Rabu, 30 Maret 2022

Kolaborasi JICA & Mahkamah Agung Indonesia

Posted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands. 

JICA (Japan International Corporation Agency

Ketika Hari #9 Short Course 2020 KCCP Co-Creation Intellectual Property  
di JICA Campus Shubuya 






.

Casebook 2 Hukum Merek Putusan Pengadilan Indonesia dan Jepang

Casebook 2 Hukum Merek Kumpulan Putusan Pengadilan Indonesia dan Jepang

Promoted by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.

Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H  meluncurkan Casebook II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada hari Selasa, 29/3/2022 bertempat di ballroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Japan International Coorporation Agency (JICA). Hadir mewakili JICA, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenzi

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Indonesia saat ini telah meratifikasi World Trade Organisation yang di dalamnya mencakup tentang Trade Related Aspects of the Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) melalui UU Nomor 7 Tahun 1994, tanggal 2 November 1994. Trips Agreement mengatur tentang hak-hak kekayaan intelektual yang ruang lingkupnya mencakup 7 (tujuh) jenis, yaitu: hak cipta dan hak-hak terkait, merek dagang dan jasa, indikasi geografis, disain industri, paten termasuk perlindungan terhadap penemuan jenis tanaman baru, disain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Berdasarkan ratifikasi tersebut, Indonesia telah mengadopsi ketentuan-ketentuan Trips Agreement ke dalam undang-undang yang mengatur tentang Hak-hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang perlindungan terhadap varietas tanaman yang diatur secara khusus didalam undang-undang nomor 29 tahun 2000. beberapa dari undang-undang tersebut telah direvisi agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.

 Sumber image: Humas Mahkamah Agung RI

Lebih lanjut Guru Besar Diponogoro itu menyatakan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak bagi setiap orang yang menciptakan suatu karya, sehingga selayaknya mendapat perlindungan hukum secara maksimal agar mereka dapat menikmati hasil dari karya dan ciptaannya. Regulasi dan sistem hukum sangat menentukan, apakah di suatu negara hak-hak kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal atau tidak, karena sistem hukum merupakan satu kesatuan antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.

“Terkait dengan hak kekayaan intelektual, walaupun sudah cukup lama disosialisasikan di Indonesia, namun belum menjadi budaya hukum bagi masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama dengan lembaga-lembaga HKI untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, terutama menyangkut merek dan hak cipta, karena merek dan hak cipta merupakan hak kekayaan intelektual paling banyak dilakukan pemalsuan dan pembajakan. Sementara itu, masyarakat tidak memahami apa akibat hukumnya,” ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan.

 Sumber image: Humas Mahkamah Agung RI
Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hak Kekayaan Intelektual sekaligus Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M mengungkapkan bahwa pemilihan putusan untuk dimasukkan ke dalam Casebook II, dilakukan oleh Tim Khusus yang terdiri atas tenaga ahli Jepang, yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tokyo yang ditugaskan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yugo Ishigami dan Naoaki Hosoi, sedangkan tenaga ahli pihak Indonesia yang dipimpin oleh Ketua Kamar Pembinaan/Ketua Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual dan Ketua Kamar Perdata, didukung oleh Hakim Agung Niaga Mahkamah Agung, Panitera Muda Perdata Khusus dan para Hakim Niaga yang ditempatkan di Mahkamah Agung dan tergabung dalam Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Diakhir sambutannya, Prof Takdir berharap agar optimisme besar lahirnya Casebook II ini akan membuat hakim yang mengadili perkara Kekayaan Intelektual-Merek semakin profesional dan dapat menghasilkan putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan hukum dapat diwujudkan.

 Sumber image: Humas Mahkamah Agung RI

Acara peluncuran Casebook II  juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Perdata, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Pejabat Eselon I, Para Ketua Pengadilan Negeri/Niaga, para anggota Kelompok Kerja (Pokja) HKI, Tim dan Tenaga Ahli JICA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas).

BACA juga tentang:

 


 

Minggu, 12 Juli 2020

SISTEM KAMAR MA: Mendukung Kemudahan Berusaha (Doing Business)


Albert Usada, 2020: Sejak tahun 2011, Mahkamah Agung (MA) telah memberlakukan kebijakan tentang Pemberlakuan Sistem Kamar pada MA. Kebijakan itu berleku efektif mulai tahun 2012. Ada korelasi kinerja Pengadilan Niaga dan MA dalam mendukung kegiatan Kemudahan Berusaha (EoDB: Ease of Doing Business).
Mahkamah Agung (MA) sebagai pengadilan Negara tertinggi, yang sejak tahun 2011 menerapkan Sistem Kamar melalui Keputusan Ketua MA Nomor 142/KMA/SK/IX/2011, yaitu memberlakukan sebuah kebijakan pemberlakuan sistem kamar pada MA. Dalam Sistem Kamar MA tersebut, mengelompokkan hakim agung ke dalam lima kamar, yaitu kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar tata usaha negara dan kamar militer. Hakim agung masing-masing kamar pada dasarnya hanya mengadili perkara-perkara yang termasuk dalam lingkup kewenangan masing-masing kamar. Hakim agung kamar perdata hanya mengadili perkara perdata saja dan hakim agung kamar pidana hanya mengadili perkara pidana saja. Demikian pula, hakim agung kamar tata usaha negara hanya mengadili perkara tata usaha negara.
METI, 29 January 2020: Ministry of Economic Trade and Industry of Japan
 Sementara itu, Ketua MA M. Hatta Ali menegaskan bahwa rapat pleno kamar tersebut bertujuan untuk memperkuat sistem kamar dalam penanganan perkara di MA. Sistem kamar ini memiliki beberapa tujuan utama, sebagai berikut:
a.      menjaga kesatuan penerapan hukum;
b.      konsistensi putusan MA;
c.      meningkatkan profesionalitas hakim agung; dan
d.      mempercepat proses penyelesaian perkara.
Dalam menyelesaikan sengketa kepailitan sesuai kompetensi Pengadilan Niaga yang tersebar kinerjanya pada 5 (lima) Pengadilan Negeri yaitu Medan, Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Bahwa dalam konteks pembangunan hukum ekonomi di Indonesia, signifikansi penegakan kontrak (enforcing contract) dan penyelesaian sengketa kepailitan (resolving insolvency) merupakan dua indikator penilaian peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) dari sepuluh indikator penilaian yang ditetapkan Bank Dunia (World Bank) terhadap 190 negara - termasuk Indonesia – sebagai bentuk respon dan partisipasi Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dalam mendukung kondusifitas kemudahan berusaha di Indonesia sehingga diminati oleh para investor asing maupun domestik. Kemudian, pembangunan hukum ekonomi di Indonesia harus dilakukan secara revolusioner untuk menempatkan sistem hukum ekonomi nasional tidak sekadar rule of law, tetapi juga sebagai rule of moral dan rule of justice yaitu dilakukan pembangunan hukum ekonomi berkelanjutan (sustainable economic law development) sehingga dapat mewujudkan daya saing bangsa.
Mahkamah Agung dalam penelitian hukum tahun 2018 yang dilaksanakan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Hukum dan Peradilan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Keadilan (Balitbang Kumdil) diidentifikasi bahwa bangsa Indonesia dalam menghadapi perubahan dan perkembangan perekonomian global yang disertai hadirnya Indonesia dalam berbagai hubungan kerjasama internasional memiliki peran dan tanggungjawab untuk mendorong iklim usaha yang kondusif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisiensi dengan tetap memerhatikan kepentingan ekonomi nasional.
Dalam mendukung pelaksanaan perekonomian yang kondusif, sarana wujudnya adalah melalui perubahan dan perbaikan berbagai regulasi dan aturan hukum yang berkenaan dengan dunia bisnis atau dunia usaha yang bertujuan  untuk meningkatkan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) yang didasarkan pada 10 indikator penilaian. Pemeringkatan kemudahan berusaha (doing business) diawali pada tahun 2008 hingga sekarang oleh Bank Dunia (World Bank) terhadap 190 negara, termasuk Indonesia.
Peringkat kemudahan berusaha Indonesia sejak 2008 berada di posisi peringkat 123, tahun 2009 peringkat 129, tahun 2010 peringkat 122, tahun 2011 naik satu tingkat di peringkat 121, kemudian turun delapan tingkat di peringkat 129 pada tahun 2012, naik satu tingkat pada tahun 2013 di peringkat 128, lalu tahun 2014 berada di peringkat 120, dan tahun 2015 naik menjadi peringkat 114, tahun 2016 naik di peringkat 106, kemudian tahun 2017 melesat naik di peringkat 91, naik peringkat ke 72 pada tahun 2018, dan tahun 2019 di peringkat 73.
Kini, pada tahun 2020, peringkat kemudahan berusaha di Indonesia tetap berada pada peringkat ke-73 sebagaimana laporan Doing Business 2020 yang dirilis oleh Bank Dunia pada Kamis tanggal 24 Oktober 2019. 
Memerhatikan dua indikator penilaian kemudahan berusaha, yaitu penegakan kontrak (enforcing contracts) dan penyelesaian sengketa kepailitan (resolving insolvency) tersebut berkait erat dengan peran dan fungsi Mahkamah Agung Republik Indonesia (selanjutnya disingkat Mahkamah Agung atau MA) sebagai pengadilan Negara tertinggi yang membawahi empat badan peradilan, terutama lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara. Indikator penyelesaian sengketa kepailitan (resolving insolvency) berkaitan erat dengan kompetensi dan kinerja lima Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jakarta Pusat, Semarang, Surabaya, dan Makassar. Mahkamah Agung pun telah membentuk Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha sebagai bagian Kebijakan Yudisialnya guna merespon dan menyukseskan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business, EoDB) sebagai program pembangunan nasional strategis, khususnya menciptakan iklim usaha investasi bagi para investor asing dan domestik.