Sabtu, 18 April 2020

CASE Law: Tanggung Gugat Perdata dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi PT Kallista Alam


Case Law: Tanggung Gugat Perdata dan Tanggung Jawab Pidana Korporasi PT Kallista Alam Terhadap Kerusakan Lingkungan dan Pembakaran Hutan Gambut Rawa Tripa, Albert Usada, 2020. 
My ORC ID 0000-0002-1793-0568

Metode penelitian hukum yang digunakan untuk menganalisis rumusan masalah dalam artikel-tulisan ini yaitu penelitian hukum normatif. Pola pendekatan masalah menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan doktrinal (doctrinal approach), dan pendekatan putusan (case approach). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakan (library research) terhadap bahan hukum primer seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Studi Kasus terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) yang berkenaan dengan gugatan Perseroan Terbatas Kallista Alam melawan Negara RI cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (Menteri LHK RI), sebagai berikut: 

Putusan Perdata: Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 jo. Putusan tanggal 15 Agustus 2014 Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015  jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017. Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 16/Pdt.G/2017/PN. MBo tanggal 12 April 2018, yang pada pokoknya mengabulkan seluruhnya gugatan PT Kallista Alam.
Kemudian dalam hal permohonan Menteri LHK RI tentang pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana ternyata dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh tanggal 22 Januari 2019 tentang Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/Pdt.G/2012/PN.MBO tanggal 8 Januari 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA tanggal 15 Agustus 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt/2015 tanggal 28 Agustus 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017.
Putusan Pidana: Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 131/Pid.B/2013/PN. Mbo tanggal 15 Juli 2014  jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 201/Pid/2014/PT. BNA tanggal 19 November 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 tanggal 5 April 2016.
Demikian pula dengan pendekatan perbandingan (comparative approach) antar-putusan. Sedangkan, bahan hukum sekunder bersumber dari buku, jurnal, laporan, dan artikel cetak maupun elektronik berkaitan dengan konsep-konsep disrupsi teknologi, relasi hukum dan teknologi, penafsiran konstitusional, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Cara penyajian data berbentuk preskriptif analitis yaitu hasil dengan menekankan pada aspek pemberian solusi atau saran.
Pembahasan




Previous Post
Next Post

0 comments: