Senin, 16 Agustus 2021

Kewenangan Penyidik PNS: Judicial Review Pasal 74 UU Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUUK-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021

by Albertus Usada

Permohonan uji materi (judicial review) terhadap ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang diajukan empat orang pemohon, yaitu Cepi Arifiana dan M. Dedy Hardinianto dua orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta dua orang PPNS yaitu Garibaldi Marandita dan Mubarak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Para Pemohon telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya  Nomor 15/PUU-XIX/2021 tanggal 29 Juni 2021 menyatakan bahwa frasa “penyidik pidana asal” dalam Pasal 74 UU TPPU memberikan pengertian dalam arti yang luas, yaitu termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Berdasarkan Putusan MK tersebut, telah meneguhkan dan memberi kewenangan bagi PPNS guna menyidik tindak pidana asal dan penyidikan TPPU. Ketentuan sebelumnya, kewenangan penyidikan tersebut dibatasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Amar Putusan MK

Amar putusan MK pada pokoknya, “Menyatakan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164) sepanjang kalimat “Yang dimaksud dengan “penyidik tindak pidana asal” adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan ‘penyidik tindak pidana asal’ adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan”. 

 


 

Previous Post
Next Post

0 comments: