Sabtu, 09 April 2022

Kepailitan Debitor: Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Separatis

Posted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands. 

Dalam lalu lintas perbankan, setiap kredit yang telah disetujui antara pihak bank sebagai kreditor dengan nasabah sebagai debitor, dan kredit sebagai perikatan (verbinteniss) harus dituangkan dalam perjanjian kredit secara tertulis. Normatif, perjanjian kredit tersebut perjanjian pendahuluan atau pactum de contrahendo, yaitu perjanjian kredit mendahului perjanjian utang piutang, dan kemudian perjanjian utang piutang merupakan pelaksanaan dari perjanjian kredit sebagai perjanjian pendahuluan tersebut. 

Perjanjian kredit itu bersifat konsensual, dan perjanjian utang piutang bersifat riil, yang dimaknai bahwa perjanjian kredit itu baru ada - setelah uang (objek perjanjian) yang dipinjamkan menurut kesepakatan dalam perjanjian kredit itu diserahkan secara nyata (levering) kepada debitor.

. .. dst ... masih menunggu koreksi dan verifikasi penulisan ... 

( Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan ini )

.

Previous Post
Next Post

0 comments: