Kamis, 26 September 2019

ABSTRAK TESIS 2003: Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas


ABSTRACT:
ALBERTUS USADA. Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995. Tesis. (The Status of Legal Entity of Limited Liability Company According The Limited Liability Company Law 1995 Number 1. Thesis).
Surabaya :  Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana, Universitas Putra Bangsa, 23 Oktober 2003.

The status of Legal Entity of Limited Liability Company (hereinafter referred to as Company) has related with the regulatory and approval for Company establishment until becomes a Legal Entity, in accordance with the stipulation of article 1 paragraph 1 on Limited Liability Company Law 1995 Number 1 or the Limited Liability Companies Act Number 1 of 1995, after the Deed of Establishment duly approved by the Minister of Justice of the Republic of Indonesia. Therefore, its means that Company has status of legal subject, and shall be supported of rights and obligations in a legal relations i.e. private law.
Mean while, The Board of Directors of Company shall be responsible for the management of Company in the interest and on behalf of the Company and shall represent the Company inside and outside the court. Through the Board of Directors, Company has capability or authority of doing any legal actions and shall be lawfully capable of taking as the party to the agreements (persona standi in judicio principle), which are on law of property and contract.
Againts the result of research, through the Board of Directors of Company, its has capability or authority of doing any legal actions and shall be lawfull capable of taking as the party, such as, owner of rights of any goods, owner of rights of Land (unless otherwise stipulated according to The Basic Agrarian Law 1960 Number 5, and The Apartement Law 1985 Number 16), holder of real rights and corporate guaranty, users name for identity certain of Company, subject of business, creditor or debtor in each contract.
In fact, its has thesis based on library legal research with descriptive analysis and problems approach, used qualitative method againts stipulated of the basic legal materials in relevance with to the problems formula and research purposes, should  to know clearly indicated and legal truth about “The Status of Legal Entity of Limited Liability Company”, that its to harmonized indicate to each other national regulations of the Republic of Indonesia laws system (Albert Usada © 20031023).   

RINGKASAN 


KEDUDUKAN BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR  1 TAHUN 1995 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
oleh ALBERTUS USADA
Tesis ini adalah hasil penelitian penulis melalui kegiatan penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan bidang hukum (library legal research), dan bersifat deskriptif-analitis berdasarkan Bahan Hukum yang relevan dengan rumusan masalah, bertujuan untuk mengetahui kejelasan dan kebenaran yuridis “Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas” sebagaimana menjadi judul tesis ini.     
Pendekatan masalah dan analisis Bahan Hukum dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, dalam bentuk pendekatan yuridis-normatif dan bersifat deskriptif terhadap asas hukum “Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum”, dengan taraf sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan lain dalam kerangka sistem hukum nasional.
UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas merupakan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas, untuk menggantikan ketentuan hukum yang lama tentang Perseroan Terbatas (naamloze vennotschap) dalam Buku Kesatu Titel Ketiga Bagian Ketiga Pasal 36 s/d Pasal 56 KUHD maupun Maskapai Andil Indonesia sebagaimana diatur dalam Ordonansi Maskapai Andil Indonesia.
UU Nomor 1 Tahun 1995 disahkan dan diundangkan pada tanggal 7 Maret 1995, dan berlaku efektif mulai tanggal 7 Maret 1996. Dengan demikian, dalam kerangka sistem hukum nasional, UU Nomor 1 Tahun 1995 merupakan hukum positif (ius constitutum) yang bersifat tertulis.
Dalam konteks pembangunan nasional, terdapat hubungan yang erat dan saling mendukung antara pembangunan bidang hukum dan pembangunan bidang ekonomi, sebagaimana tergambar politik hukum pemerintah, berupa Arah Kebijakan Pembangunan Bidang Hukum dan Bidang Ekonomi menurut UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun  2000-2004. UU Nomor 25 Tahun 2000 tersebut merupakan kaidah pelaksanaan dari Ketetapan MPR-RI Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004.   
 Sementara itu, urgensi pengaturan UU No. 1 Tahun 1995 adalah dalam rangka menciptakan kesatuan hukum, yaitu untuk memenuhi kebutuhan hukum baru yang dapat lebih memacu pembangunan nasional, dan untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak kepemilikan dan penegakan hukum. Dalam tata ekonomi nasional, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas mempunyai peran yang strategis sebagai sarana penunjang tatanan hukum, yang dapat mendorong, mengerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan ekonomi.
Kepastian hukum terhadap hak kepemilikan, meliputi hak kepemilikan perseroan dan para pemegang saham maupun hak kepemilikan pihak ketiga yang berhubungan hukum dengan perseroan. Hal tersebut didasarkan pada kenyataan, bahwa Perseroan Terbatas merupakan bentuk badan usaha yang sangat diminati masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
Masalah “Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas” sebagaimana judul tesis ini, berkaitan dengan dua rumusan masalah yang menjadi fokus penelitian dan pembahasan dalam tesis ini (h. 17-18).
Pertama, bagaimana pengaturan dan penegasan dari segi waktu pendirian kapan suatu Perseroan Terbatas menjadi Badan Hukum ?
Kedua, bagaimana kemampuan hukum dari Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum di dalam suatu hubungan hukum, khususnya hubungan hukum keperdataan di lingkup hukum harta kekayaan ?
Penelitian dan pembahasan terhadap masalah pertama, dimaksudkan untuk mengetahui kejelasan dan kebenaran yuridis kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum, yang secara yuridis mempunyai kemampuan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban di dalam suatu hubungan hukum (Tujuan Penelitian, h.19).  Hasil penelitian dan analisis yuridisnya, lebih lanjut diuraikan secara deskriptif-analitis dalam Bab II tesis ini (h. 45-89).  
Yang dimaksud dengan “kemampuan hukum” (rechtspersoonlijkheid, rechtsbekwaamheid) dalam hal ini adalah “kecakapan atau kewenangan dari Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum” melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak (persona standi in judicio) di dalam suatu hubungan hukum. 
Penelitian dan pembahasan terhadap masalah kedua tersebut adalah untuk mengetahui kebenaran yuridis “kecakapan atau kewenangan dari Badan Hukum Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum” melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak (persona standi in judicio), khususnya di dalam suatu hubungan hukum keperdataan di lingkup hukum harta kekayaan, yang mencakup hukum kebendaan dan hukum perikatan (Tujuan Penelitian, h. 19). Hasil penelitian dan analisis yuridisnya, lebih lanjut diuraikan secara deskriptif-analitis dalam Bab III tesis ini (h. 90-108).  
Ruang lingkup metode penelitian yang dipergunakan penulis mencakup tipe penelitian, cara melakukan pendekatan masalah, identifikasi bahan hukum dalam hubungannya dengan fokus masalah, prosedur pengumpulan bahan hukum, serta pengolahan dan analisis bahan hukum (Metode Penelitian, h. 36-43).
Berdasarkan hasil penelitian penulis, diperoleh jawaban yang menunjukkan kejelasan dan kebenaran yuridis sebagai berikut :
1.      Kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas diperoleh setelah Akta Pendirian perseroan disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, sekarang Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Pasal 7 ayat (6) juncto Pasal 1 butir angka 1 UU Nomor 1 Tahun 1995).
Pengesahan Akta Pendirian perseroan oleh Menteri Kehakiman RI tersebut merupakan syarat mutlak pendirian suatu Perseroan Terbatas agar memperoleh status atau kedudukan sebagai Badan Hukum. Tindakan “pengesahan” tersebut merupakan bentuk tindakan preventif dari Pejabat Pemerintah yang berwenang untuk menentukan bahwa maksud dan tujuan pendirian perseroan sebagaimana termuat dalam Anggaran Dasar perseroan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan (Pasal 12 juncto Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1995).
Dengan demikian, setelah Akta Pendirian perseroan (yang memuat Anggaran Dasar perseroan dan keterangan lain) disahkan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, merupakan kriteria pengaturan dan penegasan untuk menentukan kedudukan Perseroan Terbatas, yaitu sejak kapan suatu Perseroan Terbatas menjadi Badan Hukum. 
Sebutan “perseroan memperoleh status Badan Hukum”, berarti Perseroan Terbatas tersebut menjadi Badan Hukum, oleh karena itu kedudukan Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah sebagai subjek hukum, yang secara yuridis mempunyai kemampuan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban di dalam suatu hubungan hukum.
2.      Kemampuan hukum dari Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah kecakapan atau kewenangan dari Badan Hukum Perseroan Terbatas melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak (persona standi in judicio), yang mampu mendukung hak dan kewajiban di dalam suatu hubungan hukum, khususnya hubungan hukum keperdataan di lingkup hukum harta kekayaan, yang mencakup bidang hukum kebendaan dan hukum perikatan.
         Di bidang hukum kebendaan, kemampuan hukum dari Badan Hukum Perseroan Terbatas adalah kecakapan atau kewenangannya melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak, antara lain :
a.       Pemilik (eigenar) atau pemegang hak atas kebendaan, baik benda bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud.
b.      Pemilik atau pemegang hak atas tanah menurut ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Undang-Undang Pokok Agraria - UUPA), yaitu: Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Sewa untuk Bangunan, dengan pengecualian tidak dapat mempunyai Hak Milik atas tanah.
c.       Pemberi / debitor atau Pemegang / kreditor Hak Tanggungan menurut ketentuan UU Noomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
d.      Pemberi / debitor Fiducia atau Pemilik benda yang menjadi objek jaminan fiducia, atau Pemegang Fiducia atau Kreditor / Penerima benda yang menjadi obyek jaminan fiducia menurut ketentuan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia.
e.       Pemberi Hak Gadai / debitor atau Pemegang Hak Gadai / kreditor  terhadap benda bergerak yang berwujud dan tidak berwujud (piutang atau tagihan) menurut ketentuan  Buku Kedua Bab XX Pasal 1150 s/d Pasal 1160  KUH Perdata.
f.       Pelaku usaha dalam bidang ekonomi menurut ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat (Pasal 1 butir angka 5) maupun UU Noomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 1 butir angka 3).
g.      Pemakai Nama untuk jatidiri atau identitas Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum menurut PP Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

Sementara itu, secara umum kemampuan hukum dari Badan Hukum Perseroan Terbatas di bidang hukum perikatan adalah kecakapan atau kewenangannya melakukan perbuatan hukum dan bertindak sebagai pihak untuk mengikatkan diri berdasarkan asas kebebasan berkontrak atau konsensualisme (Pasal 1320 KUH Perdata), yaitu membuka atau menutup suatu perjanjian dengan pihak lainnya, baik “orang perseorangan” atau “Badan Hukum” lain.
Di bidang hukum perikatan, ketentuan yang mengatur aneka bentuk perjanjian adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Buku Ketiga Bab I s/d Bab XVIII Pasal 1233 s/d Pasal 1864 KUH Perdata (lex generalis) maupun dalam ketentuan KUHD (lex specialis), yaitu membuka atau menutup suatu perjanjian dengan pihak lainnya, baik dengan orang perseorangan atau Badan Hukum lain.  
Bentuk aneka perjanjian yang diatur menurut Buku Ketiga Pasal 1233 s/d Pasal 1864 KUH Perdata, antara lain: jual beli (Pasal 1457 s/d Pasal 1540), tukar menukar (Pasal 1541 s/d Pasal 1546), sewa menyewa (Pasal 1547 s/d Pasal 1600), melakukan pekerjaan (Pasal 1601 s/d Pasal 1617), usaha bersama dalam persekutuan (Pasal 1618 s/d Pasal 1652), perkumpulan (Pasal 1653 s/d Pasal 1665), penghibahan (Pasal 1666 s/d Pasal 1693), penitipan barang (Pasal 1694 s/d Pasal 1739), pinjam pakai (Pasal 1740 s/d Pasal 1753), pinjam meminjam (Pasal 1754 s/d Pasal 1773), perjanjian pertanggungan / asuransi (Pasal 1774 KUH Perdata, dan diatur secara khusus menurut Pasal 246 s/d Pasal 308 KUHD), pemberian kuasa (Pasal 1792 s/d Pasal 1819), penanggungan utang (Pasal 1820 s/d Pasal 1850), perdamaian (Pasal 1851 s/d Pasal 1864).
Pengaturan hukum perikatan di luar Buku Ketiga KUH Perdata adalah sebagaimana diatur dalam KUHD, seperti perjanjian pertanggungan / asuransi kerugian atau jiwa (Pasal 246 s/d Pasal 308 KUHD), perjanjian kerja laut (Pasal 395 s/d Pasal 452g), perjanjian charter kapal (Pasal 453 s/d Pasal 465) perjanjian pengangkutan barang (Pasal 466 s/d  Pasal 520t), perjanjian pengangkutan orang (Pasal 521 s/d Pasal 533z), perjanjian pertanggungan / asuransi terhadap bahaya laut (Pasal  592 s/d Pasal 685) dan bahaya dalam pengangkutan darat/sungai/perairan darat (Pasal 686 s/d  Pasal 695).
Menurut ketentuan UU Kepailitan, yaitu UU Nomor 4 Tahun 1998 jo. PERPU Nomor 1 Tahun 1998 jo. UU Kepailitan Stb. 1905 No. 217 jo. Stb. Tahun 1906 No. 348, seperti  perjanjian penundaan pembayaran (Pasal 212 - Pasal 248), perjanjian perdamaian (accord) antara pihak yang dinyatakan pailit dan para kreditor sebagai bentuk perdamaian untuk mengakhiri sengketa kepailitan (Pasal 134 - Pasal 167).
 
Previous Post
Next Post

0 comments: