahkamah Agung, kode etik dan Code of Conduct hakim;
  3. Kompetensi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan oleh aparat/personil yang ditunjuk untuk itu dengan wewenang, pertanggungjawaban, dan uraian tugas yang jelas;
  4. Formalistik, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang telah ditentukan;
  5. Koordinasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan sepengetahuan pihak-pihak terkait untuk mencegah terjadinya overlapping;
  6. Integrasi dan Sinkronisasi, dalam pengertian bahwa pengawasan dilakukan dengan melibatkan pihak­-pihak yang terkait, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam melakukan pengawasan;
  7. Efisien, Efektif dan Ekonomis dalam pengertian bahwa pengawasan harus dilakukan dengan waktu yang cepat, biaya yang ringan, dan dengan hasil yang bermanfaat secara maksimal.
PELAKSANAAN PENGAWASAN
PENGAWASAN RUTIN/REGULER
Pengawasan rutin/reguler ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap seluruh aspek penyelenggaraan peradilan yang meliputi:
a.  Pelaksanaan tugas pokok di lingkungan kepaniteraan yang mencakup:
·       administrasi persidangan.
·       administrasi perkara;
b.  Pelaksanaan tugas pokok dilingkungan kesekretariatan yang mencakup:
·  administrasi kepegawaian, keuangan (current audit), inventaris, dan administrasi umum lainnya;
c. Evaluasi atas penyelenggaraan manajemen peradilan, kepemimpinan, kinerja lembaga peradilan, dan kualitas pelayanan publik.
PENGAWASAN KEUANGAN
Pelaksanaan pengawasan keuangan ini meliputi :
1. Current Audit yaitu pemeriksaan atas pengelolaan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan yang merupakan bagian dari pengawasan reguler/rutin;
2. Post Audit yaitu pemeriksaan dan review atas laporan realisasi APBN dan neraca.
PENANGANAN PENGADUAN
Penanganan pengaduan adalah merupakan bagian dari pengawasan, yaitu pengawasan terhadap:
1. Tingkah laku aparat lembaga peradilan;
2. Manajemen dan kepemimpinan lembaga peradilan;
3. Kinerja lembaga peradilan;
4. Kualitas pelayanan publik lembaga peradilan
PELAPORAN, REKOMENDASI DAN TINDAK LANJUTNYA
PELAPORAN
Hasil pemeriksaan rutin/reguler, pemeriksaan keuangan, dan penanganan pengaduan harus dituangkan dalam bentuk laporan tertulis yang memuat uraian pendahuluan, berita acara pemeriksaan, kesimpulan atau pendapat, rekomendasi, dan lampiran-lampiran.
REKOMENDASI
Rekomendasi merupakan usul atau saran dari pelaksana pengawasan berdasarkan kesimpulan atau pendapat dari hasil pemeriksaan.
Rekomendasi ini dapat berupa:
1. Pembetulan atas kesalahan-kesalahan yang ditemui;
2. Penyempurnaan-penyempurnaan      atas kekurangan kekurangan yang ditemui;  
3. Perbaikan-perbaikan atas kelemahan-kelemahan yang ditemui;
4. Penjatuhan hukuman disiplin atau pengenaan, tindakan terhadap aparat yang terbukti atau terindikasi melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
TINDAK LANJUT
Tindak lanjut adalah pelaksanaan dari rekomendasi hasil pengawasan. Tindak lanjut ini dilaksanakan oleh pihak atau pejabat yang ditentukan didalam rekomendasi hasil pengawasan yaitu :
1. Petugas / pejabat pengelola administrasi peradilan (misalnya untuk melakukan pembetulan, penyempur­naan, atau perbaikan dalam mengelola administrasi);
2. Pimpinan, pejabat kepaniteraan, dan pejabat kesekre­tariatan PN.


Kamis, 02 Oktober 2014

AUDIT Kinerja Badan Peradilan Umum

by Albert Usada
`
KETIKA Saya sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak, Nusa Tenggara Timur yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Kupang pada tanggal 5 September 2012 tengah mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) oleh Tim Auditor Badan Pengawasan (BAWAS) Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI). 
`
Banyak yang bisa saya peroleh sebagai manfaat pengetaahuan dan selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam tataran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di satker PN Waikabubak. Dan, sekarang tengah mengemban dan menjalankan amanat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Rembang, sejak 17 Mei 2013 dalam wilayah hukum PT Semarang.
Dari presentasi dan paparan Tim Auditor dan Narasumber pada acara tersebut, telah dapat saya sarikan dalam bahasan berikut di bawah ini.
Area Kinerja yang Dinilai

(1)    Administrasi Peradilan
(2)    Bantuan Hukum
(3)    Keterbukaan Informasi
(4)    Pelayanan Pengaduan
 
Administrasi Peradilan
Area kinerja pelayanan administrasi peradilan meliputi pendaftaran perkara yang mudah, biaya perkara yang terjangkau dan akuntabel, jadwal persidangan yang tepat waktu, proses persidangan yang terbuka dan fair, ketepatan waktu penyelesaian perkara dan ketepatan waktu pengiriman salinan/petikan putusan.

Bantuan Hukum
Area bantuan hukum meliputi ketersediaan dan efektifitas pos bantuan hukum, pelayanan penterjemah, bantuan hukum cuma-cuma, pengadilan keliling dan berbagai macam fasilitas dan layanan pengadilan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu atau kelompok marginal untuk mendapatkan layanan pengadilan.

Keterbukaan Informasi
Area keterbukaan informasi meliputi efektifitas pelaksanaan SK 1-144/2011 dan UU Keterbukaan Informasi yang mengamanatkan keberadaan meja informasi maupun situs yang berisi informasi yang wajib diumumkan pengadilan, keberadaan penanggung jawab informasi, proses yang mudah diakses dan dipergunakan oleh masyarakat serta informasi yang terus diperbarui.

Pelayanan Pengaduan
Area pelayanan pengaduan meliputi ketersediaan mekanisme pengaduan melalui meja pengaduan yang mudah diakses masyarakat, pelaksanaan tindak lanjut dan memberikan penyelesaian terhadap permasalahan yang diajukan oleh masyarakat.

Dasar Hukum Audit Kinerja
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang  Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
  5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
  6. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung;
  7. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah:
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
  10. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/018/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  11. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor MA/SEK/07/SK/III/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Mahkamah Agung;
  12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/3/2008 tanggal 31 Maret 2008 Pedoman Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
  13. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 151A/KMA/SK/IX/2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  14. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Tentang Tujuh Area Court Excellence
1.  Manajemen & Kepemimpinan Pengadilan (court management and leadership )
Proaktif dan memberikan inspirasi & motivasi, menjalin kerjasama & bermitra dengan lembaga/organisasi, memiliki kapasitas & profesionalisme yang tinggi, inovatif dan mengantisipasi perubahan, terbuka serta akuntabel
2.  Kebijakan dan Perencanaan Peradilan (court planning & policies)
Memiliki sistem kebijakan dan perencanaan untuk menuju pada tujuan organisasi serta menyusun dan melaksanakan kebijakan yang jelas dan strategis.
3.  Proses Peradilan (court processes proceedings)
Proses peradilan yang efektif dan efisien serta adanya pembagian kerja yang baik, antara hakim dan pegawai pengadilan
4. Sumber Daya (Materiil, Manusia dan Anggaran)
Mengelola sumber daya yang ada secara efektif dengan mengoptimalkan pendistribusian pekerjaan, pengelolaan beban kerja dan produktivitas hakim dan pegawai pengadilan, ketersediaan sarana dan prasarana serta anggaran (court resources: human material and financial).
5.  Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna Pengadilan (client needs & satisfaction)
Terakomodasinya kebutuhan pengguna pengadilan (antara lain para pihak, saksi, korban, advokat, penegak hukum, masyarakat, dan seterusnya) oleh pengadilan. Hal ini dapat dilihat dari tersedia dan digunakannya pelayanan yang disediakan pengadilan.
6. Akses dan Keterjangkauan
(affordable and accessible court services) Pengadilan yang terjangkau dan mudah diakses oleh penggunanya baik akses secara fisik maupun virtual, menjembatani keterbatasan bahasa serta memberikan kemudahan bagi kelompok tidak mampu dan marjinal.
7.  Kepercayaan Masyarakat (public trust and confidence)
Secara umum kepercayaan masyatakat yang tinggi pada umumnya didorong oleh peradilan yang bersih dari korupsi, memberikan kepastian hukum, kualitas putusan yang baik dan pelayanan persidangan yang tepat waktu.

Tujuh Area Court Excellence tersebut bila dicermati lebih dalam melalui referensi internasional dan bersifat universal adalah bersumber dari International Framework of Court Excellence (IFCE). IFCE dibentuk berdasarkan latar belakang kepedulian para ahli dari Amerika Serikat, Eropa, Australia dan Singapura. Mereka terinspirasi oleh model kualitas pengadilan diterapkan oleh sejumlah komunitas sebagai suatu konsorsium internasional. Tujuannya adalah untuk mengambil langkah-langkah konkret yang perlu (urgent) untuk mencapai keunggulan pengadilan sebagai institusi publik. 
Konsorsium menyimpulkan bahwa cara yang paling efektif untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara mengembangkan Kerangka Pengadilan Internasional untuk Keunggulan.

IFCE menilai bahwa kinerja pengadilan terhadap tujuh bidang keunggulan dan merekomendasikan dengan cara memberikan pedoman bagi pengadilan untuk meningkatkan kinerja masing-masing. Lebih lanjut, saya terhubung di situs IFCE di link ini Court Excellence

Adapun metodologi yang diterapkan IFCE berupa pendekatan perbaikan organisasi - mencakup studi kasus (case study), proses perbaikan kinerja pengadilan dan berbagai sarana-prasarana yang tersedia untuk mengukur kinerja pengadilan. Secara teratur, IFCE juga melakukan revisi sistem lebih lanjut guna meningkatkan pemberian layanan oleh pengadilan. 
Semoga Bermanfaat. 

`