Minggu, 20 Maret 2022

Zona Integritas: Area V Penguatan Pengawasan

Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah. 

by Albertus Usada, Orcid ID. 0000-0002-1793-0568, Social Science Research Network (SSRN) by Elsevier, the Netherlands.

Target Zona Integritas pada Area V Penguatan Pengawasan yang ingin dicapai melalui program ini adalah:

a. Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara oleh masing-masing instansi pemerintah;

b. Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada unit kerja.

c. Meningkatkan sistem integritas di uit kerja dalam upaya pencegahan KKN.

Sumber image: dreamstime.com

Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penguatan pengawasan, yaitu:

2.  Aspek Pemenuhan

a.  Pengendalian Gratifikasi

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

1)  unit kerja telah memiliki public campaign tentang pengendalian gratifikasi; dan

2)  unit kerja telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi.

b.  Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP)

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

1)  unit kerja telah membangun lingkungan pengendalian;

2)  unit kerja telah melakukan penilaian risiko atas unit kerja;

3)  unit kerja telah melakukan kegiatan pengendalian untuk meminimalisasi risiko yang telah diidentifikasi; dan

4)  unit kerja telah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan SPI kepada seluruh pihak terkait.

c.  Pengaduan Masyarakat

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

1) unit kerja telah mengimplementasikan kebijakan pengaduan masyarakat;

2) unit kerja telah melaksanakan tindak lanjut atas hasil penanganan pengaduan masyarakat;

3) unit kerja telah melakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat; dan

4) unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat.

d.  Whistle Blowing System

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

1)  unit kerja telah menerapkan whistle blowing system;

2)  unit kerja telah melakukan evaluasi atas penerapan whistle blowing system; dan

3)  unit kerja menindaklanjuti hasil evaluasi atas penerapan whistle blowing system.

e.  Penanganan Benturan Kepentingan

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya dilakukan, seperti:

1)  unit kerja telah mengidentifikasi benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;

2)  unit kerja telah menyosialisasikan penanganan benturan kepentingan;

3)  unit kerja telah mengimplementasikan penanganan benturan kepentingan;

4)  unit kerja telah melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan; dan

5)  unit kerja telah menindaklanjuti hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan.

3.  Aspek Reform

a.  Mekanisme Pengendalian Aktivitas

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat kondisi apakah telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang.

b.  Penanganan Pengaduan Masyarakat

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan melihat persentase penanganan pengaduan masyarakat.

c.  Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pegawai

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi:

1)  Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK bagi pegawai yang wajib LHKPN;

2)  Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Harta Kekayaan (SiHARKA) bagi pegawai yang tidak wajib LHKPN.

 

Previous Post
Next Post

0 comments: