Selasa, 07 Desember 2021

Perbandingan Hukum Best Practice Gugatan Ganti Rugi Pelanggaran Merek

Best Practice  Gugatan Ganti Rugi Pelanggaran Merek:  Perbandingan Hukum Indonesia dan Praktik Internasional

by Albertus Usada 

Materi Hukum ini pernah disampaikan pada Webinar e-Talk  Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP): Best Practice Gugatan Ganti Rugi Pelanggaran Merek Perbandingan Berdasarkan Sudut Pandang Hukum Indonesia dan Praktik Internasional Jumat, 28 Mei 2021 via  Aplikasi ZoomMeeting.

 

Inti Hukum Merek adalah perlindungan hukum terhadap Merek terdaftar.

Prinsip First to File dan Stelsel Konstitutif utk menjamin Kepastian Hukum.

Pasal 83 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 (UU MIG) menentukan:

Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dpt mengajukan gugatan terhadap pihak lain yg secara tanpa hak menggunakan Merek yg mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
utk barang dan/atau jasa yg sejenis berupa:

a. Gugatan Ganti Rugi; dan/atau

b. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dg penggunaan Merek tsb.

Pihak Ketiga adalah pihak lain yg secara tanpa hak menggunakan Merek yg mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Pihak Ketiga tsb diduga menggunakan Merek terdaftar secara tanpa hak atau tanpa izin dari pemilik Merek terdaftar.

IDENTIFIKASI Isu Hukum

   Strategi Gugatan Ganti Rugi

Ø  01 Apakah gugatan ganti rugi (damages) yg diajukan terhadap pihak ketiga yg sedang mengajukan permohonan pendaftaran merek (belum terdaftar) dapat dikategorikan gugatan yg prematur?

Ø   02 Apakah tepat jika Pengadilan Niaga mengabulkan ganti rugi tersebut?

Ø   03 Apakah putusan Pengadilan Niaga yg mengabulkan ganti rugi tersebut dapat dikategorikan melewati batas wewenangnya?

Ø  Bagaimana kriteria yang digunakan Hakim dalam menentukan besaran nilai ganti rugi yang diajukan?

Ø   Apakah bukti-bukti yang dapat diajukan sebagai alat bukti sah untuk meyakinkan Hakim dalam menentukan besaran nilai ganti rugi?

Ø   Bagaimana praktik gugatan ganti rugi atas pelanggaran merek di negara lain?

Menuju Praktik Terbaik (Best Practice) Gugatan Ganti Rugi Pelanggaran Merek

Tiga Kategori Jenis Pelanggaran Merek:

1.    Pelanggaran Marek karena kemiripan yg menimbulkan kekeliruan;

2.    Pelanggaran Merek karena pertambahan keuntungan yang tidak dibenarkan atau memengaruhi keistimewaan atau reputasi dari merek;

3.    Pelanggaran Merek karena penjualan kembali merek.  (Insan Budi Maulana, 2018: 60).

Nb.: UU No 20 Tahun 2016 ttg Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)

Test Case #1:

´  UU MIG menganut sistem pendaftar pertama (first to file system).

´  Dalam gugatan pembayaran ganti rugi (damages), Penggugat harus dapat membuktikan bahwa perbuatan tergugat telah mengakibatkan kerugian bagi dirinya dan ganti rugi dimaksudkan untuk meletakkan posisi penggugat seolah-olah seperti sebelum terjadinya pelanggaran.

´  Kerugian yang diderita pemilik Merek terdaftar, (Rahmi Janed, 2000: 38) dapat  berupa:

·         Hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh termasuk kesempatan melisensikan hak mereknya;

·         Hilangnya reputasi di pasaran;

·         Pengeluaran yang harus dikeluarkan guna melindungi haknya;

Test Case #2:

´  Penilaian terhadap Besaran atau Jumlah Ganti Rugi digantungkan pada Kebijaksanaan Hakim .

´  Pasal 1365 KUH Perdata menentukan kewajiban pelaku perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut tentang penggantian kerugian tersebut.

´  Pasal 1365 KUH Perdata menyebut “kerugian” sebagai rugi (schade) akibat perbuatan melawan hukum. Berbeda dengan kerugian akibat wanprestasi Pasal 1246 KUH Perdata yang mencakup biaya (kosten), biaya kerugian (schaden), dan bunga (interessen).

´  Pasal 1367 ayat (2) KUH Perdata menentukan tentang “penggantian kerugian dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaaan”.

´  Hakim berwenang untuk menentukan berapa sepantasnya harus dibayar ganti kerugian,  

 

 

Test Case #3:

Beban Pembuktian

´  Gugatan Penggugat dibantah Tergugat, maka Penggugat wajib dibebankan pembuktian terlebih dahulu, dan sebaliknya Tergugat wajib membuktikan dalil sangkalan atau bantahannya. Beban pembuktian sesuai dengan asas pembagian beban pembuktian dalam perkara perdata (Pasal  163 HIR/283 RBg, dan Pasal 1865 KUH Perdata).

´  Pasal 163 HIR/283 RBg/1865 KUH Perdata:

Barang siapa yang mendalilkan mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, haruslah membuktikan adanya hak itu atau adanya peristiwa itu”.

Test Case #5  Kriteria Besaran Ganti rugi

´  Hakim dalam menentukan kriteria besaran jumlah ganti rugi secara kasuistis didasarkan pada asas menurut keadilan yang baik (in goede justitie) maupun menurut kelayakan atau kepatutan dan kewajaran (naar redelijkheid en billijkheid).

´  Kriteria besaran ganti rugi berdasarkan kelayakan atau kepatutan dan kewajaran menurut keadilan yang baik (naar redelijkheid en billijkheid, in goede justitie) dalam kerangka peradilan baik (ex aequo et bono).

·         Hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh termasuk kesempatan melisensikan hak mereknya;

·          Hilangnya reputasi di pasaran;

·          Pengeluaran yang harus dikeluarkan guna melindungi haknya;

Test Case #6  Ganti Rugi & Kebijaksanaan Hakim

´  Penilaian terhadap Besaran atau Nilai Jumlah Ganti Rugi digantungkan pada Kebijaksanaan Hakim.

´  Pasal 1365 KUH Perdata menentukan kewajiban pelaku perbuatan melawan hukum untuk membayar ganti rugi, namun tidak ada pengaturan lebih lanjut tentang penggantian kerugian tersebut.

´  Pasal 1365 KUH Perdata menyebut “kerugian” sebagai rugi (schade) akibat perbuatan melawan hukum. Berbeda dengan kerugian akibat wanprestasi Pasal 1246 KUH Perdata yang mencakup biaya (kosten), biaya kerugian (schaden), dan bunga (interessen).

´  Hakim berwenang untuk menentukan berapa sepantasnya harus dibayar ganti kerugian.    

Test Case #7  Pembuktian

q Yang harus dibuktikan oleh para pihak berperkara bukanlah hukumnya,  tetapi peristiwa atau hubungan hukumnya yang menimbulkan hak atau yang menghapuskan hak.

q  Hakim yang memerintahkan para pihak berperkara untuk mengajukan bukti-buktinya.

q  Hakim yang membebani para pihak berperkara untuk melakukan pembuktian.

q  Hakim yang membagi beban pembuktian.

Test Case #8  Hukum Kasus (Case Law )

´  Gugatan Pembatalan Merek terdaftar “NOVEC” & Implementasi Asas Itikad Baik

Kasus 3M COMPANY (Penggugat) v. DEWI NILASARI (Tergugat)

Putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat Nomor 12/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dikuatkan/dibenarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 60 K/Pdt.Sus-HKI/2019 tanggal 21 Februari 2019, dalam perkara pembatalan Merek "NOVEC 1230, tanpa tuntutan Ganti Rugi:

“ ... karena terbukti Tergugat adalah pemohon yang beritikad tidak baik, maka berdasarkan bukti P-4 dan P-5 terhadap pendaftaran Merek "NOVEC" milik Penggugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat Penggugat adalah sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas Merek "NOVEC" di Indonesia dan sebagai merek terkenal, sehingga Merek "NOVEC 1230" milik Tergugat dengan nomor pendaftaran IDM000487501 kelas barang/jasa 9, nomor pendaftaran IDM000487594 kelas barang/jasa 35, dan nomor pendaftaran IDM000487620 kelas barang/jasa 38 memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek "NOVEC" milik Penggugat dan oleh karena itu Merek "NOVEC 1230" milik Tergugat dinyatakan batal pendaftarannya serta memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran Merek "NOVEC 1230" milik Tergugat tersebut."

´  Gugatan Pembatalan Merek terdaftar “HOLIKA HOLIKA” & Implementasi Asas Itikad Baik:

Kasus Enprani Co.Ltd (Penggugat) v. Jimmy Chandra (Tergugat)

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 76/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dikuatkan/dibenarkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 842 K/Pdt.Sus-HKI/2018 tanggal 8 Oktober 2018, dalam perkara pembatalan Merek "HOLIKA HOLIKA”, tanpa Tuntutan Ganti Rugi:

“Menimbang, bahwa Tergugat adalah pemohon yang beritikad tidak baik maka berdasarkan bukti P-1, P-2, P-3 dan P-4, pendaftaran Merek milik Penggugat di lndonesia, Majelis berpendapat Penggugat adalah sebagai pemakai pertama dan pemilik satu-satunya yang sah atas Merek "HOLIKA HOLIKA" di lndonesia dan sebagai merek terkenal, sehingga Merek milik Tergugat dengan nomor pendaftaran IDM000424151 memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek milik Penggugat, dengan demikian Merek milik Tergugat dinyatakan batal pendaftarannya, dan oleh karena itu, memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran Merek milik Tergugat tersebut.“

´  Gugatan Pembatalan Merek terdaftar “MARIO ZEGNA” & Implementasi Asas Itikad Baik:

Kasus LANIFICIO ERMENEGILDO ZEGNA & FIGLI S.p.A. (Penggugat I) dan Consitex S.A. (Penggugat II) v. GOBIND JIVATRAM (Tergugat)

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Merek/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 17 September 2003 yang telah berkekuatan hukum tetap, tanpa Tuntutan Ganti Rugi:

Menimbang, bahwa dengan demikian merek MARIO ZEGNA dengan nomor pendaftaran 372489 milik Tergugat seharusnya tidak dapat didaftarkan,  karena merek tersebut diatur atas dasar itikad tidak baik, sehingga dengan demikian mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, yang berbunyi “Merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik“ sudah seharusnya merek MARIO ZEGNA milik Tergugat dibatalkan pendaftarannya dari dalam Daftar Umum Merek.

´  Gugatan Pembatalan Merek terdaftar “FENDICO” dan “FENDI CO”, Implementasi Asas Itikad Baik.

Kasus Sunarto Wijaya (Pemohon PK/Tergugat) v. FENDI ADELE S.R.L (Termohon PK/Penggugat).

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 57/K/N/HAKI/MEREK/2006/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 22 November 2006 yang dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 02 K/N/HaKI/2007 tanggal 20 Februari 2007, dan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI dengan Nomor 016/PK/Pdt.Sus/2008 tanggal 14 Mei 2008, tanpa Tuntutan Ganti Rugi:

Ratio Decidendi  Majelis Hakim Agung PK, Mahkamah Agung:

Bahwa Merek FENDI milik Penggugat adalah merek terkenal yang telah terdaftar di beberapa negara antara lain Amerika Serikat, Cina, Jepang, Singapura, Kanada, Uni Emirat Arab dengan promosi yang gencar (P.9 s/d P.31) yang ternyata belum dipertimbangkan oleh judex facti;

´  Gugatan Pembatalan Merek terdaftar “FENDICO”, dan “FENDI CO”, Implementasi Asas Itikad Baik

Kasus Sunarto Wijaya (Pemohon PK/Tergugat) v. FENDI ADELE S.R.L (Termohon PK/Penggugat).

Ratio Decidendi Hakim Agung PK, Mahkamah Agung:

Bahwa merek FENDICO dan FENDI CO milik Tergugat dengan merek FENDI milik Penggugat sudah seharusnya bahwa pendaftaran merek FENDI CO dan FENDICO milik Tergugat tidak dapat terdaftar di dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan oleh karenanya harus dibatalkan dari dalam Daftar Umum Merek atas dasar Pasal 68 ayat (1) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, mempunyai persamaan dengan merek terkenal milik orang lain yang melindungi barang sejenis yang telah terdaftar di Indonesia;

Bahwa merek FENDI CO dan merek FENDICO milik Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek FENDI milik Penggugat karena unsur kata “FENDI“ yang sangat menonjol sehingga menimbulkan persamaan kesan dalam pemakaian kata FENDI;

´  Gugatan Pembatalan Merek terdaftar “FENDICO” dan “FENDI CO”, Implementasi Asas Itikad Baik

Kasus Sunarto Wijaya (Pemohon PK/Tergugat) v. FENDI ADELE S.R.L (Termohon PK/Penggugat).

... dst.

Bahwa di samping itu, juga terdapat persamaan jenis barang, yaitu sama-sama melindungi produk dalam kelas 18;

Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, merek FENDICO dan FENDI CO milik Tergugat harus dinyatakan dibatalkan;

 

´  Gugatan Pembatalan Merek terdaftar, Makna “Merek Terkenal” (well-known mark) & Asas Itikad Baik

Pengertian “merek terkenal” berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Rl Nomor 1486 K/Pdt/1991 adalah “apabila suatu merek telah beredar keluar dari batas-batas regional sampai batas-batas internasional, dimana telah beredar keluar negeri asalnya dan dibuktikan dengan adanya pendaftaran merek yang bersangkutan di berbagai negara”.

Implementasi Sistem Kamar Mahkamah Agung RI dan Yurisprudensi atas Hukum Kasus (case law) sebagai Hukum Yurisprudensi, meskipun Indonesia tidak menganut asas preseden, tetapi asas persuasif, menurut hemat Saya, adalah sebagai fondasi kokoh untuk membangun konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukumnya menuju Praktik Terbaik, sehingga dapat dicapai tiga cita hukum: keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Daftar Pustaka:

Iimura, Toshiaki, 2020. “Trademark: Scope of Similarity in Japan”, Training  of  Trainer (ToT) on Intellectual Property (IP) Course, Knowledge Co-Creation Program, Japan International Cooperation Agency (JAICA) with the Supreme Court of the Republic of Indonesia.

Jened, Rahmi, 2017. Hukum Merek TradeMark Law Dalam Era Global dan Integrasi Ekonomi, Kencana, Jakarta.

___________, 2000. Implikasi Persetujuan TRIPs bagi Perlindungan Merek di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.

Maulana, Insan Budi dan Emilie Flohil, 2018. Perbandingan Singkat Perlindungan Merek Belanda dan Indonesia, Alumni, Bandung.

 


.

 




Previous Post
Next Post

0 comments: