Minggu, 20 Maret 2022

Filosofi Kebijakan: Permenpan RB No. 90 Tahun 2021

Memasuki tahap ketiga 2020-2024 Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, bertujuan Birokrasi yang Baik dan Bersih, dengan tiga sasaran kondisi, yaitu Birokrasi yang Baik dan Akuntabel, Birokrasi kapabel, dan Pelayanan Publik yang Prima

by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.  

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah (Permenpan RB No. 90 Tahun 2021).

Sumber image: google.com

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang disertai dengan Surat Keputusan Bersama dengan lima pimpinan tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, maka perlu dibangun Zona Integritas (ZI) pada kawasan-kawasan strategis. Unit-unit kerja/satuan kerja yang terdapat pada kawasan yang ditunjuk untuk membangun ZI wajib membangun ZI di internal unit serta membangun proses bisnis kawasan yang terintegrasi sehingga dapat mempercepat kualitas pelayanan dan peningkatan integritas kawasan. Sehingga pembangunan ZI akan semakin banyak dilakukan di kawasan dan unit-unit kerja/satuan kerjanya.

Dalam proses pembangunan ZI yang telah dilaksanakan sejak tahun 2014, masih banyak kendala terkait bagaimana mekanisme evaluasi pembangunan ZI yang dilakukan oleh Tim Penilai Internal (TPI) instansi pemerintah dan evaluasi oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Salah satunya adalah terkait SDM yang melaksanakan evaluasi, tahapan evaluasi yang harus dilakukan, serta pengisian lembar kerja evaluasi. Oleh karena itu, untuk menjaga kualitas proses dan hasil evaluasi serta keberlanjutan pembangunan ZI menuju WBK/WBBM, maka diperlukan pedoman pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Mekanisme Pembangunan Zona Integritas

Untuk dinilai mampu mendapat predikat WBK/WBBM, instansi pemerintah terlebih dahulu perlu memastikan terlaksananya pembangunan Zona Integritas dengan baik. Dalam pembangunan Zona Integritas, terdapat beberapa tahapan yang perlu menjadi perhatian instansi dan unit kerja sebelum dilakukan penilaian/evaluasi secara internal dan pengusulan kepada TPN.

Tahap I Pencanangan Zona Integritas

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas adalah deklarasi/pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah atau pimpinan unit kerja bahwa instansi/unit kerja telah siap membangun Zona Integritas.

Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh instansi pemerintah/unit kerja yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas. Penandatanganan dokumen Pakta Integritas dapat dilakukan secara massal/serentak pada saat pelantikan, baik sebagai CPNS, PNS, maupun pelantikan dalam rangka mutasi kepegawaian horizontal atau vertikal. Bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/melengkapi setelah pencanangan pembangunan Zona Integritas.

Kegiatan pencanangan merupakan langkah awal pembangunan zona integritas, namun tidak diwajibkan terdapat acara yang khusus/formal pada saat pencanangan, akan tetapi yang utama adalah penyebarluasan informasi terkait instansi/unit kerja sedang melakukan upaya peningkatan tata kelola serta kualitas pelayanan melalui pembangunan Zona Integritas.

Tahap II  Penetapan Unit Kerja

Penetapan unit kerja Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah. Unit kerja yang ditetapkan adalah unit kerja yang memenuhi kriteria antara lain:

1. Unit kerja yang melaksanakan layanan utama (core business) instansi pemerintah;

2. Unit kerja yang memiliki risiko tinggi dalam rangka penegakan budaya anti korupsi dan pelayanan prima;

3. Unit kerja yang mempunyai dampak luas pada masyarakat apabila melakukan pembangunan Zona Integritas;

Tahap III  Pembangunan Unit Kerja

Setelah Instansi Pemerintah menetapkan unit kerja, maka yang selanjutnya harus dilakukan adalah pembangunan area perubahan Zona Integritas. Unit kerja perlu melakukan penetapan program pembangunan Zona Integritas ini harus disesuaikan dengan hasil identifikasi jenis layanan utama unit kerja, isu strategis dan risiko-risiko yang dihadapi oleh unit kerja. Lalu perlu disusun berbagai solusi yang inovatif sesuai proritas atas permasalahan-permasalahan. Program-program kerja ini kemudian diselaraskan dengan enam area perubahan yang ada pada Zona Integritas.

Lebih lanjut untuk memastikan bahwa setiap program kerja Zona Integritas dapat berjalan dengan baik, maka unit kerja perlu membentuk tim kerja yang terdiri dari pejabat dan pegawai pada unit kerja untuk melakukan pembangunan pada tiap area perubahan. Tim-tim kerja inilah yang kemudian menyusun dan mengkoordinasikan rencana kerja/aksi yang terukur dan memiliki target yang jelas dalam pembangunan Zona Integritas untuk kemudian dilaksanakan dengan seluruh anggita unt kerja.

Dalam pembangunan Zona Integritas pada unit kerja, hal-hal yang perlu dilakukan dan menjadi perhatian adalah:

a. Membangun komitmen antara Pimpinan dan pegawai dalam pembangunan Zona Integritas;

b. Memperhatikan dan melengkapi unsur-unsur pembangunan Zona Integritas seperti dijelaskan pada unsur pengungkit;

c. Melaksanakan survei mandiri terkait pelayanan publik dan persepsi anti korupsi pada unit kerja yang diusulkan;

d. Membuat berbagai inovasi dalam upaya perbaikan pelayanan publik dan pencegahan korupsi;

e. Melaksanakan program atau kegiatan yang sifatnya bersinggungan langsung dengan masyarakat atau stakeholder;

f. Membuat strategi komunikasi/manajemen media dalam rangka menginformasikan semua perubahan yang dilakukan oleh unit kerja ke masyarakat;

g. Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas kemajuan yang dilakukan oleh unit kerja yang diusulkan.

Tahap IV  Pemantauan Pembangunan Zona Integritas

Selama unit kerja membangun Zona Integritas di Internalnya masingmasing, maka perlu dilakukan pendampingan dan pemantauan oelh Tim Penilai Internal (TPI). Hal ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan program pembangunan ZI berjalan sesuai dengan yang direncanakan.

Oleh karena itu, TPI dalam proses pembangunan juga mempunyai peran untuk:

a.  Menjadi tempat konsultasi bagi unit kerja yang sedang membangun Zona Integritas;

b. Menjadi fasilitator dalam pemberian asistensi dan pendampingan dalam rangka pembangunan Zona Integritas di unit kerja sehingga unit kerja mempunyai pemahaman dan persepsi yang sama terkait komponen- komponen pembangunan Zona Integritas;

c. Berkonsultansi kepada TPN terkait proses pembangunan Zona Integritas pada unit kerja;

Dalam hal pemantauan berkala, TPI harus mampu melakukan penilaian terhadap pembangunan ZI yang dilakukan oleh unit kerja dan hasil penilaian tersebut disusun dalam bentuk rekomendasi terhadap pimpinan instansi terhadap kelayakan unit kerja untuk diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pada tahap pembangunan sampai dengan tahap evaluasi hasil pembangunannya, terdapat area-area yang menjadi yang perlu diperbaiki dan dioptimalkan baik oleh Tim kerja Zona Intergritas pada unit kerja maupun TPI. Pembangunan area-area perubahan ini akan dapat membantu pencapaian sasaran Zona Integritas yaitu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta meningkatnya pelayanan publik yang prima. Hubngan antara pembangunan enam area dan hasil yang akan dicapai akan digambarkan lebih lanjut dalam kerangka logis pembangunan Zona Integritas.

 

 

Previous Post
Next Post

0 comments: