Kamis, 05 Agustus 2021

Korupsi: Izin Budi Daya dan Ekspor Benih Bening Lobster 2020

 by Albertus Usada

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Korupsi Suap Izin BBL pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP-RI).

Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL) yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadwalkan menjalani sidang putusan atas perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis 15 Juli 2021 Pembacaan vonis akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

Dalam persidangan, Edhy didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sejumlah Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor BBL di lingkungan KKP pada tahun 2020. Sementara itu, dalam persidangan pada 29 Juni yang lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Edhy. Jaksa menuntut Edhy membayar denda sejumlah Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.

.
Previous Post
Next Post

0 comments: