Minggu, 20 Maret 2022

Zona Integritas: Area II Penataan Tatalaksana

Penataan Tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands. 

Sumber image: Focus by dreamstime.com

Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;

b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan

c.   Meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

1.  Aspek Pemenuhan

a.  Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

1)  Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;

2)  Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan

3)  Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.

b.  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu:

1)  Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;

2)  Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi;

3)  Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi; dan

4)  Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi.

c.  Keterbukaan Informasi Publik

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

1)  Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan

2)  Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.

2.  Aspek Reform

Aspek reform diukur dengan melihat kondisi apakah:

a.  Peta Proses Bisnis Mempengaruhi Penyederhanaan Jabatan dilakukan dengan melihat apakah telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan;

b.  Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang Terintegrasi;

1)  Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien;

2)  Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien;

c.  Transformasi Digital Memberikan Nilai Manfaat;

1)  Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;

2)  Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal;

3)  Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi organisasi secara optimal.

 

Previous Post
Next Post

0 comments: