Minggu, 20 Maret 2022

Zona Integritas: Area IV Penguatan Akuntabilitas

Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.
by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands. 
Sumber image: focus by sinegambiademocracy.org

Program Area IV Zona Integritas ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Target yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

a.  meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan

b.  meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.

Atas dasar tersebut, maka untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator-indikator:

1.  Aspek Pemenuhan

a.  Keterlibatan Pimpinan

Dalam penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja, salah satu komponen yang termasuk di dalamnya adalah dokumen perencanaan strategis unit kerja tersebut. Dokumen ini menyajikan arah pengembangan yang diinginkan dengan memperhatikan kondisi unit kerja saat ini termasuk sumber daya yang dimiliki, strategi pencapaian, serta ukuran keberhasilan. Agar penjabaran dokumen perencanaan strategis ini dapat terlaksana dengan baik dibutuhkan keterlibatan pimpinan instansi. Beberapa hal yang harus dilakukan oleh pimpinan instansi, sebagai berikut:

1)  Unit kerja telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan;

2)  Unit kerja telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja; dan

3)  Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala.

b.  Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

Pengelolaan akuntabilitas kinerja terdiri dari pengelolaan data kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja. Untuk mengukur pencapaian program ini digunakan indikator di bawah ini:

1)  Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan;

2)  Dokumen perencanaan telah berorientasi hasil;

3)  Telah terdapat penetpan Indikator Kinerja Utama (IKU);

4)  Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART);

5)  Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu;

6)  Pelaporan kinerja telah memberikan informasi tentang kinerja; dan

7)  Unit kerja telah membangun sistem informasi kinerja;

8)  Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja;

2.  Aspek Reform

Aspek reform diukur dengan melihat kondisi apakah:

a.  Meningkatnya capaian kinera:

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi persentase sasaran dengan capaian 100% atau lebih;

b.  Pemberian Reward and Punishment

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah hasil capaian/monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi;

c.  Kerangka Logis Kinerja

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah terdapat penjenjangan kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi dan dijadikan dalam penentuan kinerja seluruh pegawai.

 

Previous Post
Next Post

0 comments: