Sabtu, 09 April 2022

Kreditor Separatis sebagai Kreditor Pemegang Hak Tanggungan

Posted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands. 

Kepailitan merupakan sitaan umum menurut hukum atas seluruh harta kekayaan Debitor, agar tercapai perdamaian antara Debitor dan Kreditor atau agar harta tersebut dapat dibagi-bagikan secara adil di antara para Kreditor. Dalam hal ini penyitaan dilakukan oleh pengadilan dan kemudian dilakukan eksekusi atas semua harta Debitor tersebut demi untuk kepentingan bersama para Kreditor sesuai prinsip jaminan umum Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. 

Kepailitan menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (dapat disingkat UU 37/2007 arau UU KPKPU yang menentukan makna yuridis "kepailitan". Kepailitan adalah sitaan umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas (Hawas) sebagaimana diatur mekanismenya dalam UU KPKPU.

... dst  masih dalam koreksi dan verifikasi pengembangan penulisan ... 

( Mohon Maaf atas Ketidaknyamanan ini )

... 

 

Previous Post
Next Post

0 comments: