Selasa, 24 September 2019

EoDB: Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business) Di Indonesia

posted by Albert Usada



 Source: http://pembaruanperadilan.net/kemudahanberusaha/

Kemudahan Berusaha (Doing Business) adalah survei global yang dilakukan sejak tahun 2012 oleh International Finance Corporation (IFC) / World Bank Group terhadap tidak kurang 180 negara di seluruh dunia. Survei dilakukan untuk mengukur seberapa kondusif kerangka regulasi dan kebijakan yang ada di suatu negara terkait dalam hal dimulainya berusaha dan kegiatan suatu usaha lokal.

Survei Kemudahan Berusaha sejatinya dimaksudkan mendorong ekonomi agar dapat bersaing menuju peraturan yang lebih efisien dengan jalan menawarkan tolok ukur terukur untuk reformasi dan berfungsi sebagai sumber bagi akademisi, jurnalis, periset sektor swasta dan lain-lain yang tertarik pada iklim usaha. Selain itu, Survei Kemudahan Berusaha menawarkan laporan subnasional terperinci, yang secara mendalam mencakup peraturan bisnis dan reformasi di berbagai kota dan wilayah di suatu negara. Laporan ini memberikan data tentang kemudahan berbisnis, memberi peringkat pada setiap lokasi, dan merekomendasikan reformasi untuk memperbaiki kinerja di masing-masing area indikator. Kota-kota yang dipilih dapat membandingkan peraturan bisnis mereka dengan kota-kota lain di ekonomi atau wilayah dan dengan 190 negara yang Doing Business memiliki peringkat.

Survei menggunakan metodologi standar untuk melihat respon sistem hukum terhadap situasi yang relatif sama (situasi kemudahan berusaha),  terlepas dari ragam sistem hukum yang ada di masing-masing negara yang disurvey. Hasil survei dirumuskan dalam 10 parameter, yaitu:
  1. Memulai usaha
  2. Mengurus Izin Pembangunan (konstruksi)
  3. Instalasi Listrik
  4. Mendaftarkan Tanah
  5. Memperoleh Kredit
  6. Perlindungan Terhadap Investor Kecil
  7. Membayar Pajak
  8. Perdagangan Lintas Batas
  9. Penegakan Kontrak
  10. Penyelesaian Kepailitan
Signifikansi Bagi Indonesia
Bagi Pemerintah RI, peningkatan peringkat survei ini penting karena dengan meningkatnya indeks ease of doing business Indonesia, diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang baik dan mampu merangsang usaha-usaha baru untuk tumbuh dan lebih berkembang di Indonesia. Selain itu, peningkatan indeks of ease doing business diharapkan mampu meningkatkan produk domestik bruto yang pada akhirnya mampu meningkatkan daya saing nasional.

Presiden telah mencanangkan peningkatan Peringkat Kemudahan berusaha sebagai salah satu prioritas dalam paket Reformasi Ekonomi Nasional. Dicanangkan agar RI bisa meningkatkan peringkatnya ke 40 dari 109 (survei tahun 2016 pada waktu pencanangan Survey Kemudahan berusaha Sebagai Prioritas).


~
Di kawasan Asia Tenggara, peringkat Indonesia masih jauh dari harapan apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
  • Singapura posisi 2 (2016 : 1)
  • Malaysia posisi 23 (2016: 18)
  • Thailand  posisi 46 (2016 : 49)
  • Brunei Darussalam posisi 72 (2016: 84)
  • Vietnam posisi 82 (2016: 90)
  • Filipina posisi 99 (2016: 103)
Inisiatif reformasi kebijakan yang mendukung kemudahan berusaha dikoordinatori oleh Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Informasi lebih lanjut dapat click tautan ini .

Kontribusi Peradilan Terhadap Kemudahan Berusaha
Bagi dunia peradilan, setidaknya ada dua parameter yang relevan yaitu Penegakan Kontrak (enforcing contract) dan Penyelesaian Kepailitan (resolving insolvency). Dalam kedua parameter tersebut, ada beberapa aspek yang dilihat dalam survei, seperti misalnya jangka waktu penanganan perkara, biaya perkara serta kualitas proses peradilan.

~
Dalam rangka mendukung peningkatan pemeringkatan dalam Survei Kemudahan Berusaha tersebut dan juga untuk mendukung program prioritas pemerintah, Mahkamah Agung telah membentuk Kelompok Kerja Koordinasi Kemudahan Berusaha. Pokja ini berusaha untuk memfasilitasi agar survey kemudahan berusaha 2018 dapat berjalan secara optimal, guna memastikan agar Indonesia dapat memperoleh kenaikan peringkat yang paling optimal pada parameter Penegakan Kontrak dan Penyelesaian Kepailitan.


Kelompok Kerja berkomitmen untuk memberikan referensi yang diperlukan bagi para calon responden, baik dari sisi kebijakan pembaruan terkini yang dikeluarkan pengadilan maupun informasi menyeluruh tentang konteks kuesioner Survei Kemudahan Berusaha.

Situs ini dibuat dalam rangka publikasi dan diseminasi informasi. Pengguna situs dapat mendownload versi terjemahan tidak resmi dari Survei Kemudahan berusaha 2018, khususnya parameter Penegakan Kontrak dan Penyelesaian Kepailitan, berikut anotasi dan referensinya. Selain itu pengguna situs dapat menemukan seluruh dokumentasi kebijakan-kebijakan relevan dengan survei kemudahan berusaha 2018 sebagai referensi pencari informasi.






Previous Post
Next Post

0 comments: