Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H meluncurkan Casebook II Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada hari Selasa, 29/3/2022 bertempat di ballroom Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Buku ini merupakan hasil kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan JapanInternational Coorporation Agency (JICA). Hadir mewakili JICA, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kanasugi Kenzi
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan Indonesia saat ini telah meratifikasi World Trade Organisation yang di dalamnya mencakup tentang Trade Related Aspects of the Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement) melalui UU Nomor 7 Tahun 1994, tanggal 2 November 1994. Trips Agreement mengatur
tentang hak-hak kekayaan intelektual yang ruang lingkupnya mencakup 7
(tujuh) jenis, yaitu: hak cipta dan hak-hak terkait, merek dagang dan
jasa, indikasi geografis, disain industri, paten termasuk perlindungan
terhadap penemuan jenis tanaman baru, disain tata letak sirkuit terpadu
dan rahasia dagang. Berdasarkan ratifikasi tersebut, Indonesia telah
mengadopsi ketentuan-ketentuan Trips Agreement ke dalam
undang-undang yang mengatur tentang Hak-hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia. Indonesia juga sudah memiliki undang-undang tentang
perlindungan terhadap varietas tanaman yang diatur secara khusus didalam
undang-undang nomor 29 tahun 2000. beberapa dari undang-undang tersebut
telah direvisi agar dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Lebih lanjut Guru Besar Diponogoro itu menyatakan Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak bagi setiap orang yang menciptakan suatu
karya, sehingga selayaknya mendapat perlindungan hukum secara maksimal
agar mereka dapat menikmati hasil dari karya dan ciptaannya. Regulasi
dan sistem hukum sangat menentukan, apakah di suatu negara hak-hak
kekayaan intelektual mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal atau
tidak, karena sistem hukum merupakan satu kesatuan antara substansi
hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
“Terkait dengan hak kekayaan intelektual, walaupun sudah cukup lama
disosialisasikan di Indonesia, namun belum menjadi budaya hukum bagi
masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama dengan
lembaga-lembaga HKI untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat,
terutama menyangkut merek dan hak cipta, karena merek dan hak cipta
merupakan hak kekayaan intelektual paling banyak dilakukan pemalsuan dan
pembajakan. Sementara itu, masyarakat tidak memahami apa akibat
hukumnya,” ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan.
Sementara itu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hak Kekayaan Intelektual
sekaligus Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi,
S.H., LL.M mengungkapkan bahwa pemilihan putusan untuk dimasukkan ke dalam Casebook
II, dilakukan oleh Tim Khusus yang terdiri atas tenaga ahli Jepang,
yang merupakan Hakim pada Pengadilan Tinggi Tokyo yang ditugaskan pada
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yugo Ishigami dan Naoaki Hosoi, sedangkan tenaga ahli pihak Indonesia yang dipimpin oleh
Ketua Kamar Pembinaan/Ketua Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual dan
Ketua Kamar Perdata, didukung oleh Hakim Agung Niaga Mahkamah Agung,
Panitera Muda Perdata Khusus dan para Hakim Niaga yang ditempatkan di
Mahkamah Agung dan tergabung dalam Kelompok Kerja Hak Kekayaan Intelektual
Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Diakhir sambutannya, Prof Takdir berharap agar optimisme besar
lahirnya Casebook II ini akan membuat hakim yang mengadili perkara
Kekayaan Intelektual-Merek semakin profesional dan dapat menghasilkan
putusan yang berkualitas, sehingga keadilan dan kesatuan hukum dapat
diwujudkan.
Acara peluncuran Casebook II juga dihadiri oleh Wakil Ketua
Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non
Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Perdata,
Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Pejabat Eselon I, Para Ketua
Pengadilan Negeri/Niaga, para anggota Kelompok Kerja (Pokja) HKI, Tim dan Tenaga Ahli JICA
dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas).
by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network
(SSRN) by Elsevier, the Netherlands.
Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung tentang Desain Industri, dapat kita ketahui dari berbagai Putusan Mahkamah Agung sebagai Judex Iuris, antara lain di bawah ini:
Putusan
Mahkamah Agung No. 748 K/Pdt.Sus-HKI/2019 tanggal 26 September 2019:
“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan
Penggugat dapat dibenarkan, karena
berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a
quo,Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang
cukup, dimana ternyata Penggugat sebagai pihak yang berkepentingan karena
selama ini penggugat sudah menggunakan Desain Industri untuk kegiatan
perdagangannya yaitu dengan memproduksi, menjual, memasarkannya,
sehingga kepentingannya terganggu, oleh karenanya Penggugat dapat mengajukan
gugatan pembatalan atas dasar sebagai pihak yang berkepentingan dan tidak perlu
harus memiliki sertipikat atas karya yang sama,
dan ternyata berdasarkan data pembanding bukti bertanda PK/TR-13 sampai dengan
bukti bertanda PK/TR-63b, Penggugat membuktikan produk-produk Plafon yaitu tiga
Desain Plafon yang dimiliki Tergugat mempunyai kesamaan konfigurasi, komposisi
warna dan garis dengan yang telah ada, telah diumumkan, telah dipakai, telah
diperdagangkan, telah digunakan, dan telah diedarkan sebelumnya di luar negeri
(Negara China) setidak-tidaknya pada tahun
1995, 2002, 2005, dan seterusnya atau sebelum Penggugat mendaftarkan tiga
Desain Industri berjudul Plafon terdaftar Nomor ID 0 027 943-D,
IDD0000036643 dan IDD0000036645 atas nama Tergugat pada tahun
2010 dan tahun 2012;
Oleh karena tiga Desain Industri yang
didaftarkan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat tersebut di atas diketahui
ternyata telah diungkapkan, diperdagangkan dan diedarkan setidak-tidaknya 10
Tahun yang silam atau setidak-tidaknya pada tahun
2005 di luar negeri (Negara China) atau setidaknya sebelum Tergugat mendaftarkan
desain industri yaitu pada tahun 2010 dan
2012, sehingga
tepat Judex Facti produk hasil desain
industri yang telah didaftarkan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan dimuka tidak lagi memiliki kebaruan
sebagaimana dimaksudkan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang
Desain Industri, oleh karenanya pendaftaran Desain
Industri oleh Tergugat tersebut dilandasi itikad tidak baik,
karena sudah merupakan public domain;
Putusan Mahkamah Agung No. 423
K/Pdt.Sus-HKI/2013 tanggal 22 Oktober 2013:
“Bahwa telah terjadi kekeliruan dalam
penerapan hukumnya oleh Judex Facti
(Pengadilan Niaga), karena telah salah menerapkan hukum dengan cara “menolak
gugatan Penggugat” padahal telah terbukti telah ada “pengungkapan sebelumnya”
atas desain yang dimohonkan Tergugat, bahkan pihak BPP Mekanisasi Pertanian
Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pertanian telah memproduksi lebih dahulu, serta desain tersebut telah menyebar
dipakai oleh konsumen jauh sebelum diajukan hak Desain Industri oleh Tergugat;
Bahwa desain tersebut telah menjadi
milik umum dan telah digunakan secara umum untuk mesin potong rumput pertanian
sebelum Tergugat mengajukan hak Desain Industri, karena telah digunakan
dibanyak negara dan di Indonesia sendiri; Bahwa diperolehnya hak desain
industri untuk melaporkan “teman sesama bisnis” kepada pihak kepolisian
mencerminkan “sifat tidak baik Tergugat” sehingga hal ini harus diperhitungkan
dengan cermat;
Bahwa perkara
ini “sejalan” dengan perkara serupa tentang hak Paten
milik Tergugat yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung daftar Nomor 412 K/Pdt.Sus-HKI/2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup
alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi THIO DJOE TJAI
tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya 11/HKI.Desain/2012/PN.NIAGA.SBY tanggal 25 Maret 2013,
selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang
akan disebutkan di bawah ini;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi THIO DJOE TJAI tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 11/HKI.Desain/2012/ PN.NIAGA.SBY.,
tanggal 25 Maret 2013;
MENGADILI SENDIRI:
1.Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2.Menyatakan
Tergugat beritikad tidak baik dalam permohonan hak Desain Industri Nomor
A00200604335 yang didaftarkan di Departemen Hak Kekayaan dan Intelektual;
3.Menyatakan
batal demi hukum pendaftaran Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat
di Indonesia, dan segala konsekuensi hukumnya;
4.Memerintahkan
kepada Direktorat Desain Industri Cq.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Cq.
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk melaksanakan
putusan pengadilan ini, dengan melakukan pencatatan pembatalan pendaftaran
Desain Industri Nomor A00200604335 milik Tergugat menurut prosedur dan
ketentuan hukum yang berlaku;
5.Menolak
gugatan untuk selain dan selebihnya;
6.Menghukum
Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat
peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah)”
Putusan Mahkamah Agung No. 31 K/N/HaKI/2004
tanggal 31 Maret 2005:
“Menimbang
bahwa gugatan Penggugat asal pada pokoknya adalah gugatan pembatalan
pendaftaran desain industri atas nama PT. Nusamandala Primadaya (Tergugat Asal), Sertipikat
Desain Industri No. ID 0004906, dengan alasan bahwa desain industri tersebut
bukan desain industri yang baru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000,”;
“Menimbang
bahwa dari bukti-bukti P-5 sampai dengan P-9 yang diajukan oleh Penggugat Asal dan tidak dibantah oleh Tergugat Asal terlihat bahwa sejak bulan
Februari 2003 (sebelum tanggal penerimaan pendaftaran desain industri atas nama
Tergugat Asal tanggal 2
Mei 2003) Penggugat asal telah membeli Gear Set (NP) New dari Tergugat Asal dengan kemasan kotak desain
industri (bukti P-4 dan P-5), yang sama dengan kotak kemasan desain industri
(bukti P7) yang diajukan oleh Tergugat Asal,”;
“Menimbang,
bahwa Turut Tergugat Asalpun dalam
jawabannya menyatakan bahwa pemberian hak atas desain industri kepada Tergugat Asal dilakukan tanpa adanya pengujian
substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2000 mengingat tidak adanya keberatan dari pihak-pihak yang berkepentingan
selama masa pengumuman, dan karena tidak adanya bahan pembanding dari pihak
yang berkeberatan tersebut terhadap desain industri yang dimohonkan haknya oleh
Tergugat Asal, maka Turut Tergugat Asal sangat sulit untuk menentukan
kebaruan desain industri tersebut,”;
“Menimbang,
bahwa oleh karena Penggugat asal dapat membuktikan telah ada pengungkapan
desain industri tersebut sebelum tanggal2
Mei 2003, maka desain industri yang dimohonkan haknya oleh Tergugat Asal tidak merupakan desain industri
baru, sehingga pendaftaran desain industri
atas nama Tergugat Asal dengan
Sertipikat Desain Industri No. ID 0004906 harus dibatalkan;”
Putusan
Mahkamah Agung No. 793 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 29 Juli 2020:
Mengenai syarat “baru” atau “kebaruan”,
Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
menyatakan bahwa Desain Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan
pendaftaran, desain tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada
sebelumnya. Pengungkapan yang ada sebelumnya menurut Pasal 2 ayat (3) huruf a
dan b Undang-Undang Desain Industri adalah telah diumumkan atau digunakan di
Indonesia atau di luar Indonesia sebelum tanggal Penerimaan Pendaftaran;
Bahwa Tanggal Penerimaan pendaftaran
Desain Industri Tergugat dengan Nomor Pendaftaran IDD0000035015 adalah tanggal
1 Agustus 2012. Sementara Penggugat dapat membuktikan bahwa berdasarkan bukti
bertanda P-4C dan P-5, ternyata cetakan matras (moulding) bak mandi yang digunakan oleh Penggugat maupun Tergugat
sama-sama berasal/dibeli dari Taizho Huangyan Hoangnuo Trading Co.Ltd. yang
merupakan produk bekas yang telah dibuat di negara Tiongkok pada tanggal 10
Februari 2011 dan sudah digunakan untuk mencetak bak mandi secara massal,
sehingga pada tanggal 10 Februari 2011 atau lebih dari setahun sebelum Tanggal
Penerimaan pendaftaran Desain Industri Tergugat pada tanggal 1 Agustus 2012, Desain
Industri tersebut telah diumumkan atau diungkapkan dan dijual bebas di negara
Tiongkok, termasuk kemudian dijual dan dibeli oleh Penggugat dan Tergugat,
sehingga produsen dan pedagang bak mandi di Indonesia mayoritas membeli cetakan
matras (moulding) bak mandi dari perusahaan Tiongkok, Taizho Huangyan Hoangnuo
Trading Co.Ltd., yang tidak lagi mempunyai unsur kebaruan dari aspek Desain
Industri, karena itu Desain Industri dengan pemegang hak Tergugat tidak
memenuhi unsur kebaruan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri;
Bahwa Pasal 25 Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) yang
telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing
the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) juga menyatakan pada pokoknya bahwa “Members may provide that design are not new or original if they do not
significantly differ from known designs or combinations of known design
features,”. Jadi desain industri harus mempunyai perbedaan
fitur/karakteristik yang signifikan dari desain yang ada. Secara kasat mata (visual appearance) desain industri bak
mandi Tergugat tidak berbeda dengan desain bak mandi pada umumnya, karena itu
sesuai dengan persyaratan “baru” menurut Pasal 25 TRIPs dan syarat special appearance, desain bak mandi
Tergugat tidak memenuhi syarat baru, karena itu pendaftaran Desain Industri
dengan judul BAK MANDI Nomor Pendaftaran IDD0000035015 Tanggal Penerimaan 1
Agustus 2012 yang sertifikatnya diterbitkan tanggal 29 November 2013 atas nama
Adianta Tanudirjo (Tergugat) harus dibatalkan;
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari
Pemohon Kasasi: LIANG SOESANTO tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Desain/2019/PN Niaga Sby,
tanggal 2 Maret 2020;
MENGADILI
SENDIRI:
Dalam
Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam
Pokok Perkara:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat;
2.Menyatakan batal Pendaftaran Desain
Industri dengan judul BAK MANDI, Nomor Pendaftaran IDD0000035015, Tanggal
Penerimaan 1 Agustus 2012 yang diterbitkan tanggal 29 November 2013 atas nama
Adianta Tanudirjo;
3.Memerintahkan
Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya atau pejabat yang
ditunjuk untuk menyampaikan salinan putusan tentang Pembatalan Pendaftaran
Desain Industri dengan judul BAK MANDI, Nomor Pendaftaran IDD0000035015,
Tanggal Penerimaan 1 Agustus 2012 yang diterbitkan tanggal 29 November 2013
atas nama Adianta Tanudirjo kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia guna dicatat dalam Daftar Umum Desain
Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri;
4.Menghukum Termohon Kasasi untuk
membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah).
Pihak yang
berkepentingan dan syarat “kebaruan” (novelty):
Apabila pihak yang berkepentingan
menemukan fakta bahwa sesungguhnya suatu desain yang didaftarkan tersebut
sebenarnya sudah tidak baru karena sudah ada pengungkapan sebelumnya baik di
Indonesia maupun di luar negeri, dapat juga mengajukan fakta-fakta tersebut
melalui gugatan Pembatalan ke Pengadilan Niaga.
Putusan
Mahkamah Agung No. 824 K/Pdt.Sus-HKI/2016 tanggal 6 Oktober 2016:
“Bahwa pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan gugatan
Penggugat dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta-fakta dalam perkara a quo, Judex Facti telah memberikan pertimbangan yang cukup dan tidak
bertentangan dengan hukum, dimana ternyata desain industri milik Tergugat tidak
memenuhi syarat kebaruan, sehingga pendaftaran desain industri milik Tergugat
beritikad tidak baik (bad faith) dan
pendaftarannya harus dibatalkan, untuk itu tolak kasasi”;
Putusan
Mahkamah Agung No. 53 K/Pdt.Sus-HKI/2015 tanggal 11 Maret 2015:
“Bahwa sesuai dengan kententuan Pasal
2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri maka hak
desain industri dapat diberikan kepada seseorang jika desain tersebut memiliki
kebaruan, hal mana tidak terbukti adanya dalam perkara a quo;
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan
di persidangan Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya bahwa
produk Nampan telah diproduksi dan diperdagangkan oleh masyarakat Cirebon jauh
hari sebelum didaftarkan oleh Tergugat, sehingga desain produk Nampan yang
terdaftar atas nama Tergugat tidak memiliki kebaruan, karena itu layak untuk
dibatalkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan
pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan
hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh
Pemohon Kasasi SINDU HANDOYO tersebut harus ditolak.”
by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network
(SSRN) by Elsevier, the Netherlands.
Pihak Ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UU 31/2000 dapat mengajukan gugatan pembatalan
Hak Desain Industri:
Hak Desain
Industri yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri dapat diajukan
keberatan berupa gugatan pembatalan oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan
dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri.
Makna “pihak yang berkepentingan” yang
dapat mengajukan gugatan pembatalan hak desain industri sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, menentukan bahwa Gugatan Pembatalan
Desain Industri dapat diajukan oleh pihak
yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
diajukan kepada Pengadilan Niaga.
Pihak Ketiga yang berkepentingan sebagaimana dimaksud
ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 UU 31/2000 dapat mengajukan gugatan pembatalan
Hak Desain Industri:
Hak Desain
Industri yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Desain Industri dapat diajukan
keberatan berupa gugatan pembatalan oleh Pihak Ketiga yang berkepentingan
dengan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri.
Putusan
Mahkamah Agung No. 793 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 29 Juli 2020:
“Bahwa
mengenai permasalahan hukum apakah Penggugat merupakan pihak yang
berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri,
oleh karena Penggugat adalah pihak yang dilaporkan oleh Tergugat secara pidana
dengan dugaan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan
perbuatan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri dengan Judul BAK MANDI yang
terdaftar di Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan pemegang
hak Tergugat, sehingga dengan dasar adanya pelaporan dan proses hukum secara
pidana terhadap Penggugat tersebut, maka Penggugat dapat dikualifikasikan
sebagai pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan
pendaftaran Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Bahwa karena pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang mengabulkan eksepsi
Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima merupakan
kesalahan penerapan hukum, sedangkan Judex
Facti belum memutus mengenai pokok perkara,
padahal berkas perkara telah lengkap termasuk semua alat bukti baik surat
maupun saksi-saksi, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 05
Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung
Tahun 2014 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi
Pengadilan pada Rumusan Hukum Kamar Perdata, Mahkamah Agung dalam pemeriksaan
kasasi dapat memutus pokok perkaranya berdasarkan alat-alat
bukti yang telah ada demi terlaksananya asas pemeriksaan yang sederhana, cepat
dan biaya ringan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1,
Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
yang menentukan bahwa Desain Industri mendapat perlindungan hukum dalam hal apabila:
1.Merupakan bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya
yang baru. Baru merupakan esensi utama;
2.Menunjukkan penampilan khusus yang
memperlihatkan perbedaan dengan produk lain (special appearance);
3.Memberikan kesan estetis;
4.Dapat dipakai untuk menghasilkan
produk secara massal dan berulang-ulang;