Selasa, 07 Desember 2021

Webinar Best Practice Gugatan Ganti Rugi Pelanggaran Merek

 by Imam Suhartadi, Kontributor Investor.co.id. 

JAKARTA, investor.id – Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) menggelar seminar virtual dengan tema Best Practice Gugatan Ganti Rugi Pelanggaran Merek – Perbandingan berdasarkan sudut pandang Hukum Indonesia dan Praktik Internasional. 

Justisiari P. KusumahExecutive Director MIAP mengatakan, webinar ini menjadi penting untuk didiskusikan karena tidak saja untuk tujuan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak terkait terutama pemilik merek, tetapi juga sebagai informasi yang bermanfaat bagi para pelaku usaha dan masyarakat.

“Webinar ini bertujuan agar masyarakat, praktisi, hakim, Aparat Penegak Hukum dan pejabat terkait mendapatkan informasi yang jelas mengenai gugatan ganti rugi yang diajukan kepada pihak ketiga yang sedang mengajukan permohonan merek,” kata Justisiari di Jakarta, Jumat (28/5).

Selain itu, webinar ini mengenalkan best practices mengenai perhitungan ganti rugi atas pelanggaran merek secara global. Banyak kasus-kasus terdahulu yang serupa yang bisa dianalisa, serta melakukan perbandingan dengan praktek yang berlaku di negara lainnya.

“Sehingga ada pertukaran pandangan antara pemilik merek, pelaku usaha, serta hakim pengadilan niaga dan kantor merek. Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi suatu masukan/penyelesaian bagi Hakim dan aparat penegak hukum dalam memutus/mengatasi suatu sengketa merek, terutama terkait dengan penerapan ganti rugi atas pelanggaran merek,” kata Justisiari.

Diketahui, Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pada dasarnya menyatakan bahwa pemilik merek dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya untuk barang dan/atau jasa, salah satunya berupa gugatan ganti rugi. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut, maka gugatan ganti rugi dapat diajukan kepada pihak ketiga yang diduga menggunakan merek secara tanpa izin dan hak.

Albertus Usada, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjelaskan, satu hal yang masih menjadi pertanyaan selama ini bahwa apakah gugatan ganti rugi yang diajukan kepada pihak ketiga yang sedang mengajukan permohonan merek dapat dikategorikan gugatan yang prematur mengingat Kantor Merek belum memutuskan mengenai hal ini.

“Sehingga tolak ukur yang digunakan oleh hakim dalam memutuskan besaran atas nilai ganti rugi yang diajukan oleh Penggugat pun dipertanyakan,” katanya.

Kegiatan webinar yang diadakan pada 28 Mei 2021 melalui aplikasi Zoom ini menghadirkan Narasumber/Pembicara antara lain, Hakim Agung Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LLM; Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Albertus Usada; Registered Foreign Lawyer Rouse & Co, Kin Wah Chow Diskusi ini akan dipandu oleh Moderator Dr. Widyaretna Buenastuti S.H., M.M.

Peserta yang hadir dalam acara webinar ini merupakan perwakilan dari Praktisi hukum (termasuk konsultan hukum, hakim), Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Akademisi, Organisasi Kekayaan HKI (i.e. AKHKI, MIAP, IIPS), Pelaku usaha, dan Mahasiswa.

Sumber: https://investor.id/national/miap-gelar-webinar-best-practice-gugatan-ganti-rugi-pelanggaran-merek

.

Previous Post
Next Post

0 comments: