Selasa, 07 Desember 2021

Komisi Yudisial: Harap Calon Potensial Segera Selesaikan Registrasi Online

 Nomor: 44/Siaran Pers/AL/LI.04.01/11/2021   -   Tanggal 1 Desember 2021

KY Harap Calon Potensial Segera Selesaikan Registrasi Online

Jakarta (Komisi Yudisial) - Komisi Yudisial (KY) mengakhiri sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung (CHA) dan calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) dengan strategi jemput bola di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (30/11). Adapun sosialisasi dan penjaringan ini sebelumnya telah dilaksanakan di Riau pada Senin (22/11), Makassar pada Selasa (23/11), Palembang dan Surabaya pada Jumat (26/11), dan Jakarta pada Senin (29/11).

Sumber image: Komisi Yudisial

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan bahwa KY menunggu para calon hakim agung dan hakim ad hoc Tipikor di MA yang potensial untuk segera mendaftar. Pendaftaran seleksi CHA dan hakim ad hoc Tipikor di MA tersebut dilakukan secara daring melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. KY menegaskan tidak melayani pendaftaran secara langsung. Berkas pendaftaran fisik akan dimintakan oleh KY pada saat pemberkasan yang akan ditentukan kemudian.

"Hingga hari ini, KY telah menerima 98 orang pendaftar aktif yang 5 orang di antaranya telah konfirmasi menyelesaikan registrasi secara lengkap. Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA ada sebanyak 41 orang pendaftar aktif yang 2 orang di antaranya konfirmasi menyelesaikan registrasi secara lengkap," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam keterangan tertulisnya.

Nurdjanah lebih lanjut merinci untuk 5 orang pendaftar konfirmasi calon hakim agung berdasarkan jenis kamar, yaitu 1 orang kamar Perdata, 2 orang kamar Pidana, 1 orang kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, dan 1 orang kamar Agama.

"Berdasarkan jenis kelamin, kelima pendaftar konfirmasi calon hakim agung adalah laki-laki. Kemudian berdasarkan segi pendidikan, 2 orang bergelar magister dan 3 orang bergelar doktor," tambah Nurdjanah.

Berdasarkan profesi, maka ada 1 orang akademisi, 3 orang hakim, dan  1 orang berprofesi lainnya.

Sementara rincian 2 orang pendaftar konfirmasi calon hakim ad hoc Tipikor do MA adalah berprofesi akademisi dan pengacara. Kedua pendaftar, tambah Nurdjanah, adalah laki-laki.

"Berdasarkan tingkat pendidikan, satu orang bergelar sarjana dan satu orang bergelar doktor," pungkas Nurdjanah.

Sekadar informasi, adapun 8 posisi CHA yang dicari itu untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 3 orang untuk ad hoc Tipikor.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi CHA dari jalur karier, antara lain: berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, dan berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi dan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dari jalur nonkarier, calon berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai dengan kamar yang dipilih dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum, berusia sekurang-kurangnya 45 tahun, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sementara persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor di MA, antara lain: berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, berumur sekurang-kurangnya 50 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain.

"Kami mengimbau kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," pungkas Nurdjanah.

Previous Post
Next Post

0 comments: