Kamis, 16 April 2020

EKSEKUSI: Batu Ujian Putusan Arbitrase Internasional

Albert Usada: Studi Kasus Perkara Pertamina dan PLN lawan Karaha Bodas Company LLC (KBC) yang telah diputus Badan Arbitrase Internasional di Jenewa, Swiss pada tanggal 18 Desember 2000. Putusan Arbitrase Internasional tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa dua BUMN (Persero) PT. Pertamina dan PT. PLN telah melanggar perjanjian (breach of contract), sehingga PT Pertamina dan PT PLN dihukum membayar ganti rugi sejumlah uang tertentu. Hingga sekarang sudah dua puluh tahun, ternyata Putusan Badan Arbitrase Internasional tersebut belum dilaksanakan secara sukarela oleh Pertamina dan PLN, namun justru dua BUMN persero mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan telah diputus dengan registrasi perkara perdata gugatan Nomor 86/Pdt.G/2002/PN. Jkt Pst bertanggal 27 Agustus 2002 yang membatalkan Putusan Badan Arbitrase Internaasional di  Jenewa,  Swiss.
Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 86/Pdt.G/2002/PN Jkt Pst tanggal 27 Agustus 2002 tersebut telah dibatalkan pada tingkat Banding di Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 01/Banding/Wasit-Int/2002 tanggal 8 Maret 2004 maupun pada tingkat Peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dalam Putusannya Nomor 444 PK/Pdt/2007 tanggal 9 September 2008. 
Dengan dibatalkannya Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 86/Pdt.G/2002/PN. Jkt Pst bertanggal 27 Agustus 2002 tersebut, maka tetap berlakulah Putusan Badan Arbitrase Internasional di Jenewa, Swiss yang telah dimenangkan pihak KBC. 
Sekarang, yang menjadi masalah hukum adalah bagaimana prosedur eksekusi terhadap putusan Badan Arbitrase Internasional Jenewa, Swiss tersebut ?

  • Antonio Vivaldi, Komposisi tahun 1723, Summer mvt-1 Allegro non molto. Penampilan John Harrison dengan Violin, Genre Concerto G Minor RV 315:
 
Pembahasan:
Materi mutan hukumnya masih dalam taraf sinkronisasi dan harmonisasi. Albertus Usada, 2020: mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Materi Hukum lain, yang dapat Anda baca berikutnya:

Narasi Berlatar Video Musik Inspirasional dan Epic Music:

Previous Post
Next Post

0 comments: